PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN MELALUI MEDIASI SEBAGAI PENCEGAHAN TERJADINYA PERCERAIAN


Ais Surasa(1*), Enung Herningsih(2), Novia Laela(3)

(1) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang dianggap lebih efisien dalam meminimalisir dampak negatif yang timbul pasca konflik. Jika dibandingkan dengan proses yang dilakukan secara langsung melalui proses persidangan. dalam proses peradilan mediasi menjadi instrumen yang sangat penting karena perkara dapat batal demi hukum jika hakim lalai dalam menerapkan proses mediasi. Dengan pesatnya perkembangan zaman perlu adanya pembaharuan konsep dalam sistem mediasi yang dapat menyesuaikan serta menyelaraskan keadilan serta mencegah terjadinya perpecahan. Oleh karenanya perlu ada dukungan baik moril maupun materil dari pemerintahan terkait hal itu karena sumberdaya manusia serta sarana prasarana menjadi faktor penting dalam terwujudnya penyelesaian sengketa perceraian melalui proses mediasi.

Keywords


mediasi, perkawinan, dan pengadilan

Full Text:

PDF

References


Adhamhaq, T. A., & Hartono, K. (2021). PELAKSANAAN MEDIASI

PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI

PENGADILAN AGAMA KUDUS). Prosiding Konstelasi Ilmiah

Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.

Aulia, N. R., & Pursetyowati, S. (2016). Efektivitas Fungsi Mediasi dalam Proses Perceraian. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2).

Choliq, A. (2017). Manajemen Bimbingan Keluarga Bahagia Menurut

Agama Samawi: Islam dan Kristen Saksi-Saksi Yehuwa. Jurnal Ilmu

Dakwah, 35(1), 78–95.

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam

Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem

Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal,

(2), 142–158.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan,

persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan.

Sinar Grafika.

Heridiansyah, J. (2014). Manajemen konflik dalam sebuah organisasi.

Jurnal STIE Semarang (Edisi Elektronik), 6(1), 28–41.

Norman, E., & Suryani, E. (2019). Managemen Keuangan Keluarga

Pascaperceraian. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling

Keluarga, 1(1), 25–47.

Rahayu, D. P. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa

Media.

Talli, A. H. (2015). Mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal AlQadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 76–93.

Wirawan, D. R. I. B. (2012). Teori-teori Sosial dalam Tiga Paradigma:

fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial. Kencana.




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v3i2.18628

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ais Surasa, Enung Herningsih, Novia Laela

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International