PENERAPAN JAMINAN TAMBAHAN PADA PEMBIAYAAN KUR DENGAN AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH DI BANK BRI SYARIAH KCP SOREANG
DOI:
https://doi.org/10.15575/am.v8i1.14231Keywords:
Agunan, Mikro, PembiayaanAbstract
Pembiayaan dalam Bank Syariah memiliki macam-macam produk penyaluran dana (pembiayaan) dengan berbagai macam pola, salah satunya adalah pembiayaan mikro dengan pola jual beli (murabahah) yang diperuntukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumsif. Tetapi dalam pembiayaan ini pihak bank meminta jaminan tambahan yang seharusnya tidak diwajibkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 135/PMK.05/2008 pasal 10 ayat (2) yang berisikan agunan tambahan bagi KUR mikro tidak diwajibkan.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1.) Bagaimana prosedur jaminan tambahan pada pembiayaan mikro dengan akad Murabahah bil Wakalah di bank BRI Syariah KCP Soreang, 2.) Faktor apa saja yang mempengaruhi bank mensyaratkan adanya jaminan, 3.) Bagaimana jaminan tambahan dalam akad Murabahah bil Wakalah dalam perspektif hukum ekonomi syariah.Penelitian ini menggunakan metode studi kasus.
Dengan jenis data yang digunakan ialah jenis data kualitatif. Adapun pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pada pelaksanaan pembiayaan mikro dengan menggunakan akad Murabahah bil Wakalah dan adanya jaminan tambahan pada pembiayaannya diperbolehkan dikarenakan sebagai faktor akan kembalinya modal, tetapi dilihat dari kinerja nasabah sudah sesuai dengan perjanjian di awal dengan pihak nasabah agar tidak terjadinya moral hazard yang berupa penyimpangan dari pengolahan dana itu sendiri. Pada pasal 23 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 menegaskan bahwa adanya norma agunan. Prinsip adanya agunan dalam bank syariah dilihat dari adanya prinsip rahn dan kafalah dalam Islam, kaidah al-urf dan kaidah usuliyah-fiqhiyah. Selain itu dari pihak bank tersendiri melihat dari dana yang disalurkan merupakan dana masyarakat yang harus di awasi dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan resiko dan moral hazard.
References
Bunga, hlm. 137-138 Veithzal Rivai dkk, Islamic Financial Management, Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Adiwarman karim, 2003, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Jakarta: IIIT Indonesia)
Ascarya, 2007. Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Asep Saeful Hamdi dan E. Baharudin, 2014, Metode Penelitian Kualitatif ( Yogyakarta, Deepublish). Dhody Ananta R.W dan Cucu Solihah, 2019. Akad Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Dalam Bentuk Akta Otentik Impementasi Rukun, Syarat, Dan Prinsip Syariah, (Malang: PT. Cita Intrans Selaras).
Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murabahah
Fitrah dan luthfiyah, 2017 Metodologi Penelitian,(sukabumi. CV Jejak).
Gatot Supramono, 2013. Perjanjian utang piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hasil wawancara dengan pa Iing sebagai pegawai bank menjabat menjadi Account Officer BRI Syariah KCP Soreang. Pada tanggal 7 agustus 2020
Hendi Suhendi, 2014. Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.Persada.
Marhaeni Ria Siombo, 2019, Lembaga Pembiayaan dalam Perspektif hukum, (Jakarta: Universitas Katolik
Indonesia Atma Jaya).
Muhammad Syafi’i Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani), Muhammad Syafi’I Antonio, 2001. Bank Syariah: dari Teori ke Praktek. Cet. 1, Jakarta: Gema Insani
Press.
Muhammad, 2002. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP. AMN YKPN. Rachmadi Usman, 2009. Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika
Rachmadi Usman, 2009. Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti)
Rozalinda, 2016. Fikih Ekonomi Syariah Prinsip Dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Harun, 2007. Fiqh Muamalah, Surakarta: Muhammadiyah Universty Press.
Subekti, 1989. Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia, Bandung: PT Citra
Aditya Bakti.
Sutan Remy Sjahdeini, 2014. Perbankan Syariah: Produkproduk Dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta:
Prenada Media Group.
Undang-undang No. 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas. Undang-undang Nomor 7 Tahun 19992
Tentang Perbankan.
Undang-undang No. 21 tahun 2008 psl 23.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).