PENERAPAN JAMINAN HAK MILIK PADA PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


Dewi Sulastri(1*), Sarip Muslim(2)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

Bank syariah dengan segala produk dan layanannya dalam menjalankan kegiatan usahanya juga berpedoman pada ketentuan perbankan secara umum maupun ketentuan lainnya. Salah satu pembiayaan yang cukup berkembang pada bank syariah adalah pembiayaan murabahah yang dalam menerapkan jaminan hak milik karena pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan relatif cepat. Ketentuan jaminan hak milik dalam pembiayaan murabahah dalam Perbankan Syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penulis melihat terdapat kontradiksi dalam pelaksanaan jaminan hak milik dala perbankan syariah. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya ketentuan antara UU Jaminan Fidusia dan Fatwa Rahn Tasjily yang timbul dalam konteks ruang lingkup pembebanan jaminan, jenis utang yang dapat dijamin, dan mekanisme pengikatan jaminan. Kemiripan Fatwa Rahn Tasjily terhadap UU Jaminan Fidusia tidak memberikan pengaturan sebagaimana dimuat dalam Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 11 UU Jaminan Fidusia. Di samping itu, konsep rahn tasjily yang dibangun sebagai jaminan utang menyebabkan jaminan tersebut tidak dapat diberlakukan pada akad selain qardh dan albai’ yang mengandung unsur utang-piutang. Hal ini memerlukan pemecahan masalah mengingat ketentuan yang ada menunjukkan bank syariah diwajibkan memiliki jaminan dari nasabah atas pembiayaan yang disalurkan.Dari permasalahan di atas penulis mengangkat penelitian dengan judul Penerapan Jaminan Hak Milik dalam Praktek Perbankan Syariah di Indonesia.


Keywords


Murabahah, Perbankan Syariah, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdur Rahman I.Doi. 1996. Syari’ah The Islamic Law, terj. Zaimuddin dan Rusydi Sulaiman. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Ad-Dardir, 1990. Asy-Syarh ash-shagir bi Syarh ash-Shawi, Jilid III. Dar al-Ma’arif; Mesir.

Adiwarman A. Karim, 2010. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Agus Yudha Hernoko, 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana: Jakarta.

Ahmad Irham Sholihin, 2010. Pedoman Umum Keuangan Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Anshori, Abdul Ghofur, 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia : Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta, UII Press.

Antonio, Muhammad Syafii, 2011. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Ascarya, 2007. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.

Bank Indonesia, 2000. Potensi, Preferensi, dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank Syariah di Pulau Jawa. Jakarta: Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan.

Betty Dina Lambok, 2008. Akibat Hukum Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia untuk Menyewakan Obyek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga. Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 26 Nomor.3, Juli

Budi Untung, 1999. Kredit Perbankan Di Indonesia. Yogyakarta: Andi, 1999.

Budiman Setyo Haryanto. Januari, 2010. Kedudukan Gadai Syariah (Rahn) dalam Sistem Hukum Jaminan di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 Nomor 1.

C.S.T. Kansil, 1992. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Departemen Hukum dan HAM RI, 2000. Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Jaminan Fidusia. Jakarta: Yayasan Kesejahteraan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum.

Djuhaendah Hasan , 2000. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Bandung: Citra Aditya Bakti

Elsi Kartika Sari dan Advendi, 2003. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Grasindo

Faturrahman Djamil, 2012. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Jakarta, Sinar Grafika.

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 Tentang Rahn Tasjily.

Habib Adjie, 2011. Akta Perbankan Syariah ( yang Selaras Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris) Cetakan Pertama, Semarang; Pustaka Zaman.

Herlien Budiono, 2009. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti; Bandung

J.Satrio, 1992. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pt.Intermasa.

Johnny Ibrahim, 2012.Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Kamelo. Tan. H, 2003. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung: Alumni.

Kiky Noerma Puttiani, , 2006. Peranan notaris dalam membuat akta akad pembiayaan bagi pemberian kredit pada bank syariah: Penelaahan terhadap akad pembiayaan di Bank muamalat Indonesia, Bogor: Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Kurniati Andriyanti, 2010. Jaminan Fidusia dalam pembiayaan Murabahah pada PT. Bank Syariah Cabang Padang. S2 Magister Kenotariatan UGM.

Lexy J . Melong, 1999. Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung : Remaja Rosdakarya.

Husain Usman dan Purnomo Setiady Akbar, 2003. Metodologi Penelitian Sosial Jakarta: Bumi Aksara.

Majelis Ulama Indonesia, 2000. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Pembiayaan Murabahah, Nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000, Ketetapan Ketiga huruf a (iii)

Mardani, 2015. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Mariam Darus Badrulzaman, 1994. Aneka Hukum Kredit. Bandung.

Mufti Muhammad Taqi Usmani, 2002. An Introduction To Islamic Finance, Pakistan :Maktaba Ma’ariful Qur’an.

Muhammad Syafi’i Antonio,2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek (Cet. I: Jakarta: Gema Insani Press.

Muhammad Syafi’i Antonnio, 1999. Bank Syari’ah suatu Pengenalan Umum. Jakarta: Tazkia Institute..

Munir Fuady, 2003. Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasrun Haroen, 2000. Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Patrik Purwadi dan Kashadi, 2000. Hukum Jaminan. Edisi Revisi Dengan UndangUndang Hak Tanggungan. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

R. Wiryono Prodjodikoro, 2004. Asas-asas Hukum Perjanjian. Mandar Maju; Bandung,

Rachmadi Usman, 2003.Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

Rachmat Syafe’I, 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Salim HS, 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.

Setiawan, R, 1979. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.

Setiono, 2002. Pemahaman Terhadap Metode Penelitian Hukum. Bandung: Nuansa Aulia.

Soebekti, 1998. Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung : Alumni.

Subekti, R, 1991. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sutan Remy Sjahdeini, 1999. Perbankan Islam Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Cetakan Pertama. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.

Sutarno, 2009. Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung :Alfabeta, cetakan keempat (edisi Revisi).

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, ( Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007), hlm.42

Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v5i2.5165

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats