Akibat Hukum Perjanjian Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Kajian Terhadap Klausula Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Negeri)


Nurul Hasana(1*), Mustopa Mustopa(2), Enceng Arif Faizal(3), Syamsul Falah(4), Dadang Syaripudin(5)

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(4) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(5) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


This research examines the legal consequences of the choice of forum clause for resolving Sharia banking disputes in the general court in the agreement made by the parties. Prior to the issuance of Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012, the parties could determine the clause of choice of forum for resolving banking disputes by litigation through the district court. The research objectives examine 1) the authority of religious courts in adjudicating and resolving Sharia banking disputes before the issuance of Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012; and 2) the legal consequences of the choice of forum for resolving Sharia banking disputes in the district court in the agreement before the issuance of Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012. This type of doctrinal research uses a conceptual approach and legislation. The technique of analyzing research materials uses a prescriptive approach with the aim of providing arguments for the results of research that has been done. This research concludes that: 1) the choice of forum clause for resolving Sharia banking disputes before the issuance of Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012, cannot override the legal provisions related to the absolute competence of religious courts; 2) the legal consequences of the lawsuit for Sharia banking disputes through the district court, either before or after the issuance of Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012, the decision on the case must be declared unacceptable (niet ontvankelijke verklaard).  Penelitian ini mengkaji akibat hukum klausula pilihan forum penyelesaian sengketa perbankan syariah di peradilan umum dalam perjanjian yang dibuat para pihak. Sebelum keluarnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, para pihak dapat menentukan klausula pilihan forum penyelesaian sengketa perbankan secara litigasi melalui pengadilan negeri. Tujuan penelitian mengkaji: 1) kewenangan pengadilan agama dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa perbankan syariah sebelum keluarnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012; dan 2) akibat hukum pilihan forum penyelesaian sengketa perbankan syariah di pengadilan negeri dalam perjanjian sebelum adanya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012. Jenis penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan konseptual, dan peraturan perundang-undangan. Teknik analisis bahan penelitian menggunakan pendekatan preskriptif dengan tujuan untuk memberikan argumentasi terhadap hasil penelitian yang telah dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) klausula pilihan forum penyelesaian sengketa perbankan syariah sebelum keluarnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum terkait dengan kompetensi absolut pengadilan agama; 2) akibat hukum gugatan sengketa perbankan syariah melalui pengadilan negeri, baik sebelum atau setelah keluarnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, maka putusan atas perkara tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Keywords


Kewenangan Peradilan; Sengketa Perbankan Syariah; Cacat Formil

References


  • Abd Hakim, Atang. Fiqih Perbankan Syariah: Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Refika Aditama, 2019.
  • Amiruddin, Amiruddin, Lalu Parman, dan Rina Khairani Pancaningrum. “Titik Singgung Antara Kompetensi Pengadilan Tipikor Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Wewenang.” Jurnal Risalah Kenotariatan 2, no. 1 (2021).
  • Anshori, Abdul Ghofur. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.
  • Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
  • Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Tangerang: Unpam Press, 2019.
  • Baihaki, Ahmad, dan M Rizhan Budi Prasetya. “Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.” Krtha Bhayangkara 15, no. 2 (2021): 289–308.
  • Bank Mega Syariah. “Sejarah Perusahaan - Jejak Langkah Bank Mega Syariah.” Diakses 8 April 2023. https://www.megasyariah.co.id/id/tentang-kami/profil-perusahaan/sejarah-perusahaan.
  • “Bank Syariah Indonesia.” Diakses 8 April 2023. https://ir.bankbsi.co.id/milestones.html.
  • Bank Syariah Mandiri. “Sejarah Bank Syariah Mandiri.” Diakses 8 April 2023. https://web2017.syariahmandiri.co.id/tentang-kami/sejarah.
  • CIMB Niaga. “PT Bank CIMB Niaga Tbk - Tata Kelola Perusahaan.” Diakses 8 April 2023. https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/history.html?lang=id&source=corporate.
  • Dzikrayah, Fithri, dan Fahmi Hasan Nugroho. “Penerapan Prinsip Syariah di Bank Wakaf Mikro Barokah Al-Masthuriyah dalam Pemberdayaan Masyarakat.” Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah 10, no. 1 (2023): 36–50.
  • Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
  • Harahap, Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982.
  • Husain. Ijtihad Kontemporer Hukum Perbankan Syariah. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi, 2020.
  • Irayadi, Muhammad. “Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian.” HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021).
  • Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2020): 305–25.
  • Kontributor. “BTN Syariah: Sejarah dan Produk.” Dunia Fintech (blog), 22 November 2021. https://duniafintech.com/bank-btn-syariah/.
  • Marilang, S H. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian. Makassar: Indonesia Prime, 2017.
  • Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
  • Naja, H R Daeng. Contract Drafting Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
  • Ningsih, Ayup Suran. “The Form of Justice in Resolving Capital Market Dispute Resolution.” Dalam 1st International Conference on Law and Human Rights 2020 (ICLHR 2020), 221–29. Atlantis Press, 2021.
  • Priadi, Eko, dan Mhd Erwin Munthe. “Keabsahan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.” IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 8, no. 1 (2019): 1–15.
  • Pujiyono, Pujiyono. “Kewenangan Absolut Lembaga Arbitrase.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, no. 2 (2018): 243–60.
  • Rudy, Dewa Gde, dan I Dewa Ayu Dwi Mayasari. “Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase dalam Kontrak Bisnis dari Perspektif Hukum Perjanjian.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 11, no. 2 (2022): 427–37.
  • Satrio, J. Hukum Perikatan - Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni, 1999.
  • “Sekilas – DSN-MUI.” Diakses 7 April 2023. https://dsnmui.or.id/kami/sekilas/.
  • Sinaga, Niru Anita. “Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2020).
  • Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas itikad baik dalam mewujudkan keadilan para pihak dalam perjanjian.” Jurnal Ilmiah M-Progress 8, no. 1 (2021).
  • Sinaga, Niru Anita. “Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 107–20.
  • Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
  • Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage. Teori Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
  • UNIVERSITAS SAINS & TEKNOLOGI KOMPUTER. “Bank IFI.” Diakses 10 April 2023. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Bank_IFI.
  • Usman, Rachmadi. Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v10i2.29594

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats