GAGASAN KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBERIKAN FATWA PENCABUTAN KEWARGANEGARAAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA MANTAN ANGGOTA ISIS


Putra Perdana Ahmad Saifulloh(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

According to Article 23 Paragraph (1), Letter d of the Citizenship Law, Indonesian citizens lose their citizenship status for several reasons, namely it is wrong to become a foreign soldier without prior permission from the President. This is reinforced by the regulation in PP No. 2 of 2007, the revocation was carried out by the president must go through a legal process. The legal process referred to is not the litigation process, but the HAN process, namely the Menkumham examines, after being reviewed it is feasible to revoke the status of the former ISIS member's Indonesian citizen, then the Menkumham submits it to the President, and continues with the issuance of a Presidential Decree. However, there is a problem, if the Government complies with the positive law regarding the revocation of the status of Indonesian citizens. Ex-members of ISIS seem undemocratic, because it is only based on a Presidential Decree issued based on the recommendations of the Ministry of Law and Human Rights. For this reason, the author is interested in writing about the revocation of the status of Indonesian citizens who are former members of ISIS which is in accordance with the concept of a democratic rule of law, but also prioritizes effectiveness and time efficiency. The author considers that the revocation of the status of Indonesian citizens who are ex-ISIS members by the government is something that is logical for now, but the government before revoking the status of Indonesian citizens who are ex-ISIS members must ask for consideration from the Constitutional Court as a bodyguard, and interpreters of Pancasila and the Constitution through the revision of the Constitutional Court Law and the Citizenship Law.

 

Abstrak

Menurut Pasal 23 Ayat (1), Huruf d UU Kewarganegaraan, WNI kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, yaitu salah menjadi tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Hal ini diperkuat oleh pengaturan dalam PP No.2 Tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum. Proses Hukum yang dimaksud bukan Proses Litigasi, akan tetapi Proses HAN, yakni Menkumham memeriksa, setelah dikaji layak untuk dicabut status WNI Mantan Anggota ISIS ini, selanjutnya Menkumham menyerahkan ke Presiden, dan dilanjutkan dengan dikeluarkan Keppres. Akan tetapi ada problematik, jika Pemerintah tunduk pada hukum positif tentang pencabutan status WNI Mantan Anggota ISIS terkesan tidak demokratis, karena hanya berdasarkan Kepres yang dikeluarkan berdasarkan Rekomendasi Kemenekumham. Untuk itulah Penulis tertarik untuk menulis tentang pencabutan status WNI Mantan Anggota ISIS yang sesuai dengan konsep Negara hukum yang demokratis, tetapi juga mengedepankan efektivitas, dan efisiensi waktu. Penulis menilai pencabutan status WNI Mantan Anggota ISIS oleh Pemerintah adalah sesuatu yang logis untuk saat ini, akan tetapi Pemerintah sebelum mencabut status WNI Mantan Anggota ISIS harus meminta pertimbangan dari MK sebagai pengawal, dan penafsir Pancasila dan Konstitusi melalui Revisi UU MK dan UU Kewarganegaraan.

 

Keywords


Pencabutan Kewarganegaraan, Warga Negara Indonesia, Anggota ISIS, Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Abdul Rasyid Thalib. Wewenang Mahkamah Konstitusi Dan Impilkasinya Abdul Rasyid Thalib. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi Dan Impilkasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ade Idra Suhara & Tunziah. (2021). Status Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks Isis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 7(1), 98–99.

As’ad Said Ali. (2009). Negara Pancasila: Jalan Kemashlahatan Berbangsa. Jakarta: LP3ES.

Aswan Haryadi & Nurhasanah Muthia. (2017). Gerakan Politik Negara Islam Irak Dan Suriah (ISIS) Dan Pengaruhnya Terhadap Indonesia. Jurnal Transborders, 1(1), 5.

Bambang Sutiyoso & Sri Hastuti Puspitasari. (2005). Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Beni Kurnia Illahi & Haykal. (2021). Prinsip Dan Dinamika Hukum Keuangan Negara Darurat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Jurnal RechtsVinding, 10(1), 5.

Evy Flamboyan Minanda & Tria Juniati. (2011). Tinjauan Hak Konstitusional Terhadap Korban Bencana Lumpur Lapindo. Jurnal Konstitusi, 8(3), 350–353.

Fais Yonas Bo’a. (2018). Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 27.

Hendra Nurtjahjo (Ed). (2004). Politik Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: PSHTN FH UI.

Heru Susetyo. (2008). Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Keamanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional. Lex Jurnalica, 6(1), 45.

