Investasi Surat Berharga (Saham Syari’ah dan Sukuk) dalam Keuangan Haji dan Umrah


Layla Putri Winarti(1*), Mia Nur Tadzkiatil Fikri Rosadi(2), Mohamad Iqbal Maulana Alby(3), Muhammad Fadil Riezky(4), Muhammad Reza Pahlevi Zain(5), Nurul Annisa(6)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(4) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(5) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(6) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Investasi surat berharga syari’ah terkhususnya pada saham syari’ah dan sukuk yang terdapat pada badan pengelola keuangan haji (BPKH). Sesuai dengan visinya, BPKH ingin menjadi badan pengelola keuangan terkemuka yang menawarkan nilai terbaik bagi jamaah dan masyarakat umum. Hasilnya, BPKH secara konsisten memegang teguh komitmennya untuk menjalankan prosedur tata kelola perusahaan yang sehat berdasarkan nilai-nilai keterbukaan, tanggung jawab, akuntabilitas, independensi, dan keadilan. Pada tanggal 22 April 2009, Kementerian Agama dan Keuangan menandatangani momerandum of understanding (MOU) tentang penempatan dana haji dan dana abadi umat ke dalam SBSN dalam rangka peningkatan manfaat dana haji dan dana abadi umat serta memberikan manfaat bagi Pembiayaan APBN melalui penyediaan sumber pembiayaan yang berkelanjutan. Menindaklanjuti hal tersebut, digunakan cara private placement dalam penerbitan SBSN seri A SDHI 2010 pada 7 Mei 2009. Kementerian Agama kemudian melakukan penempatan dana haji secara regular setiap tahun.


Keywords


Investasi, Surat berharga Syariah Saham Syariah, sukuk

Full Text:

PDF

References


Witjaksono, B., Harto, P. P., Wibowo, H., Suprapto, E. 2019. Apa & Bagaimana Investasi Keuangan BPKH. Bidang Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji.

Witjaksono, B., Harto, P. P., Wibowo, H., Suprapto, E. 2020. Investasi surat berharga BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), "Tabungan Haji Syariah" (https://www.bpkh.go.id/tabungan-haji-syariah/)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), "Tabungan Umrah Syariah" (https://www.bpkh.go.id/tabungan-umrah-syariah/)

Detik Finance, "Simulasi Tabungan Haji Bisa Dilakukan Secara Online, Bagaimana Caranya?" (https://finance.detik.com/moneter/d-3926628/simulasi-tabungan-haji-bisa-dilakukan-secara-online-bagaimana-caranya)

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/IX/2011 tentang Prinsip-Prinsip Umum Investasi Syariah.

Majalah Investor Daily, "Surat Berharga Syariah: Konsep dan Praktik" (https://www.investor.id/national/surat-berharga-syariah-konsep-dan-praktik)

OJK. (2021). Investasi Surat Berharga Syariah. Diakses pada 23 Oktober 2021, dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/investasi-surat-berharga-syariah/Pages/Default.aspx

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), "Panduan Investasi Surat Berharga Syariah" (https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/produk-dan-jasa-keuangan/surat-berharga/Documents/201703_Panduan_Investor_SBS.pdf)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

https://www.idx.co.id/id/idx-syariah/produk-syariah




DOI: https://doi.org/10.15575/mjhu.v2i1.26549

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

 

 

 

 

 

 


Editorial Office:
S1 Program Studi Manajemen Haji dan Umrah
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jalan A.H. Nasution No. 105, Cibiru
Bandung, Jawa Barat, Indonesia, 40614
Phone: 022- 7802276