Evaluasi Kebijakan Insentif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2023-2024

Evaluasi Kebijakan Insentif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2023-2024

Authors

  • Rifa Khairunnisa Rosyaadah Universitas Indonesia
  • Laode Rudita Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/jbpd.v8i1.56371

Abstract

Kebijakan insentif PBB-P2 di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Wilayah Penjaringan Jakarta Utara belum optimal terhadap potensi penerimaan atas piutang PBB-P2 dan ketepatan atas manfaat insentif PBB-P2. Penelitian ini, bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan insentif PBB-P2 di UP3D Wilayah Penjaringan, serta mendeskripsikan faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan paradigma post-positivist, bersumber dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi efektivitas dinilai efektif mengurangi akumulasi piutang PBB-P2 untuk jangka pendek, dimensi efisiensi dinilai efisien terhadap penagihan dan hasil yang diperoleh dari pelunasan piutang PBB-P2 pada periode pemberlakuannya, dimensi kecukupan dinilai mampu memecahkan masalah piutang PBB-P2 melalui sistem online dan kanal pembayaran melalui perbankan maupun e-commerce, dimensi perataan dinilai mampu menjangkau sebagian besar wajib pajak untuk melunasi piutang PBB-P2 melalui penagihan dengan sistem elektronik, dimensi responsivitas dinilai responsif atas kepuasan berupa keringanan denda administrasi yang dirasakan oleh wajib pajak, dan dimensi ketepatan dinilai tepat sasaran dan tepat guna untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak dan kepastian pelunasan piutang PBB-P2. Faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan insentif PBB-P2 untuk dievaluasi yaitu keterbasan jumlah petugas pajak dan penguatan jaringan internet yang handal serta penguatan keaktifan petugas pajak dan kehandalan sistem pelayanan pembayaran secara elektronik untuk melakukan pelunasan atas tunggakan pajak PBB-P2 di tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan faktor yang mempengaruhi kegagalan untuk dievaluasi yaitu diperlukan instrumen kebijakan insentif yang dapat mendorong wajib pajak melunasi tunggakan PBB-P2 dengan Sensus Pajak dan pemetaan objek pajak sebagai sarana menyediakan data dan informasi dengan melakukan cleansing data piutang PBB-P2.

Downloads

Published

2026-04-04

Issue

Section

Articles
Loading...