TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGGUNAAN SOCIAL MEDIA MARKETING PANEL PADA AKUN INSTAGRAM INVITASEE
DOI:
https://doi.org/10.15575/am.v8i1.14674Keywords:
Etika bisnis syariah, Jual beli online, Marketing, SMM PanelAbstract
Social Media Marketing Panel (SMM Panel) adalah salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas toko online di media sosial termasuk Instagram. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persaingan usaha yang semakin ketat. Para calon pembeli hanya akan memilih toko online yang terpercaya. Beragam cara dilakukan toko online untuk meningkatkan kredibilitasnya. Salah satunya dengan menggunakan SMM Panel untuk menambah jumlah follower, like, view, dan comment. Hal tersebut juga dilakukan Invitasee demi menaikkan kredibilitas dan menambah pengguna jasanya. Terdapat ketimpangan dalam praktik penggunaan SMM Panel dengan etika dan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme penggunaan SMM Panel oleh Invitasee dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadapnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif analitis yaitu penulis mencari suatu fakta yang terjadi dengan interpretasi yang tepat seperti masalah-masalah yang terjadi dalam kegiatan bisnis, serta tata cara yang berlaku dalam bisnis oleh akun instagram Invitasee meliputi pihak yang bertransaksi, produk dan jasa, pemasaran dan penjualan. Penulis megumpulkan data dengan melakukan wawancara kepada pelaku usaha, pembeli, serta masyarakat umum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan social media marketing panel pada akun instagram Invitasee mengandung unsur rekayasa yang menipu konsumen dan tergolong ke dalam praktik bai’ najasy. Dalam melakukan bisnis, pelaku usaha wajib jujur dan terbuka serta tidak mengelabui konsumen.
References
Al-Asqalani, Ibn Hajar. ____ Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, Juz 4.
Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Grafika.
Karim, Adiwarman A. 2015. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Mujahidin, Akhmad. 2014. Ekonomi Islam: Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara dan Pasar, Cet. Ke-3.
Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada.
Nahdiah dan Syarif Hidayatullah, 2019. Analisis Bai’ Gharar Terhadap Jual Beli Follower di Instagram.
al-Mizan, Vol.3 No. 2.
Rusyd, Ibnu. 2007. Bidayatul Mujtahid. terj. Abu Usamah Fakhtur Rokhman. Jakarta: Pustaka Azzam. Salim, Munir. 2017. Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam. Addaulah Vol. 6 No.
Setiawan, Firman. 2015. Al-Ijarah Al-A’mal Al-Mustarakah Dalam Perspektif Hukum Islam. Dinar. Vol.
No. 2.
Syarifuddin Khathab, Muhammad dkk. _____. Terjemah Al-Mugni Jilid 5. Jakarta: Pustaka Azzam. Hadis Sahih Bukhari Nomor 6448, https://www.hadits.id/hadits/bukhari/6448 diakses pada 28
Agustus 2021 pukul 20.05 WIB.
https://islam.nu.or.id/post/read/122461/bai--najasy-jual-beli-dengan-rekayasa-permintaan-dan-provokasi-harga diakses pada 28 Agustus 2021 pukul 20.23 WIB.
https://marketeers.com/instagram-makin-populer-di-kalangan-umkm/ (diakses pada 25 Januari 2021 pada pukul 17.10 WIB) https://www.ibec-febui.com/bai-najasy-fake-demand-dalam-kasus kontemporer/ diakses pada 28 Agustus 2021 pukul 21.13 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).