Konsep Tawassuth Sebagai Upaya Preemtif Dalam Pencegahan Aksi Terorisme
DOI:
https://doi.org/10.15575/saq.v6i2.14233Keywords:
Tawassuth, UU No. 5 Tahun 2018, TerorismeAbstract
Tulisan ini berisi tentang konsep moderasi beragama dalam mencegah aksi terorisme di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan liblary Research dengan menggunakan pendekatan studi komparatif antara buku Moderasi Beragama Kementerian Agama RI dengan UU No. 5 Tahun 2018. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa aksi-aksi terorisme di Indonesia terjadi karena adanya sikap ekstrem atau berlebihan dalam beragama. Selain itu, penulis juga menemukan bahwa Indonesia merupakan negara multikultural dan multiagama, sehingga konflik yang mengatasnamakan agama sangat rentan terjadi. Oleh karena itu, konsep tawassuth atau moderasi beragama merupakan cara yang efektif dan efesien dalam mencegah aksi terorisme di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberi masukan keilmuan bagi TNI yang memiliki tugas pokok dalam mengatasi aksi terorisme di Indonesia, serta memberi pemahaman yang moderat bagi umat beragama di Indonesia.
References
Abd Halim, Abdul Mujib Adnan. (2018). Problematika Hukum dan Ideologi Islam Radikal (Studi Bom Bunuh Diri Surabaya), Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, Vol. 2, No. 1.
Adewunmi J. Falode. (2018). "Terrorism 4.0: A Global and Structural Analysis" Open Political Science, Vol. 1, No. 1.
Agus Akhmadi. (2019). Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia Religiuos Moderation In Indonesia’s Diversity, Jurnal Diklat Keagamaan, Vol. 13, No. 2.
Agus Handoko. (2019). Analisis Kejahatan Terorisme Berkedok Agama, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’I, Vol. 6, No. 2.
Arif Hidayat, Laga Sugiarto. (2020). Strategi Penagkalan an Penanggulangan Melalui Cultural Reinforcement Masyarakat Jawa Tengah, Jurnal USM Law Review, Vol. 3, No. 1.
Elia Aninda Syukriya. (2020). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Komando Operasi Khusus Gabungan Tentara Nasional Indonesia (KOOPSSUSGAB TNI), Jurist-Diction, Vol. 3, No. 3.
Elma Haryani. (2020). Pendidikan Moderasi Beragama Untuk Generasi Milenia: Studi Kasus Lone Wolf Pada Anak di Medan, Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, Vol. 18, No. 2.
Fazlur Rahman. (2000). Islam, terj. Ahsin Muhammad, Bandung: Pustaka.
Henry Campbell Black. (1990). Black’s Law DIctionery 6th Edition, West Publishing, St.Paul-Minn.
Herlina Nurani, Ahmad Ali Nurdin. (2018). Pandangan Keagamaan Pelaku Bom Bunuh Diri di Indonesia, Jurnal of Islamic Studies and Humanities, Vol. 3, No. 1.
Hery Firmansyah. (2011). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 2.
Komaruddin Hidayat. (2012). Agama Punya Seribu Nyawa, Bandung: Naura Books.
Mamay Komariah. (2017). Kajian Tindak Pidana Terorisme Dalam Persfektif Hukum Pidana Internasional, Jurnal Ilmiah: Galuh Justisi, Vol. 5, No. 1.
Mohamad Fahri, Ahmad Zainuri. (2019). Moderasi Beragama di Indonesia, Intizar, Vol. 25, No. 2.
Nur Salim, dkk. (2018). Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme Melalui Pendidikan Multikulturallisme pada Siswa MAN Kediri 1, Jurnal Abdinus, Vol. 2, No. 1.
Nurdin. (2013). Agama dan Pendidikan Dalam Pencegahan Terorisme, Dinamika Ilmu, Vol. 13, No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).