RENTANBILITAS PENGGUNAAN DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTRUKTUR PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI (BPKH)


Aulia Ikhwani(1*), Rozalinda Rozalinda(2), Ahmad Wira(3)

(1) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang,  
(2) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang,  
(3) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang,  
(*) Corresponding Author

Abstract


The research is aimed at discussing how the use of Hajj funds for infrastructure investment and to identify implementation of the Hajj Fund investment management. This type of research is normative legal research In the process of data collection, the authors use the method of research library of data sources i.e. legislative regulations, books, official documents, publications, and research results. The results of this research show that no investment of Hajj funds for infrastructure, but in the form of publication of Syari’ah State Valuable Letter (SBSN) in Sukuk Haji Fund Indonesia (SDHI) invested and also carried out in form of banking products, securities, gold, direct investment and other investments. The placement and/or investment of Hajj finances is carried out in accordance with the principles of Shariah, taking into account security, caution, value of benefits, and liquidity.

Keywords


Dana Haji, Investasi, BPKH

Full Text:

PDF

References


Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Andia, F. (2012). Manajemen Dana Haji. Gramedia,.

Aziz, R. M. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Investasi Pengelolaan dana haji. Jesya, https://doi.org/10.36778/jesya. v6i1.1009, 6(1), 722–732 .

Badan, Anggota, and Pelaksana-badan Pengelola Keuangan. 2020. “ANALISIS KELAYAKAN INVESTASI KEUANGAN HAJI DALAM PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DAN TINGKAT IMBAL HASIL BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI ( BPKH ) Beny Witjaksono.” 27: 30–40.

Chaliq, A. R. (2015). Haji Transformasi Profetik Menuju Revolusi Mental. Jakarta: Media Dakwah.

Chairul Nizar, Abubakar Hamzah, Sofyan Syahnur, Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta Hubungannya Terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia, Jurnal Ekonomi Pascasarjana Universitas Syah Kuala, Volume 1, No. 2, Mei 2013.

Eduardus Tendelilin, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio, Edisi I, cet. I Yogyakarta, BPFE, 2001.

Fajar, M. d. (2015). Dualisme Penelitian Hukum; Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Haura, A. (2010). Pengelolaan Dana Haji Pada Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Humanita, A. d. (2005). Bank Syariah: Gambaran Umum, Seri Kebanksentralan No. 14. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia. .

www.kemenag.go.id.

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU.

Manurung, A. H. (2015). Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Cetakan Pertama. Jakarta.: Penerbit Universitas Terbuka. .

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. . Jakarta: Kencana Prenada Media.

Muthiah, A. (2022). Pertanggungjawaban Hukum pada Pengelolaan Dana Haji untuk Investasi Infrasturktur. Al-Adl: Jurnal Hukum, . https://doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.5965, 14(1), 65–85.

. Pasal 1 (1) Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU .

Pasal 2 (1) Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU.

Primadhany, E. F. (2017). Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dalam Melakukan . Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 8 No.2 .

Rahman, A. S. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Problematika Investasi Haji Pada Masa Pandemi Virus Covid-19 .

Sakinah. (2014). Investasi Dalam Islam. , Jurnal Iqtishadia, 1/2, 248-262. .

Sakinah. (2014). Investasi dalam Islam. Jurnal Iqtishadia. , 1(2).

Setiarsih, A. T. (2014). Analisis Perbandingan Kinerja Reksadana Campuran dan Reksadana Saham Dengan Menggunakan Metode Indeks Sharpe (Skripsi). Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia.

Shaid, N. J. (n.d.). kompas.

Sinurat, J. A. (2010). . Tinjauan Yuridis Terhadap Investasi Asing yang Hendak Melakukan Pembelian Saham Mayoritas Melalui Investasi Portofolio Dalam Pasar Modal (Ditinjau Dari UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang.

Siregar, M. F. (2022). Investasi Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Dalam Pandangan Islam. Risâlah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam,. https://doi.org/10.31943/ jurnal_risalah.v7i1.219, 7(1), 172–193.

Syari, Fakultas, Iain Palangka, and Raya Email. “TINJAUAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI ( BPKH ) DALAM MELAKUKAN PENEMPATAN DAN /.” 8(34): 125–41.

Umrah, D. J. (2012). Dinamika dan Perspektif Haji Indonesia, Edisi kedua. Jakarta: Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian .

(n.d.). Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. (n.d.).

Wahyuni, Y. (2022). Persepsi Masyarakat Kudus Mengenai Penggunaan Dana Haji untuk Investasi Pembangunan Infrastruktur. Journal of Islamic Economics Law, , 2(2), 118–127.

Witjaksono, B. e. (2019). Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH. BPKH.




DOI: https://doi.org/10.15575/mjhu.v3i1.37182

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

 

 

 

 

 

 


Editorial Office:
S1 Program Studi Manajemen Haji dan Umrah
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jalan A.H. Nasution No. 105, Cibiru
Bandung, Jawa Barat, Indonesia, 40614
Phone: 022- 7802276