MODEL COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENGEMBANGAN DESA WISATA DI DESA PATENGAN, KABUPATEN BANDUNG
Abstract
Pengembangan Desa Wisata Patengan di Kabupaten Bandung memiliki landasan legal yang kuat melalui Perda No. 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan model Collaborative Governance (CG). Secara urgensi, meskipun Desa Patengan memiliki modal sosial dan tingkat kepercayaan (trust) yang tinggi dari masyarakat, tata kelola pariwisata berisiko stagnan dan kehilangan daya saing karena kegagalan pada pilar Intermediate Outcomes, yakni belum adanya Rencana Strategis Pariwisata Desa (RSPDes) yang terlegalisasi, serta hambatan isu kepemilikan lahan kritis (PTPN/BKSDA). Jika dibiarkan, kolaborasi ini hanya akan bersifat konsultatif dan menghambat investasi maupun pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi model CG berdasarkan lima pilar Ansell dan Gash, mengidentifikasi faktor kritis penghambat efektivitas CG dan merumuskan model tata kelola kolaboratif yang optimal.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara sistematis menggunakan perangkat lunak kualitatif Atlas.ti untuk pembentukan coding dan visualisasi jaringan (network). Hasil penelitian menunjukkan terjadinya "Paradoks Disonansi Kolaborasi": di tingkat internal desa, pilar Trust Building dan Commitment to Process tergolong sangat kuat berkat kepemimpinan desa yang transparan dan modal sosial yang tinggi. Namun, di tingkat vertikal, kolaborasi mengalami kelumpuhan pada pilar Intermediate Outcomes yang ditandai dengan ketiadaan Rencana Strategis Pariwisata Desa (RSPDes) yang terlegalisasi. Kebuntuan ini dipicu oleh dua faktor utama: kelemahan kapasitas struktural SDM di Dinas Pariwisata Pemkab Bandung dalam memberikan bantuan teknis, serta konflik kewenangan pemanfaatan lahan kritis dengan PTPN VIII dan BKSDA. Kondisi ini mendegradasi hubungan kolaboratif menjadi sekadar konsultatif-instruktif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Collaborative Governance Board resmi tingkat kabupaten untuk memediasi legalitas lahan dan mengakselerasi penyusunan RSPDes demi keberlanjutan Desa Wisata Patengan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Admin Ministrate

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).