Pendekatan Sufistik dalam Menafsirkan Al-Quran
DOI:
https://doi.org/10.15575/saq.v2i1.2384Keywords:
Sufiy, Isyariy, Nadzâriy, Pendekatan Tafsir, Corak TafsirAbstract
Karya-karya tafsir Alqur’ân bercorak sufistik seperti halnya tasawuf sebagai disiplin ilmu, mendapat label plus-minus dari para pengkaji. Imam al-Thusiy mengomentari penafsiran sufi sebagai “Penafsiran seperti itu keliru (خطاء ) dan dusta (بهتان) kepada Allâhâ€. Imam al-Suyuthiy menyatakan bahwa pendapat para sufi dalam memaknai Alqur’ân tidak dianggap sebagai tafsir. Ibn Shalah dalam Fatâwa-nya, Ia mengutip apa yang dikatakan oleh Imam Abi Hasan al-Wahidi; siapa yang menganggap bahwa kitab al-Sulami itu kitab tafsir maka ia telah menjadi kafir. Demikian juga penolakan dari Imam al-Zarkasyiy, Imam al-Nasafi dan Imam al-Rafi’iy. Sementara itu, banyak ulama yang memandang bahwa tafsir sufistik memiliki faidah untuk mengurai sisi esoterik Alquran dengan asumsi bahwa Alqur’ân memiliki makna dzahir dan makna bathin. Jika demikian, maka tafsir sufistik memiliki kontribusi jelas pada pemaknaan dari aspek bathinnya dengan perangkat takwil atau isyarat-isyarat tertentu, sementara untuk makna dzâhir-nya sudah digarap oleh perangkat tafsir. Imam al-Ghazali menegaskan bahwa tidak ada larangan seseorang menafsirkan Alqur’ân dengan penafsiran sufistik jika bermaksud untuk menampilkan kekayaan makna Alqur’ân hingga batas-batas pemaknaan dengan simbol atau isyarat-isyarat tertentu. Perdebatan tentang status tafsir sufistik antara kebolehan membaca, memahami dan mengamalkannya seperti yang representasikan oleh Imam al-Ghazali versus beberapa ulama yang menolak karya-karya tafsir sufistik, me-niscayakan untuk mendefinisikan tafsir sufistik dan me-meta-kan (mapping) tafsir sufistik dengan membuat kategori-kategori baik paradigma, karya-karya, kelebihan-kelebihan dan kekurangan-kekurangannya.
Teori tafsir sufistik merujuk pada karakteristik metodologi tafsir Alqur’ân yang terbagi kedalam tiga bagian bersar; referensi tafsir (mashadir); referensi tafsir informatif (matsur), nalar (ma’qul) dan intuitif/esoterik (isyariy), metode tafsir (manhaj); ijmaliy, tahliliy, muqaran dan mawdluiy dan yang terakhir adalah teori tentang pendekatan/corak tafsir.
Penelitian ini menemukan bahwa secara paradigmatik, posisi tafsir sufi mengambil ruang esoterik dengan memakai perangkat takwil. Tafsir sufistik terbagi kepada dua kategori; isyariy; tafsir yang diperoleh dari isyarat-isyarat ghaib dan nadzariy; penafsiran dengan teori-teori tasawuf dan filsafat (theosophy, tasawuf-falsafi). Pendekatan tafsir sufi berupaya memaknai Alquran dengan menggunakan tasawuf sebagai ilmu bantu. Tafsir dengan corak sufistik memiliki kelebihan terutama pada penyingkapan makna esoterik, bathin Alquran, sementara kelemahannya adalah tidak ada tolok ukur validitas dan hanya dikonsumsi oleh komunitas terbatas.
References
Asimain, al-Fikr al-Shufiy fi Dlau al-Quran wa al-Sunnah,
Abd al-Rahman al-‘Ak, Ushul al-Tafsir wa Qawa’iduhu, 1986. Dar al-Nafais Damaskus Syiria cet. Ke III
Al-Qusyairiy, al-Risalah al-Qusyairiyyah
Abu Nu’aim, Hilyah al-Auliyâ’
Abu Hay al-Farmawi dalam bukunya yang berjudul, al-Bidayah fi Tafsir al-Mawdlu’i, 1977, Kairo Mesir.
Abdullah Darraz, al-Naba’ al-‘Adzim (Kairo: Dar al-‘Urubah, 1996)
Abd al-‘Adzim al-Zarqany, Manahil al-‘Irfan, Vol II t.th, t.tp: Dar al-Fikr.
Ali al-Shabuni, Muhammad., Rawa’i al-Bayan, 1999
Anwar Syarifudin, “Menimbang Otoritas Sufi dalam MenafsirkanAlqur’anâ€, Studi Agama dan Masyarakat, Vol, 1. No, 2. 2004, Desember.
Faudah, Mahmud Basuni Faudah., Tafsir-Tafsir Alquran; Perkenalan dengan Metodologi Tafsir1987. Cet I Pustaka Bandung.
Husayn al-Dhahby,al-Tafsir wa al-Munfasirun, Vol II (t.t.p: Maktabah Mus}’ab bin ‘Amir al-Islamiyah, 2004).
Ignaz Goldziher, Madhahib al-Tafsir al-Islamy, Terj. ‘Abd al-Halim al-Najjar 1955 (Kairo: Maktabah al-Madbuli, Rabea Adawea
Louis Massignon dan Muhammad ‘Abd al-Raziq, al-Tas}awwuf 1984 (Beirut: Dar al-Kitab al-Lubnani)
Quraish Shihab, Membumikan Alquran; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, 1996. Penerbit Mizan Bandung.
Sulaiman al-Thayyar, Fushul fi Ushul al-Tafsir, Dar Ibn al-Jauzi li Nasyr wa al-Tauji’ cet II.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).