IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH TABUNGAN HAJI IB MASLAHAH DI BANK JABAR BANTEN SYARIAH KP BRAGA
DOI:
https://doi.org/10.15575/prestise.v4i2.40824Abstract
Bank BJB Syariah yang sudah berdiri sejak tahun 2010 ini merupakan salah satu lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat, hal itu dikarenakan mereka menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu produk Bank BJB Syariah adalah Tabungan Haji iB maslahah, produk tabungan khusus Bank BJB Syariah untuk persiapan biaya haji, dikelola secara profesional dan aman sesuai syariat. Disediakan layanan online Siskohat atau Sistem Koordinasi Haji Terpadu yang memungkinkan nasabah mendapatkan jaminan dari Kementerian Agama bahwa mereka akan berangkat setelah saldo tabungan haji memenuhi persyaratan nominal yang ditetapkan. Produk perbankan syariah yang ramai menjadi wacana hukum di tanah air pada saat ini adalah dana talangan haji. Terminologi ini sebenarnya berasal dari Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Menurut sejumlah pengamat, fatwa ini menjadi salah satu pemicu panjangnya antrean calon haji. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana sistem tabungan haji iB maslahah terhadap fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 pada Bank Jabar Banten Syariah Kp Braga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode riset analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bank Jabar Banten Syariah menggunakan akad mudharabah untuk produk tabungan iB maslahah dan telah mengimplementasikan tabungan haji iB maslahah sesuai dengan syariat.References
Abdullah, T. (2023). Ensiklopedi Tematis Dunia Islam. Ichtiar Baru.
Afrizal. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Sebuah Upaya Mendukung Pengguna Penelitian Dalam Berbagai Disiplin Ilmu (4th ed.).
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press.
Arwani, A. (2012). Epistemologi Hukum Ekonomi Islam (Muamalah). Religia.
Bank BJB Syariah. (2023). Tabungan Haji iB Maslahah. PT. Bank Jabar Banten Syariah. https://www.bjbsyariah.co.id/tabungan-haji-ib-maslahah
Daulay, H. (2017). Tabungan Syariah untuk Ibadah Haji: Studi Kasus di Perbankan Syariah Indonesia. Kencana.
Dyatama, A., & Yuliadi, I. (2015). Dasar-Dasar Perbankan Syariah. PRENADAMEDIA GROUP.
Faizah. (2013). Sistem Pengelolaan Tabungan Mabrur Bank Syariah Mandiri Cabang Ciputat [UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30654/1/FAIZAH-FDK.pdf
Firdaus, M. I., & Rahmawati, S. (2018). Kepatuhan Syariah dalam Implementasi Akad Mudharabah di Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 145–157.
Hidayatullah, Z. (2019). Analisis Implementasi Akad Mudharabah dalam Tabungan Haji pada Bank Syariah Mandiri. Jurnal Perbankan Syariah, 10(1), 89–100.
Hoeven, V., & Arifin, Z. (2005). Dalam Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Pustaka Alfabet.
Marimin, R., Sudrajat, S., & Wibowo, H. (2015). Prinsip dan Praktik Perbankan Syariah di Indonesia. Alfabeta.
Nurlela. (2016). Manajemen Keuangan Haji: Perspektif Syariah. UII Press.
OJK. (2008). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.pdf
Prasetyo, A., & Hamidah, N. (2020). Efektivitas Akad Mudharabah dalam Tabungan Haji pada Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 8(3), 213–226.
RIZKI, F. M. (2022). Pengaruh Promosi dan Kualitas Pelayanan Terhadap Keputusan Nasabah Dalam Memilih Produk Tabungan Haji di Bank BJB Syariah Cirebon. [INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON]. https://repository.syekhnurjati.ac.id/10645/1/1908203165_1_cover.pdf
Rukmaningsih, D., & Supriyadi, D. (2020). Analisis Implementasi Akad Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah pada Bank Jabar Banten Syariah. Finansha, 1–12.
Rusdan. (2022). Prinsip-Prinsip Dasar Fiqh Muamalah dan Penerapannya pada Kegiatan Perekonomian. EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman, XV(2), 208–237. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/237-File Utama Naskah-715-1-10-20221230.pdf
Zulkifli, S. (2003). Dalam Panduan Praktis Transakasi Perbankan Syariah. Zikrul Hikam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).