PELAKSANAAN PENENTUAN NISHAB ZAKAT PROFESI PNS MENURUT FATWA MUI NO. 3 TAHUN 2003 DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS


Verina Salisa Azhara(1*), Ateng Ruhendi(2)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Salah satu profesi umat muslim di Indonesia saat ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), penghasilan mereka merupakan salah satu subjek zakat yang disebut zakat profesi, dan setiap zakat dikeluarkan apabila telah mencapai nishab. Majelis Ulama Indonesia mengatur zakat profesi dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan. Ciamis merupakan salah satu contoh kota kabupaten yang menerapkan peraturan tersebut. Namun Kementerian Agama Kab. Ciamis mengambil zakat profesi setiap bulan dari semua golongan PNS, meskipun sebagian penghasilan PNS golongan tertentu belum mencapai nishab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi di Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis dalam penentuan nishab zakat profesi PNS yang ditinjau oleh Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Ketentuan nishab zakat profesi PNS yang diterapkan di Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis tidak sepenuhnya mengikuti regulasi yang dijadikan patokan seluruh instansi di Kab. Ciamis, baik Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 maupun Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 142 Tahun 2017. 2) Pelaksanaan zakat profesi PNS di Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis tidak selaras dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 sebab zakat dikenakan kepada semua golongan PNS, zakat diambil dari penghasilan kotor, serta zakat dikeluarkan meskipun belum mencapai waktu haul.


Keywords


Nishab, Zakat Profesi, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003

Full Text:

PDF

References


Agus Abdulloh, divisi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis, tanggal 01 Desember 2020, pukul 09.00 WIB;

Ahmad Rifai, “Implikasi Kaidah Fikih تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ Terhadap Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 3, No. 6, 2015;

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan.

Fuad Riyadi, “Kontroversi Zakat Profesi Perspektif Ulama Kontemporer”, Jurnal Zakat dan Wakaf, Vol. 2, No.1, 2015;

Juliansyah Noor, ”Metodologi Penelitian (Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah)”, Jakarta, Kencana, Cet. Ke-7 2017;

Kinoysan (Ari Wulandari), “Love Banget Sama Zakat”, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia, 2013;

Muhammad Aziz dan Sholikah, “Metode Istinbat Hukum Zakat Profesi Perspektif Yusuf Al Qardhawi dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Objek Zakat Di Indonesia”, Jurnal Ulul Albab, Vol. 16, No. 1, 2015;

Rahmi Fitriani, “Ayo Mengenal Zakat”, Jakarta, PT. Mediantara Semesta, 2010;

Siti Faridah, “Adapun Pengertian Dari Metode Deskriptif Analitis Menurut Sugiono”, diakses melalui https://www.scribd.com/doc/306349047/Adapun-Pengertian-Dari-Metode-Deskriptif-Analitis-Menurut-Sugiono, pada tanggal 5 Desember 2020;

Yani Rohmayani, “Zakat Profesi dan Implikasinya Dalam Meningkatkan Kualitas Ekonomi Umat”, Jurnal Masyarakat dan Filantropi Islam, Vol.1, No.1, 2018.




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v7i2.13513

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats