PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DI INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5138Keywords:
Pertanggungjawaban Presiden, Pengawasan, DPRAbstract
Abstrak
Persoalan pertanggungjawaban Presiden tidak dikemukakan secara jelas dan rinci di dalam UUD 1945, terutama pasca amandemen. Untuk memahami lebih lanjut tentang pertangÂgungjawaban Presiden menurut UUD 1945 ini perlu dilakukan penelitian secara seksama dan mendalam. Tujuan penelitian yang menjadi focus penelitian ini adalah berkaitan dengan pertanggungÂjawaban Presiden di Indonesiaa berdasarkan UUD 1945. Bentuk dan mekanisme dari pertanggungÂjawaban Presiden menurut UUD 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunaÂkan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu tentang pelakÂsanaan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden. Fungsi pengÂawasan DPR ditemukan beberapa kendala, yaitu kendala yuridis, kendala politis, dan kendala sosiologis. Langkah-langkah strategis dalam mengopÂtimalÂkan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden (Pemerintah) dalam penyeÂlenggaraan pemerintahan. (1) perlu adanya penyederhanaan pengeÂlomÂpokan politik (fraksi) di DPR (2) koalisi antar partai dilakukan atas dasar kesamaan platform politik di DPR, (3) memperkuat kapasitas parÂlemen dalam fungsi pengawasan melalui pengadaan tenaga ahli yang profeÂsional dan bersifat permanen; (4) penataan ulang pengaturan PAW bagi anggota DPR dengan perluasan kewenangan dan optimalisasi fungsi Badan Kehormatan DPR; dan (5) mengevaluasi kembali pelaporan hasil kunÂjungan kerja anggota DPR agar memiliki dampak pada fungsi pengawasan DPR terhadap Pemerintah.
References
Bagir Manan, "Penelitian di Bidang Hukum" dalam Jurnal Hukum, Nomor Perdana, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum Lembaga penelitian Universitas Padjadjaran, Bandung, 1999.
Bagir Manan, “Reformasi Konstitusi menuju Keseimbangan Kewenangan Eksekutif dan Legislatif†dalam Civility, Vol. 1, No. 1, Juli-September 2001
Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Pusat Studi Hukum (PSH) Universitas Islam Indonesia dengan Gama Media, Yogyakarta, 1999
Buyung Nasution, Relasi Kekuasaan Legislatif dan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945: Sistem Semi Presidensial Dalam Proyeksi, Makalah, disampaikan pada Semiloka “Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Amandemen UUD 1945, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Hans Seidel Foundation dan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Indonesia, Jakarta, 7 September 2004
Hananto Widodo, Penggunaan Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Rapublik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Makalah, disampaikan dalam Simposium Nasional “Satu dasawarsa Perubahan UUD 1945: Indonesia Menuju Negara Konstitusionalâ€. Fak. Hukum Unpad, Bandung, 2012,
Harun Alrasyid, Hubungan Antara Presiden dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ichtiar, Jakarta, 1966
Harun Alrasyid, Pengisian Jabatan Presiden, Grafiti, Jakarta, 1999
Herman Finer, The Major Goverments of Modern Europe, New York, Harper & Row Publisher
http://www.anneahira. Com./sistem-pemerintahan-inggris.htm. Anneehira, Mengenal Sistem Pemerintahan Inggris, 2013
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1988
Luky Sandra Amalia, Indonesia Memilih Presidensial, dalam Jurnal Penelitian Politik Vol. 6, No. 1, LIPI, Jakarta, 2009
Maurice Ducerger, Teori dan Praktek Tata Negara, Terjemahan oleh Suwirjadi, Jakarta, Pustaka Rakyat, 1951
Menurut Bagir Manan, rumusan UUD Indonesia hampir mirip dengan UUD Amerika Serikat dalam hal memberikan fungsi yang besar terhadap kekuasaan eksekutif. Hanya perbedaannya, kalau di Amerika Serikat diikuti dengan chek and balances, sedangkan di Indonesia tidak ada sistem check and balances yang baik. Lihat, Bagir Manan, “Reformasi Konstitusi menuju Keseimbangan Kewenangan Eksekutif dan Legislatif†dalam Civility, Vol. 1, No. 1, Juli-September 2001
Miriam Budiardjo, Menggapai Kedaulatan untuk Rakyat, Mizan, Bandung, 1998
Ni`matul Huda, “Recall Anggota DPR dan DPRD dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia†dalam Mimbar Hukum, Volume 23, Nomor 3, Oktober 2011.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1986
Tamsil Rahman, Kekuasaan Presiden Pasca-Amandemen UUD 1945, Makalah, disampaikan dalam Simposium Nasional “Satu dasawarsa Perubahan UUD 1945: Indonesia Menuju Negara Konstitusionalâ€. Fak. Hukum Unpad, Bandung, 2012.
Wawan Ichwanuddin, “Absennya Politik Pengawasan DPR Era Reformasi†dalam Jurnal Penelitian Politik, Volume 9, Nomor 2, 2012, LIPI, Jakarta, 2012.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusya-waratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Ketetapan MPR R.I. Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR R.I. Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
Ketetapan MPR R.I. Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/DPR RI/I/2009-2009 tentang Tata Tertib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).