Implementasi Program Jaring Pengaman Sosial melalui Subsidi Listrik 450 VA di Kota Ternate
DOI:
https://doi.org/10.15575/jbpd.v5i3.30305Abstract
Penyelesaian kemiskinan di suatu daerah tentunya berbeda dengan penyelesaian di daerah lainnya. Penyebab kemiskinan dapat dilihat dari faktorinternal dan eksternal. Untuk itu, program JPS harus mampu menyelesaikan akar dari masalah kemiskinan yang berhasil diidentifikasi. Proses selanjutnya adalah identifikasi alokasi. Kegiatan ini dilakukan ketika mengirim bantuan JPS ke penerima bantuan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif merupakan metode yang digunakan untuk mengeksplorasi temuan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerima manfaat dari program jaring pengaman sosial melalui subsidi listrik 450 VA untuk 8 kecamatan di Kota Ternate dengan uraian Kecamatan Ternate Selatan terdapat 655 keluarga yang tersebar di 17 kelurahan, Kecamatan Ternate Tengah terdapat 574 keluarga yang tersebar di 16 kelurahan, Kecamatan Ternate Utara terdapat 808 keluarga yang tersebar di 14 kelurahan, Kecamatan Ternate Barat terdapat 589 keluarga yang tersebar di 7 kelurahan, Kecamatan Pulau Ternate terdapat 409 keluarga yang tersebar di 6 kelurahan, Kecamatan Pulau Hiri terdapat 390 keluarga yang tersebar di 6 kelurahan, dan Kecamatan Pulau Moti terdapat 588 keluarga yang tersebar di 6 kelurahan. Sedangkan untuk kecamatan Pulau Batang Dua ada 6 kelurahan namun tidak ada penerima karena di kecamatan tersebut semua pelanggan PLN memakai daya listrik 900 VA dan diatasnya. Total keseluruhan ada 4013 keluarga penerima manfaat yang terdapat di 7 kecamatan yang ada untuk Kota Ternate.
References
Abimanyu, A. (1998). Minyak Bumi dan Bantuan Luar Negeri: Dalam Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: STIE YKPN
Aldama, Y., Afifuddin, A., & Sekarsari, R. W. (2021). Upaya Pemerintah dalam Program Jaring Pengaman Sosial untuk Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi Pandemi COVID-19 (Studi Kasus Evaluasi Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Manaruwi dan Desa Masangan Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan). Respon Publik, 15(10), 65-73.
Ardi, F. A., & Almaida, Z. (2022). Implementasi Program Taman Olah Jelantah dalam Memperkuat Jaring Pengaman Sosial Desa Kalitengah. Prospect: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 1(4), 222-231.
Barany, L. J., Simanjuntak, I., Widia, D. A., & Damuri, Y. R. (2020). Bantuan Sosial Ekonomi di Tengah Pandemi COVID-19: Sudahkah Menjaring Sesuai Sasaran. Centre for Strategic and International Studies, 1-11.
Basri, Y. M., Prasetio, Y., & Susilatri, S. (2022). Pengelolaan Belanja Dampak Jaring Pengaman Sosial di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 14(2), 104-113.
Dharmakarja, G. I. (2017). Rekonstruksi Belanja Bantuan Sosial. Jurnal Substansi, Politeknik Keuangan Negara STAN, 375
Elizabeth, R. (2021). Peningkatan Peran Kohesi dan Solidaritas Sosial Petani Medukung Keberhasilan Penyaluran Jaring Pengaman Sosial di Masa Pandemi COVID19. Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 7(1), 514-531.
Elizabeth, R. (2022). Perubahan Sosial Ekonomi dan Pengentasan Petani Kecil Rentan Melalui Bantuan Jaring Pengaman Sosial di Masa Pandemi COVID-19. Journal of Scientech Research and Development, 4(1), 001-015.
Fanni, D. Y. N., Saiman, S., & Nurjaman, A. (2022). Implementasi Program Jaring Pengaman Sosial dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial dari Pemerintah Kepada Masyarakat yang Terdampak COVID-19 (Studi Kasus di Desa Kerjo, Kabupaten Trenggalek). Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 6(2), 523-530.
Hajad, V., Ikhsan, I., & Marefanda, N. (2021). Jaring Pengaman Sosial: Analisis Anggaran Penanganan COVID-19 di Aceh. Journal of Governance and Social Policy, 2(2), 126-139.
Lexy j, Moleong (2001). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Kariaya, Bandung.
Lisma, N., & Kurniawan, A. (2022). Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Penanggulangan COVID-19 di Bidang Jaringan Pengaman Sosial Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 6(1), 61-70.
Mubyarto. (1998). Reformasi Sistem Ekonomi: dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muthiah, N. (2021). Studi Implementasi Program Bantuan Sosial Tunai di Masa Pandemi. Policy Assessment, The Indonesian Institute-Center for Publick Policy Research.
Nasrah, H., Irdayanti, I., Nesneri, Y., & Hidayati, F. (2021). Implementasi Program Jaring Pengaman Sosial Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Pekanbaru. Jurnal El-Riyasah, 11(2), 119-138.
Nurullah, P. O. D. (2023). Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Data Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berbasis Web (Studi Kasus: Kantor Kecamatan Maospati, Magetan) (Doctoral dissertation, University of Technology Yogyakarta).
Putra, N. H., & Anzaikhan, M. (2022). Implementasi Kebijakan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Dalam Penanggulangan Kemiskinan di Era Pandemi COVID-19. Al-Ijtimai: International Journal of Government and Social Science, 8(1), 39-56.
Setyawan, D., Rais, D. U., & Maroko, J. (2023). Program Jaring Pengaman Sosial Pasca Pandemi di Kabupaten Malang. REFORMASI, 13(2), 186-194.
Subbarao, K. (1997). Safety Net Programs and Poverty Reduction: Lessons from Cross-Country Experience. Washinton DC: The World Bank.
Sumodiningrat, G. (1998). Membangun Perekonomian Rakyat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suwandi, A. A., Sugiarti, C., & Ramdani, R. (2022). Manajemen Pemerintahan dalam Program Jaring Pengaman Sosial pada Masa Pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Karawang. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(7), 2551-2560.
Timmerman, M. I., Sambiran, S., & Pangemanan, S. (2021). Implementasi Kebijakan Jaring Pengaman Sosial Program Keluarga Harapan dalam Penanganan Covid-19 di Kelurahan Mahakeret Barat. Governance, 1(1).
Wibawani, S., Hernanda, F., Kusuma, R. G., & Irawan, F. A. (2021). Evaluasi Program BLT Dana Desa sebagai Jaring Pengaman Sosial di Desa Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Syntax, 3(5).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).