TINJUAN HUKUM BISNIS ISLAM TERHADAP PRANATA KOPERASI SYARIAH


Jaenudin Jaenudin(1*)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

Praktek ekonomi terutama yang bergerak dalam jasa keuangan seringkali diiden­tikkan dengan praktek bunga, berbegai teori bunga dikemukan untuk menjelaskan legalitas bunga dari sudut teori ekonomi salahnya satunya adalah teori penyusutan nilai uang seiring dengan berjalannya waktu. Akan tetapi pada saat sekarang ini masyarakat dibeirkan suatu pilihan alternatif dari sebuah sistem keuangan konvensial yang telah baku yaitu sistem keuangan syaraiah dimana prinsip-prinsip yang dipakainya adalah berdasarkan apa yang dijelaskan dalam agama Islam, yang salahnya menghindari praktek bunga baik dalam simpanan maupun dalam pembiayaan. Lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia sedang menjalar ke berbagai aspek salah satunya adalah lembaga koperasi syariah. koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi mikro yang dikelola oleh masyarakat dan bersifat swadaya atau mandiri. Operasonalisai dari koperasi konvensial tidak jauh dari operasional lembaga ekonomi konvensional lainnya, maka karena lahirnlah suatu alternatif yang dapat menawarkan kepada masyarakat yaitu koperasi syaraiah sebagai lembaga ekonomi umat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, diantara prinsip musyarakah.


Keywords


Syirkah, Koperasi Syariah, Lembaga Ekonomi Umat

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Djazuli, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam (Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah), Bandung:Kiblat Press, 2002.

Abdul Azim Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Surabaya: Bina Ilmu, 1997.

Ahmad Azhar Basyir, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, dalam M. Rusli Karim (ed), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992.

Ghufran A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Juhaya S. Praja, Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah, dilkutip dari http://www.msi-uii.net.

M. Rusli Karim (ed.), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992.

M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Pandji Anoraga dan Ninik Widyanti, Dinamika Koperasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003

Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2006.

Suroso Imam Zadjuli, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, dalam M. Rusli Karim (ed.), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992.

Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999.

TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1989.

Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adilatuhu, Beirut: dar al-Fikr, 1989.




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v5i2.5166

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats