PENERAPAN JAMINAN TAMBAHAN PADA PEMBIAYAAN KUR DENGAN AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH DI BANK BRI SYARIAH KCP SOREANG


Mochamad Haikal Rachman(1*), Sofyan Al-Hakim(2), Cucu Susilawati(3)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Pembiayaan dalam Bank Syariah memiliki macam-macam produk penyaluran dana (pembiayaan) dengan berbagai macam pola, salah satunya adalah pembiayaan mikro  dengan pola jual beli (murabahah) yang diperuntukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumsif. Tetapi dalam pembiayaan ini pihak bank meminta jaminan tambahan yang seharusnya tidak diwajibkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 135/PMK.05/2008  pasal 10 ayat (2) yang berisikan agunan tambahan bagi KUR mikro tidak diwajibkan.

Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui: 1.) Bagaimana prosedur jaminan tambahan pada pembiayaan mikro dengan akad Murabahah bil Wakalah di bank BRI Syariah KCP Soreang, 2.) Faktor apa saja yang mempengaruhi bank mensyaratkan adanya jaminan, 3.) Bagaimana jaminan tambahan dalam akad Murabahah bil Wakalah  dalam perspektif hukum ekonomi syariah.Penelitian ini menggunakan metode studi kasus.

Dengan jenis data yang digunakan ialah jenis data kualitatif. Adapun pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pada pelaksanaan pembiayaan mikro dengan menggunakan akad Murabahah bil Wakalah  dan adanya jaminan tambahan pada pembiayaannya diperbolehkan dikarenakan sebagai faktor akan kembalinya modal, tetapi dilihat dari kinerja nasabah sudah sesuai dengan perjanjian di awal dengan pihak nasabah agar tidak terjadinya moral hazard yang berupa penyimpangan dari pengolahan dana itu sendiri. Pada pasal 23 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 menegaskan bahwa adanya norma agunan. Prinsip adanya agunan dalam bank syariah dilihat dari adanya prinsip rahn dan kafalah dalam Islam, kaidah al-urf dan kaidah usuliyah-fiqhiyah. Selain itu dari pihak bank tersendiri melihat dari dana yang disalurkan merupakan dana masyarakat yang harus di awasi dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan resiko dan moral hazard.


Keywords


Agunan, Mikro, Pembiayaan

Full Text:

PDF

References


Bunga, hlm. 137-138 Veithzal Rivai dkk, Islamic Financial Management, Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Adiwarman karim, 2003, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Jakarta: IIIT Indonesia)

Ascarya, 2007. Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Asep Saeful Hamdi dan E. Baharudin, 2014, Metode Penelitian Kualitatif ( Yogyakarta, Deepublish). Dhody Ananta R.W dan Cucu Solihah, 2019. Akad Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Dalam Bentuk Akta Otentik Impementasi Rukun, Syarat, Dan Prinsip Syariah, (Malang: PT. Cita Intrans Selaras).

Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murabahah

Fitrah dan luthfiyah, 2017 Metodologi Penelitian,(sukabumi. CV Jejak).

Gatot Supramono, 2013. Perjanjian utang piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hasil wawancara dengan pa Iing sebagai pegawai bank menjabat menjadi Account Officer BRI Syariah KCP Soreang. Pada tanggal 7 agustus 2020

Hendi Suhendi, 2014. Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.Persada.

Marhaeni Ria Siombo, 2019, Lembaga Pembiayaan dalam Perspektif hukum, (Jakarta: Universitas Katolik

Indonesia Atma Jaya).

Muhammad Syafi’i Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani), Muhammad Syafi’I Antonio, 2001. Bank Syariah: dari Teori ke Praktek. Cet. 1, Jakarta: Gema Insani

Press.

Muhammad, 2002. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP. AMN YKPN. Rachmadi Usman, 2009. Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika

Rachmadi Usman, 2009. Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti)

Rozalinda, 2016. Fikih Ekonomi Syariah Prinsip Dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah,

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Harun, 2007. Fiqh Muamalah, Surakarta: Muhammadiyah Universty Press.

Subekti, 1989. Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia, Bandung: PT Citra

Aditya Bakti.

Sutan Remy Sjahdeini, 2014. Perbankan Syariah: Produkproduk Dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta:

Prenada Media Group.

Undang-undang No. 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas. Undang-undang Nomor 7 Tahun 19992

Tentang Perbankan.

Undang-undang No. 21 tahun 2008 psl 23.

Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v8i1.14231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats