Epistemologi Doa KH Asep Mukarram
DOI:
https://doi.org/10.15575/saq.v2i1.2386Keywords:
Terapi, Epistemologi Do’a, Riyadlah, Ijazah, Transfer EnergiAbstract
Terapi adalah upaya penyembuhan atau normalisasi atas “penyakit†yang diderita oleh pasien. Terdapat banyak ragam cara penyembuhan yang dilakukan terapis terhadap penyakit pasien. Jenis penyakit dan tingkat keakutannya juga bervariasi. Penyakit-penyakit kategori medis dengan level ke-akut-an dan penyakit-penyakit yang ditengarai non-medis membuka cukup ruang munculnya lembaga-lembaga terapi alternatif di berbagai wilayah khususnya di Indonesia. Untuk wilayah Jawabarat, terdapat banyak lembaga-lembaga terapi baik yang memiliki legal-formal terdaftar di departemen kehakiman maupun yang tidak mengantongi surat izin. Lembaga terapi pada scope satuan-satuan wilayah yang lebih kecil misalnya terdapat di Kampung Ciawitali Sukanagara, Cianjur Selatan Kabupaten Cianjur. Lembaga terapi ini merupakan bagian dari Lembaga pesantren Salafi Ciawitali yang dipimpin KH. Asep Mukarram. Tujuan pnelitian ini fokus pada basis terapinya yakni do’a. Ada beberapa ilustrasi yang dinarasikan penulis di depan nanti tentang epistemologi do’a yang ada di lembaga terapi tersebut dengan penjelasan-penjelasan langsung atau tidak langsung yang bersumber dari terapis (KH. Asep Mukarram). Karenanya, penelitian ini hanya berkisar pada prosesi perolehan do’a (ijazah, mahar), riyadlah, puasa (shaum), wirid dan lain-lain.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitik dengan jenis data kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah field research dengan teknik wawancara mendalam (deep interview) dengan puposive sampling. Penelitian ini berbasis pada kerangka epistemologi atau teori pengetahuan (nadzariyyat al-ma’rifah). kata do’a (الدعاء). Jika merujuk kepada Alquran, banyak kata-kata do’a dengan berbagai derivasinya baik dalam bentuk kata kerja maupun kata benda, sebanyak 90 kali disebut; 48 dalam bentuk kata benda [isim] dan 44 dalam bentuk kata kerja [fi’il]. Kata ini memiliki variasi makna; ibadah, meminta, memanggil, memuji dan seterusnya. doa secara definitif dimaknai dengan; permintaan kepada Allah untuk didatangkan kemanfaatan dan dicegah berbagai keburukan. Hasil penelitian ini dapat disebutkan secara singkat sebagai berikut; epistemologi do’a di lembaga terapi KH Asep Mukarram meliputi prosesi pembersihan fisik dengan diâ€rebusâ€, melakukan riyadlah (latihan penyucian jiwa), shaum, Idan wirid. Perolehan ilmu para santri atau pasien melalui proses ijazah dan mahar. Do’a-do’a yang di-ijazahkan bersumber dari Alquran, literatur kitab-kitab hikmah, dan “racikan†KH Asep Mukarram sendiri. Relasi do’a dengan terapi dapat terlihat dari prosesi terapi dengan media wafaq, transfer energi do’a pada pemindahan penyakit ke tubuh hewan, dan pengisian benda dengan energi doa. Ide utama dari berdoa menurut KH Asep Mukarram adalah keyakinan bahwa do’a kita akan di-qabul (diterima).
References
Aam Amiruddin, dkk., Alquran al-Mu’ashir, cet II, 2017. Bandung, CV Khazanah Intelektual,
Abul Baqi, Fu’ad, Mu’jam Mufahras li Alfadz al-Quran Harf ‘Ain
Amsal, Bahtiar., Filsafat Ilmu, 2011. Bandung, PT Raja Grafindo
Endang Komara, Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian, 2011. Bandung, PT Refika Aditama.
http://articles.islamweb.net/media/index.phppage=article&lang=A&id=141408. Masih ada beberapa tendensi makna dari kata al-du’a dalam Alquran seperti bertendensi makna “ibadah (al-An’am: 71), “menyebut nama†{al-Nur: 63), “menanyakan†{al-Baqarah: 68), “mendorong untuk melakukan sesuatu†(Yusuf: 33) dan seterusnya.
Ja’far Abbas, Nadzariyyat fi al-Islam, 1986.
Maktabah Alfain, Kuwait.Muhammad Shalih, al-Farq baina du’a al-masalah wa du’a al-ibadah, 2008
S Suryasumantri, Jujun., Filsafat Ilmu, 1995. Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Seyyed Hossein Nasr, (Ed.), et. al, Ensiklopedi Tematis Spiritualitas Islam, Jilid 1, Bandung: Mizan, 2002.
Sulaiman Dunya, Al-Haqiqah Fi Nadzri Al-Ghazali, Mesir: Dar Al-Ma’arif, 1971.
Tafsir, Ahmad., Filsafat Ilmu, 1998. Bandung,PT Remaja Rosda Karya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).