MODEL COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENGEMBANGAN DESA WISATA DI DESA PATENGAN, KABUPATEN BANDUNG

MODEL COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENGEMBANGAN DESA WISATA DI DESA PATENGAN, KABUPATEN BANDUNG

Authors

  • Admin Ministrate UIN SGD Bandung

Abstract

Pengembangan Desa Wisata Patengan di Kabupaten Bandung memiliki landasan legal yang kuat melalui Perda No. 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan model Collaborative Governance (CG). Secara urgensi, meskipun Desa Patengan memiliki modal sosial dan tingkat kepercayaan (trust) yang tinggi dari masyarakat, tata kelola pariwisata berisiko stagnan dan kehilangan daya saing karena kegagalan pada pilar Intermediate Outcomes, yakni belum adanya Rencana Strategis Pariwisata Desa (RSPDes) yang terlegalisasi, serta hambatan isu kepemilikan lahan kritis (PTPN/BKSDA). Jika dibiarkan, kolaborasi ini hanya akan bersifat konsultatif dan menghambat investasi maupun pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi model CG berdasarkan lima pilar Ansell dan Gash, mengidentifikasi faktor kritis penghambat efektivitas CG dan merumuskan model tata kelola kolaboratif yang optimal.

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara sistematis menggunakan perangkat lunak kualitatif Atlas.ti untuk pembentukan coding dan visualisasi jaringan (network). Hasil penelitian menunjukkan terjadinya "Paradoks Disonansi Kolaborasi": di tingkat internal desa, pilar Trust Building dan Commitment to Process tergolong sangat kuat berkat kepemimpinan desa yang transparan dan modal sosial yang tinggi. Namun, di tingkat vertikal, kolaborasi mengalami kelumpuhan pada pilar Intermediate Outcomes yang ditandai dengan ketiadaan Rencana Strategis Pariwisata Desa (RSPDes) yang terlegalisasi. Kebuntuan ini dipicu oleh dua faktor utama: kelemahan kapasitas struktural SDM di Dinas Pariwisata Pemkab Bandung dalam memberikan bantuan teknis, serta konflik kewenangan pemanfaatan lahan kritis dengan PTPN VIII dan BKSDA. Kondisi ini mendegradasi hubungan kolaboratif menjadi sekadar konsultatif-instruktif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Collaborative Governance Board resmi tingkat kabupaten untuk memediasi legalitas lahan dan mengakselerasi penyusunan RSPDes demi keberlanjutan Desa Wisata Patengan.

Downloads

Published

2026-09-21

Issue

Section

Articles
Loading...