PENYELESAIAN WANPRESTASI NASABAH DALAM AKAD MUDHARABAH (STUDI KASUS DI BJB SYARIAH KCP PATROL)


Arina Milati(1*), Tajul Arifin(2)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Defaults can be subject to ta'zir, contract cancellation, risk transfer, or paying for the case. Ta'zir is enforced by Islamic Banks to prevent customers from being negligent about their obligations. The research aims to find out the settlement of default customers, to find out the factors that cause customer defaults, and to find out the results of the analysis regarding DSN Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 regarding procedures for settling defaults in mudharabah contracts at BJB Syariah KCP Patrol. The method used is descriptive qualitative. The results of his research are that settlement of default customers at KCP Patrol is carried out by imposing ta'zir fines and attempts to reprimand via SMS, visiting the customer's house, summoning the customer to come to the bank, giving a subpoena 3 (three) times, to confiscating collateral if the customer is still just don't pay the installments. Factors that cause default customers are a declining business, deliberately delaying payments or being negligent, not having good faith, and sick customers. In conclusion, DSN Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 is not fully implemented because at BJB Syariah KCP Patrol still applies ta'zir fines to all customers without exception.

 

Wanprestasi dapat dikenakan ta’zir, pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar perkaranya. Ta’zir diberlakukan oleh Bank Syariah dalam upaya mencegah nasabah yang lalai akan kewajibannya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penyelesaian nasabah wanprestasi, mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan wanprestasi nasabah dan mengetahui hasil analisis mengenai Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 terhadap prosedur penyelesaian wanprestasi dalam akad mudharabah di BJB Syariah KCP Patrol. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitiannya adalah penyelesaian terhadap nasabah wanprestasi di KCP Patrol dilakukan dengan cara mengenakan denda ta’zir dan upaya teguran melalui SMS, mendatangi rumah nasabah, memanggil nasabah datang ke bank, memberikan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali, hingga penyitaan jaminan apabila nasabah masih saja tidak membayar angsurannya. Faktor-faktor yang menyebabkan nasabah wanprestasi yaitu memiliki usaha yang menurun, sengaja menunda-menunda pembayaran atau lalai, tidak mempunyai itikad baik dan nasabah sakit. Kesimpulannya, Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tidak sepenuhnya diterapkan karena di BJB Syariah KCP Patrol masih menerapkan denda ta’zir kepada semua  nasabah tanpa terkecuali.


Keywords


Mudharabah; Ta’zir; Wanprestasi

References


Al-’Asqalami, Al-Hafizh Ibnu Hajar. Terjemah Bulughul Maram : kumpulan hadits hukum panduan hidup muslim sehari-hari. Disunting oleh Nita Anggraeni. Diterjemahkan oleh Abu Firly Bassam Taqiy. Yogyakarta: Lontar Mediatama, 2017.

Ari. Pedoman pelaksanaan penanganan pembiayaan bermasalah/wanprestasi bersama Marketing BJB Syariah KCP Patrol, 20 Mei 2021.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran

Fordebi, Adesy. Ekonomi dan Bisnis Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Ghazali, Muhammad lathoif, dan Yudi Amirul Aji Amanda. “KONSEP QIYAS AKAD MUDHARABAH TERHADAP AKAD MUSAQAH.” Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 1 (29 Juni 2021). http://dx.doi.org/10.30651/justeko.v5i1.8763.

Hanafi, Ahmad. Asas-asas hukum pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Hidayatullah, Muhammad Syarif. “Implementasi Akad Berpola Kerja Sama Dalam Produk Keuangan Di Bank Syariah (Kajian Mudharabah Dan Musyarakah Dalam Hukum Ekonomi Syariah).” Jurnal Hadratul Madaniyah 7, no. 1 (2020): 34–41.

Ikatan Bankir Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan. Mengelola bisnis pembiayaan bank syariah. Ed. 1. Gramedia Pustaka Utama, 2014.

Ismail. Perbankan syariah. Jakarta: Kencana, 2011.

Iswandi, Andi. “Maslahat memelihara harta dalam sistem ekonomi Islam.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 1, no. 1 (2014).

Kamil, Ahmad. Kitab Undang - undang hukum perbankan dan ekonomi syariah. Kencana, 2007.

Karim, Adiwarman. Bank Islam: analisis fiqih dan keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Lestari, Nur Melinda. Sistem Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan

UU No. 21 Tahun 2008. Jakarta: Grafindo Books Media, 2015.

Luthfiyah, dan Muh Fitrah. Metodologi penelitian: penelitian kualitatif, tindakan kelas & studi kasus. Sukabumi: CV Jejak (Jejak Publisher), 2018.

Masrukhin, H. Metodologi Penelitian Kualitatif. Kudus: Media Ilmu Press, 2014.

Raco. Metode penelitian kualitatif: jenis, karakteristik dan keunggulannya. Jakarta: Grasindo, 2010.

Setiawati, Nur Utari, dan Trisadini Prasastinah Usanti. “Kriteria Ingkar Janji Pada Pembiayaan Musyarakah Di Bank Syariah.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 2, no. 2 (2018).

Sudarto. Buku Fikih Munakahat. Yogyakarta: Deepublish, 2021.

Suhendi, H. Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

Ulfatin, Nurul. Metode penelitian kualitatif di bidang pendidikan: teori dan aplikasinya: studi kasus, etnografi, interaksi simbolik, dan penelitian tindakan pada konteks manajemen pendidikan. Malang: Media Nusa Creative, 2015.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Usanti, Trisadini Prasastinah. “Akad baku pada pembiayaan murabahah Di bank syariah.” Perspektif 18, no. 1 (2013): 46–55.

Wiwoho, Jamal. “Peran lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam memberikan Distribusi keadilan bagi masyarakat.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 1 (2014): 87–97.

Yuspin, Wardah, dan Arinta Dewi Putri. Rekonstruksi Hukum Jaminan pada Akad Mudharabah. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2020.




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v8i2.14002

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats