TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGGUNAAN SOCIAL MEDIA MARKETING PANEL PADA AKUN INSTAGRAM INVITASEE


Muhammad Luthfi Anshoruddin(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Social Media Marketing Panel (SMM Panel) adalah salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas toko online di media sosial termasuk Instagram. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persaingan usaha yang semakin ketat. Para calon pembeli hanya akan memilih toko online yang terpercaya. Beragam cara dilakukan toko online untuk meningkatkan kredibilitasnya. Salah satunya dengan menggunakan SMM Panel untuk menambah jumlah follower, like, view, dan comment. Hal tersebut juga dilakukan Invitasee demi menaikkan kredibilitas dan menambah pengguna jasanya. Terdapat ketimpangan dalam praktik penggunaan SMM Panel dengan etika dan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme penggunaan SMM Panel oleh Invitasee dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadapnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif analitis yaitu penulis mencari suatu fakta yang terjadi dengan interpretasi yang tepat seperti masalah-masalah yang terjadi dalam kegiatan bisnis, serta tata cara yang berlaku dalam bisnis oleh akun instagram Invitasee meliputi pihak yang bertransaksi, produk dan jasa, pemasaran dan penjualan. Penulis megumpulkan data dengan melakukan wawancara kepada pelaku usaha, pembeli, serta masyarakat umum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan social media marketing panel pada akun instagram Invitasee mengandung unsur rekayasa yang menipu konsumen dan tergolong ke dalam praktik bai’ najasy. Dalam melakukan bisnis, pelaku usaha wajib jujur dan terbuka serta tidak mengelabui konsumen.


Keywords


Etika bisnis syariah, Jual beli online, Marketing, SMM Panel

Full Text:

PDF

References


Al-Asqalani, Ibn Hajar. ____ Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, Juz 4.

Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Grafika.

Karim, Adiwarman A. 2015. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Mujahidin, Akhmad. 2014. Ekonomi Islam: Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara dan Pasar, Cet. Ke-3.

Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada.

Nahdiah dan Syarif Hidayatullah, 2019. Analisis Bai’ Gharar Terhadap Jual Beli Follower di Instagram.

al-Mizan, Vol.3 No. 2.

Rusyd, Ibnu. 2007. Bidayatul Mujtahid. terj. Abu Usamah Fakhtur Rokhman. Jakarta: Pustaka Azzam. Salim, Munir. 2017. Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam. Addaulah Vol. 6 No.

Setiawan, Firman. 2015. Al-Ijarah Al-A’mal Al-Mustarakah Dalam Perspektif Hukum Islam. Dinar. Vol.

No. 2.

Syarifuddin Khathab, Muhammad dkk. _____. Terjemah Al-Mugni Jilid 5. Jakarta: Pustaka Azzam. Hadis Sahih Bukhari Nomor 6448, https://www.hadits.id/hadits/bukhari/6448 diakses pada 28

Agustus 2021 pukul 20.05 WIB.

https://islam.nu.or.id/post/read/122461/bai--najasy-jual-beli-dengan-rekayasa-permintaan-dan-provokasi-harga diakses pada 28 Agustus 2021 pukul 20.23 WIB.

https://marketeers.com/instagram-makin-populer-di-kalangan-umkm/ (diakses pada 25 Januari 2021 pada pukul 17.10 WIB) https://www.ibec-febui.com/bai-najasy-fake-demand-dalam-kasus kontemporer/ diakses pada 28 Agustus 2021 pukul 21.13 WIB




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v8i1.14674

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats