IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN KAITANNYA DENGAN PRAKTIK RIBA DI MASYARAKAT DESA ALUE DAWAH


Putri Perdana(1*), Ateng Ruhendi(2), Diah Siti Sadi'ah(3)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Qanun on Islamic financial institutions is one way for the Aceh government to present a community economy that is in accordance with Islamic teachings. However, the people of Alue Dawah village, Babahrot sub-district, still carry out muamalah practices that are not in accordance with Islamic teachings, these practices are transactions that still contain elements of usury. This study aims to determine the understanding of the people of Alue Dawah village that there is usury, to find out the types of usury practices that are often carried out by the people of Alue Dawah village and to know the application of Aceh Qanun No. 11 of 2018 on the practice of usury in the village community of Alue Dawah. This study uses a qualitative method with a descriptive analytical approach and normative juridical, to collect data in the Alue Dawah village community and describe or explain what is from the results of the research and synchronize the qanun of Islamic financial institutions so that it can be compiled in written form (narrative), interpreted and analyzed. The results show that the people of Alue Dawah village can understand usury and its law from various perspectives, although they cannot explain it systematically. The practice of usury that is often carried out by the people of Alue Dawah village is usury qard and usury jahiliyah, while the current application of the qanun of Islamic financial institutions has not shown any connection with usury practices carried out by the people of Alue Dawah village.

 

Qanun Lembaga Keuangan Syariah merupakan salah satu cara pemerintah Aceh menghadirkan ekonomi syariah di tengah – tengah masyarakat Aceh. Kenyataannya, masih ada desa yang tidak melaksanakan Qanun tersebut. Masyarakat Desa Alue Dawah kecamatan Babahrot masih melakukan praktik riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat Desa Alue Dawah terhadap riba, mengetahui jenis praktik riba yang sering dilakukan oleh masyarakat Desa Alue Dawah dan mengetahui penerapan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 terhadap praktik riba di masyarakat Desa Alue Dawah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis dan yuridis normatif. Penulis mengumpulkan data, sinkroniasasi dengan Qanun, menganalisis, dan memaparkan dalam bentuk naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya masyarakat Desa Alue Dawah mengetahui jenis – jenis riba dan hukumnya, namun tidak dapat memahami dan menjelaskan secara sistematis. Oleh karena itu, masyarakat masih melakukan praktik riba. Praktik riba yang sering dilakukan masyarakat Desa Alue Dawah ialah riba qard dan riba jahiliyah. Kesimpulannya, Qanun Lembaga Keuangan Syariah belum banyak dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat Desa Alue Dawah. 


Keywords


Qanun; Lembaga Keuangan Syariah; Riba; Desa Alue Dawah

References


Al Kautsar, Sinathrya, Lusiana Indra, dan Dewi Hanggraeni. “Pengaruh Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Terhadap Risiko Kebangkrutan Studi Kasus Pada Bank Aceh.” E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 6 (2019): 550.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Amar, Faozan. Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Jakarta: UHAMKA PRESS, 2016.

Fatwa DSN MUI No 10 Tahun 2000 Tentang Wakalah

Fatwa DSN MUI No 4 Tahun 2000 Tentang Murabahah

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga

Ghofur, Abdul. “KONSEP RIBA DALAM AL-QUR’AN.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 7, no. 1 (31 Mei 2016): 1–26. https://doi.org/10.21580/economica.2016.7.1.1030.

Hidayat, Enang. Kaidah Fikih Muamalah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2019.

Ipandang, Ipandang, dan Andi Askar. “Konsep riba dalam fiqih dan al-qur’an : Studi komparasi.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 19, no. 2 (29 Desember 2020): 1080–90. https://doi.org/10.30863/ekspose.v19i2.1143.

Mubarok, Jaih, dan Hasanudin. Fikih Muʼamalah Maliyah Akad Jual Beli. Cetakan ketiga. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2018.

Nurdin, Ismail, dan Sri Hartati. Metodologi penelitian sosial. Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2019.

Qanun Nomor 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah

Setyawati, Fitri. “RIBA DALAM PANDANGAN AL-QUR’AN DAN HADIS.”

Al-Intaj : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 3, no. 2 (14 September 2017): 257–71. https://doi.org/10.29300/aij.v3i2.2210.

Sudiarti, Sri. Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan: Febi UIN SU Press, 2018. http://repository.uinsu.ac.id/5517/1/FIQH%20MUAMALAH%20KONTEMPORER.pdf.

Sutarni, Nanik. IMPLEMENTASI PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK ATAS TANAH YANG HILANG. Klaten: Penerbit Lakeisha, 2022.

Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Wawancara dengan Bapak F (warga). Diwawancara oleh Putri Perdana, 2 Februari 2021.

Wawancara dengan Bapak N (warga). Diwawancara oleh Putri Perdana, 1 Februari 2021.

Wawancara dengan Bapak T (warga). Diwawancara oleh Putri Perdana, 2 Februari 2021.

Wawancara dengan Bapak X (warga). Diwawancara oleh Putri Perdana, 1 Februari 2021.

Wawancara dengan Ibu E (warga). Diwawancara oleh Putri Perdana, 2 Februari 2021.

Wawancara dengan Ibu F (warga). Diwawancara oleh Putri Perdana, 1 Februari 2021.

Wawancara dengan Ibu K (warga). Diwawancara oleh Putri Perdana, 2 Februari 2021.

Wawancara dengan Ibu R (warga). Diwawancara oleh Putri Perdana, 3 Februari 2021.




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v8i2.12901

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats