Implementasi Kebijakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2017
DOI:
https://doi.org/10.15575/politicon.v1i2.6377Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Pelayanan.Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) pada setiap orang baik individu maupun kelompok tanpa mendiskriminasi ras, agama, suku, ekonomi, sehingga semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama di mata hukum. Permasalahan yang diteliti adalah implementasi kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Purwakarta tahun 2017, tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui tentang implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara serta kendala dan upaya untuk mengatasi kendala yang terjadi dalam implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama Purwakarta.Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diambil dari dua sumber yaitu sumber primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan observasi terhadap layanan pembebasan biaya perkara yang dijadikan sebagai data awal, wawancara dengan pihak berkompeten dalam bidang layanan pembebasan biaya perkara, dan studi dokumentasi ialah data yang diperoleh melalui bahan kepustkaan yang berhubungan tentang implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara kemudian data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Purwakarta tahun 2017 sudah sesuai dengan aturan Mahkamah Agung yang tercanum, tetapi dalam pelaksanaanya adanya faktor kendala yang terletak pada sistem penyampaian informasi berbasis internet yang tidak tepat untuk masyarakat tidak mampu, sumber daya staf yang double job, anggaran dan kuota layanan pembebasan biaya perkara yang terbatas yang menimbulkan layanan tidak merata di kalangan masyarakat tidak mampu.References
Alwasyi, F. S. (2019). Implementasi Kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Purwakarta: Studi Pada Layanan Pembebasan Biaya Perkara Tahun 2017. Uin Sunan Gunung Djati Bandung.
Anggara, A. F. (2018). Strategi Guru Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Dalam Pengembangan Wawasan Global Peserta Didik Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila. E-Civics, 7(2), 174–182.
Anggraini, W. W. (2018). Efektivitas Program Pendidikan Luar Sekolah Dalam Kejar Paket C Di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat “Variant Centre†Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Jurnal Aplikasi Administrasi, 20(1), 39–51.
Darmawan, D. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Pt Remaja Rosdakarya.
Engkus, E. (2017). The Influence Of Organizational Behavior On Work Ethics Employees In Bandung Regency Goverment. International Academy Of Selence, Engginering And Tecnology, 1(1).
Ishak, D., Maolani, D. Y., & Engkus, E. (2017). Konsep Kinerja Dalam Studi Organisasi Publik. Jispo: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 7(2), 101–120.
Lele, G. (2012). The Paradox Of Distance In Decentralized Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 15(3), 220–231.
Moleong, L. J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif, Cetakan Xxix. Bandung: Pt. Remaja, Rosdakarya.
Nazir, M. (2014). Metode Penelitian Cet. 9. Penerbit Ghalia Indonesia. Bogor.
Pn-Purwakarta. (2014). Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara Perdata (Prodeo). Retrieved July 1, 2019, From Pn-Purwakarta.Go.Id Website: Http://Www.Pn-Purwakarta.Go.Id/Pelayanan-Pembebasan-Biaya-Perkara-Perdata-Prodeo.Html
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kauntitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).