Konsep Tawassuth Sebagai Upaya Preemtif Dalam Pencegahan Aksi Terorisme


Muhammad Saleh Cahyadi Mohan(1*), Maman Lukmanul Hakim(2)

(1) Universitas Hang Tuah Surabaya, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Tulisan ini berisi tentang konsep moderasi beragama dalam mencegah aksi terorisme di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan liblary Research dengan menggunakan pendekatan studi komparatif antara buku Moderasi Beragama  Kementerian Agama RI dengan UU No. 5 Tahun 2018. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa aksi-aksi terorisme di Indonesia terjadi karena adanya sikap ekstrem atau berlebihan dalam beragama. Selain itu, penulis juga menemukan bahwa Indonesia merupakan negara multikultural dan multiagama, sehingga konflik yang mengatasnamakan agama sangat rentan terjadi. Oleh karena itu, konsep tawassuth atau moderasi beragama merupakan cara yang efektif dan efesien dalam mencegah aksi terorisme di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberi masukan keilmuan bagi TNI yang memiliki tugas pokok dalam mengatasi aksi terorisme di Indonesia, serta memberi pemahaman yang moderat bagi umat beragama di Indonesia.


Keywords


Tawassuth, UU No. 5 Tahun 2018, Terorisme

Full Text:

PDF

References


Abd Halim, Abdul Mujib Adnan. (2018). Problematika Hukum dan Ideologi Islam Radikal (Studi Bom Bunuh Diri Surabaya), Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, Vol. 2, No. 1.

Adewunmi J. Falode. (2018). "Terrorism 4.0: A Global and Structural Analysis" Open Political Science, Vol. 1, No. 1.

Agus Akhmadi. (2019). Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia Religiuos Moderation In Indonesia’s Diversity, Jurnal Diklat Keagamaan, Vol. 13, No. 2.

Agus Handoko. (2019). Analisis Kejahatan Terorisme Berkedok Agama, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’I, Vol. 6, No. 2.

Arif Hidayat, Laga Sugiarto. (2020). Strategi Penagkalan an Penanggulangan Melalui Cultural Reinforcement Masyarakat Jawa Tengah, Jurnal USM Law Review, Vol. 3, No. 1.

Elia Aninda Syukriya. (2020). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Komando Operasi Khusus Gabungan Tentara Nasional Indonesia (KOOPSSUSGAB TNI), Jurist-Diction, Vol. 3, No. 3.

Elma Haryani. (2020). Pendidikan Moderasi Beragama Untuk Generasi Milenia: Studi Kasus Lone Wolf Pada Anak di Medan, Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, Vol. 18, No. 2.

Fazlur Rahman. (2000). Islam, terj. Ahsin Muhammad, Bandung: Pustaka.

Henry Campbell Black. (1990). Black’s Law DIctionery 6th Edition, West Publishing, St.Paul-Minn.

Herlina Nurani, Ahmad Ali Nurdin. (2018). Pandangan Keagamaan Pelaku Bom Bunuh Diri di Indonesia, Jurnal of Islamic Studies and Humanities, Vol. 3, No. 1.

Hery Firmansyah. (2011). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 2.

Komaruddin Hidayat. (2012). Agama Punya Seribu Nyawa, Bandung: Naura Books.

Mamay Komariah. (2017). Kajian Tindak Pidana Terorisme Dalam Persfektif Hukum Pidana Internasional, Jurnal Ilmiah: Galuh Justisi, Vol. 5, No. 1.

Mohamad Fahri, Ahmad Zainuri. (2019). Moderasi Beragama di Indonesia, Intizar, Vol. 25, No. 2.

Nur Salim, dkk. (2018). Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme Melalui Pendidikan Multikulturallisme pada Siswa MAN Kediri 1, Jurnal Abdinus, Vol. 2, No. 1.

Nurdin. (2013). Agama dan Pendidikan Dalam Pencegahan Terorisme, Dinamika Ilmu, Vol. 13, No. 2.




DOI: https://doi.org/10.15575/saq.v6i2.14233

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Syifa Al-Qulub Visitors

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Department of Tasawuf Psikoterapi
Gedung Fakultas Ushuluddin Lt. 3
Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. AH. Nasution No. 105 Cibiru Bandung Tlp. (022) 7802275
Handphone: +62 852-0685-1568
E-mail: syifaalqulub@uinsgd.ac.id