Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak Bendaharawan Pemerintah dalam Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Indra Kusuma Januar(1*)

(1) Padjajaran University, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Karya Ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak bendaharawan pemerintah. Faktor yang diduga berpengaruh terhadap kepatuhan pajak bendaharawan pemerintah yaitu, pengetahuan pajak, kualitas layanan pejabat pajak (fiskus), dan sanksi pajak. Data yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah data primer. Data  diperoleh dari angket yang disebarkan kepada 85 partisipan yaitu bendaharawan pemerintah di wilayah KPP Pratama Tegallega Bandung. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan model purposive sampling. Pengujian data yang digunakan yaitu model regresi linear berganda dengan bantuan aplikasi statistik SPSS Versi 24.0. Dilakukan pengujian hipotesis baik itu secara parsial maupun simultan antara variabel independen terhadap variabel dependen. Didapatkan hasil bahwa pengetahuan pajak dan sanksi pajak secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak bendaharawan pemerintah sedangkan kualitas layanan pejabat pajak (fiskus) secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak bendaharawan pemerintah kemudian secara simultan seluruh variabel independen yaitu pengetahuan pajak, kualitas pelayanan pejabat pajak (fiskus), dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan pajak bendaharawan pemerintah.  

 

Kata Kunci : Pengetahuan pajak, Kualitas pelayanan pejabat pajak (fiskus), sanksi pajak, kepatuhan pajak bendaharawan pemerintah.


Full Text:

PDF

References


Direktorat Jenderal Pajak. (2016). Reformasi Perpajakan. Pajak.Go.Id. https://pajak.go.id/id/reformasi-perpajakan

Ghozali, I. (2016). Analisis Multivariete Dengan Program IBM SPSS 23 (Edisi 8) (VIII). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hair, Black, Babin, & Anderson. (2010). Multivariate Data Analysis (7Th ed.). Pearson.

Halim, F. R., Mubarok, M., & Mutiarawati, R. (2021). A Feasibility Study for Housing Allowances from The Bandung Regency DPRD. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 13(2), 79-93.

Harmonisasi Peraturan Perpajakan, No. Nomor 7 Tahun 2021, (2021).

Hendi Subandi, & Mohamad Irvanuddin Ibnu Fadhil. (2018). Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kepatuhan Pajak Bendahara Desa Di Kota Batu. Berkala Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 03, 1–16.

Kebijakan dan Standarisasi Teknis di Bidang Perpajakan, No. 234/PMK.01/2015 (2015).

Kementrian Keuangan RI, K. (2016). Menkeu Nilai Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Indonesia Masih Rendah. Kementrian Keuangan. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/menkeu-nilai-tingkat-kepatuhan-wajib-pajak-indones

Liyana, N. F. (2019). Sejauh Mana Pengaruh Pemeriksaan Dan Denda Pajak Terhadap Perilaku Kepatuhan Pembayar Pajak? JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 2(1), 85–94. https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.530

Mardiasmo. (2013). Perpajakan Edisi Revisi. Andi Offset.

Nurlis Islamiah Kamil. (2015). The Effect of Taxpayer Awareness , Knowledge , Tax Penalties and Tax Authorities Services on the Tax Complience : ( Survey on the Individual Taxpayer at Jabodetabek & Bandung ). Research Journal of Finance and AccountingOnline), 6(2), 104–112.

Pancawati Hardiningsih, & Nila Yulianawati. (2011). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Dinamika Keuangan Dan Perbankan, 3, 126–142.

Perbendaharaan Negara, No. 1 Tahun 2004, Sekretariat Negara (2004).

Priyanto, D. (2017). Olah Data Menggunakan Spss. In ANDI Publisher. Andi.

Priyatno. (2016). SPSS Handbook Analisis Data, Olah Data dan Penyelesaian Kasus-Kasus Statistik. MediaKom.

Saad, N. (2014). Tax Knowledge, Tax Complexity and Tax Compliance: Taxpayers’ View. Procedia -Social and Behavioral Sciences, 109(1), 1069–1075. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.12.590

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kualitatif dan Kombinasi. (Vol. 1, Issue 1). Alfabeta.

Surat Pemberitahuan (SPT), No. 243/PMK.03/2014 (2014).

Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak, No. 192/PMK.03/2017 (2007).

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, No. 242/PMK.03/2014 (2014).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, (1945).

Yoga Sukmana. (2017, September 12). Sri Mulyani Soroti Kinerja Para Bendaharawan Pemerintah.www.kompas.com. https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/12/162542426/sri-mulyani-soroti-kinerja-para-bendaharawan-pemerintah




DOI: https://doi.org/10.15575/jbpd.v5i1.21018

DOI (PDF): https://doi.org/10.15575/jbpd.v5i1.21018.g8424

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Indra Kusuma Januar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Ministrate: Jurnal Birokrasi & Pemerintahan Daerah
Has Been Indexed on:

Indeks Harvard    
    
      

 


Ministrate : Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International