Jimly Asshiddiqie & Ahmad Syahrizal. (2006). Peradilan Konstitusi Di Sepuluh Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

Maruarar Siahaan. (2006). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI.

Masdar Hilmy. (2014). Genealogi Dan Pengaruh Jihadisme Di Indonesia. Jurnal Teosofi Tasawuf Dan Pemikiran Islam, 4(2), 406–407.

Muhammad Tahir Azhary. (2012). Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Dan Hukum Islam: Menyambut 73 Tahun Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, S.H., Akademisi, Praktisi, Dan Politisi. Jakarta: Prenada Media Group.

Naufal Aditya. (2018). Legalitas Pencabutan Status Kewarganegaraan Karena Alasan Indikasi Keterlibatan Terorisme Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus: Zakir Naik). Universitas Brawijaya.

Nia Kania Winayanti. (2011). Makna Pasal 28 UUD 1945 Terhadap Kebebasan Berserikat Dalam Konteks Hubungan Industrial. Jurnal Konstitusi, 8(6), 1.

Philipus M Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Putra Perdana Ahmad Saifulloh. (2021). Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara Dalam Amandemen Kelima UUD 1945. Jurnal HAM, 12(2), 227.

———. (2017). Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4),

———. (2018) “The Obligation of the Constitutional Court of Indonesia to Give Consideration in the Process of Dissolution of Societal Organizations.” Constitutional Review Journal 4, no. 1, 150.

Arinanto, S. (2003). Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Di Indonesia. Depok: PSHTN FH UI.

Marzuki, S., et al. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Muhaimin, Y. A. (2008). Bambu Runcing Dan Mesi : Masalah Kebijakan Pertahanan Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Latif, Y. (2011). Pancasila Sakti. Gatra..

Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Ade Idra Suhara dan Tunziah. “Status Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks Isis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 7, no. 1 (2021): 98–99.

As’ad Said Ali. Negara Pancasila: Jalan Kemashlahatan Berbangsa. Jakarta: LP3ES, 2009.

Aswan Haryadi dan Nurhasanah Muthia. “Gerakan Politik Negara Islam Irak Dan Suriah (ISIS) Dan Pengaruhnya Terhadap Indonesia.” Jurnal Transborders 1, no. 1 (2017): 5.

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press., 2005.

Beni Kurnia Illahi dan Haykal. “Prinsip Dan Dinamika Hukum Keuangan Negara Darurat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19,.” Jurnal RechtsVinding 10, no. 1 (2021): 5.

Evy Flamboyan Minanda dan Tria Juniati. “Tinjauan Hak Konstitusional Terhadap Korban Bencana Lumpur Lapindo.” Jurnal Konstitusi 8, no. 3 (2011): 350–53.

Fais Yonas Bo’a. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 27.

Hendra Nurtjahjo (Ed). Politik Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: PSHTN FH UI, 2004.

Heru Susetyo. “Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Keamanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional.” Lex Jurnalica 6, no. 1 (2008): 45.

Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syahrizal. Peradilan Konstitusi Di Sepuluh Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

Masdar Hilmy. “Genealogi Dan Pengaruh Jihadisme Di Indonesia.” Jurnal Teosofi Tasawuf Dan Pemikiran Islam 4, no. 2 (2014): 406–7.

Muhammad Tahir Azhary. Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Dan Hukum Islam: Menyambut 73 Tahun Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, S.H., Akademisi, Praktisi, Dan Politisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2012.

Naufal Aditya. “Legalitas Pencabutan Status Kewarganegaraan Karena Alasan Indikasi Keterlibatan Terorisme Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus : Zakir Naik).” Universitas Brawijaya, 2018.

Nia Kania Winayanti. “Makna Pasal 28 UUD 1945 Terhadap Kebebasan Berserikat Dalam Konteks Hubungan Industrial.” Jurnal Konstitusi 8, no. 6 (2011): 1.

Philipus M Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Putra Perdana Ahmad Saifulloh. “Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara Dalam Amandemen Kelima UUD 1945.” Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 227.

———. “Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 47, no. 4 (2017): 461.

———. “The Obligation of the Constitutional Court of Indonesia to Give Consideration in the Process of Dissolution of Societal Organizations.” Constitutional Review Journal 4, no. 1 (2018): 150.

Satya Arinanto. Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Di Indonesia. Depok: PSHTN FH UI, 2003.

Suparman Marzuki et.al. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Yahya A Muhaimin. Bambu Runcing Dan Mesi : Masalah Kebijakan Pertahanan Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2008.

Yudi Latif. “Pancasila Sakti.” Gatra, 2011.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v5i2.28560

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.