Peran Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) sebagai LSM Kepemiluan dalam Melawan Praktik Politik Uang
DOI:
https://doi.org/10.15575/politicon.v2i2.8556Keywords:
KISP, LSM Kepemiluan, Pemilu, Politik UangAbstract
Artikel ini mencoba menguji keberhasilan peran LSM kepemiluan Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) dalam membentuk desa anti politik uang (desa APU) sebagai agenda perlawanan terhadap praktik politik uang di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang menggunakan instrumen wawancara terhadap informan terkait dan menggunakan instrumen observasi participan pada objek penelitian sebagai data primer, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi perpustakaan terkait fokus penelitian seperti buku, jurnal nasional/internasional, laporan, dokumen dan sumber tertulis lainya yang terkait dengan fokus penelitian. Artikel ini mengarahkan kepada 4 kesimpulan pokok: 1.) Peran KISP sebagai konseptor pembentukan Desa APU meliputi deklarasi Desa APU untuk melawan praktik politik uang, pembentukan tim, sosialisasi dan pendidikan tentang bahaya politik uang, hingga pada pembuatan modul Desa APU dan pembuatan stiker keluarga anti politik uang. 2.) Masih ada penolakan oleh masyarakat sekitar terkait gerakan perlawanan politik uang. 3.)Â Peran KISP dalam pembentukan Desa APU untuk melawan praktik politik kurang efektif mengurangi terjadinya praktik politik uang, meskipun tidak ditemukan laporan mengenai praktik politik uang di Desa Sardonoharjo hal ini tidak mengindikasikan keberhasilan program Desa APU. 4.) Hal ini disebabkan karena politik uang sudah menjadi hal yang biasa dikalangan masyarakat sekitar desa tersebut dan sikap kurang tegas dari pihak perangkat desa, serta kurangnya partisipasi dari pihak Bawaslu Kabupaten Sleman pada tahapan sosialisasi.
References
Anggraeni, L., & Ramdhani, H. (2018). Pencegahan Money Politic Dalam Pemilihan Umum Melalui Penguatan Kebijakan Non Penal. Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh).
Https://Doi.Org/10.23887/Jkh.V4i1.13660
Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy For Sale Elections, Clientalism, And The State In Indonesia. In Cornell University Press.
Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2018). Patronage And Clientelism In Indonesian Electoral Politics. In Electoral Dynamics In Indonesia. Https://Doi.Org/10.2307/J.Ctv1xxzz2.7
Chandra, M. J. A., & Ghafur, J. (2020). Peranan Hukum Dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politics) Dalam Pemilu Di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas. Wajah Hukum, 4(1), 52–66.
Culla, A. S. (1999). Masyarakat Madani Pemikiran Teori Dan Relevansinya Dengan Cita-Cita Reformasi. Jakarta: Raja Grafindo.
Fakih, M. (2010). Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Sosial: Pergolakan Ideologi Lsm Indonesia (5th Ed.). Yogyakarta: Insist Press.
Giddens, A. (1976). Classical Social Theory And The Origins Of Modern Sociology. American Journal Of Sociology. Https://Doi.Org/10.1086/226140
Hadi, O. H. (2010). Peran Masyarakat Sipil Dalam Proses Demokratisasi. Makara Human Behavior Studies In Asia. Https://Doi.Org/10.7454/Mssh.V14i2.674
Hermawan, I. (2019). Metodologi Penelitian Pendidikan (Kualitatif, Kuantitatif Dan Mixed Method). Hidayatul Quran.
Huntington, S. P. (1993). The Third Wave: Democratization In The Late Twentieth Century (Vol. 4). University Of Oklahoma Press.
Lukmajati, D. (2016). Praktek Politik Uang Dalam Pemilu Legislatif 2014 (Studi Kasus Di Kabupaten Blora). Jurnal Ilmu Politik Undip, Volume 7.
Manan, H. A., & Sh, S. (2018). Dinamika Politik Hukum Di Indonesia. Kencana.
Marsudi, K. E. R., & Sunarso, S. (2019). Revitalisasi Pendidikan Politik Melalui Pembentukan Kampung Anti Money Politic. Jppuma Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik Universitas Medan Area. Https://Doi.Org/10.31289/Jppuma.V7i2.2303
Muhtadi, B. (2013). Politik Uang Dan Dinamika Elektoral Di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara “Party-Id†Dan Patron-Klien. Jurnal Penelitian Politik, 10(1), 17.
Mukhsid, W. (2015). Upaya Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas Dalam Pencegahan Tindak Pidana Money Politic Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. Jurnal Idea Hukum. Https://Doi.Org/10.20884/Jih.V1i2.22
Myers, D. G. (2012). Introducing Social Psychology. Social Psychology.
Nawawi, H. (2015). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Ugm Press.
Panji, A. (2019). Sardonoharjo, Desa Pertama Yang Punya Perkades Antipolitik Uang. Kumparan.Com, P. Politik.
Pranata, N. Y. (2019). Strategi Mencegah Money Politic Melalui Desa Anti Politik Uang. Repository.Umy.Ac.Id.
Putra, M. T. N., Sunarto, & Raharjo, E. (2018). Upaya Penanggulangan Politik Uang (Money Politic) Pada Tahap Persiapan Dan Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Provinsi Lampung. Journal Of Chemical Information And Modeling.
Https://Doi.Org/10.1017/Cbo9781107415324.004
Robi Cahyadi Kurniawan, D. H. (2019). Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang Di Indonesia. Jurnal Integritas Kpk 2019.
Sacipto, R. (2019). Kajian Praktik Money Politics Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Sebagai Cikal Bakal Tindak Pidana Korupsi. Adil Indonesia Journal, 1(2).
Setyawan, D., & Adiwidjaja, I. (2013). Strategi Meningkatkan Kesadaran Politik Dan Menolak Money Politic Pemilih Pemula Pada Pilkada Kota Malang. Jurnal Reformasi.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Garafindo Persada.
Sukmana, O. (2013). Konvergensi Antara Resource Mobilizationtheory Dan Identityoriented Theorydalam Studi Gerakan Sosial Baru. Jurnal Sosiologi Reflektif, 8(1), 39–62.
Sumarmo, U. (2010). Teori, Paradigma, Dan Pendekatan Pembelajaran Mipa Dalam Konteks Indonesia. Jakarta: Universitas Pendidikan Indonesia.
Sumarto, M. (2018). Perlindungan Sosial Dan Klientelisme: Makna Politik Bantuan Tunai Dalam Pemilihan Umum. Ugm Press.
Utari, S. (2016). Pencegahan Politik Uang Dan Penyelenggaraan Pilkada Yang Berkualitas: Sebuah Revitalisasi Idelogi. Seminar Hukum Nasional.
Wilson, J. (2012). Volunteerism Research. Nonprofit And Voluntary Sector Quarterly. Https://Doi.Org/10.1177/0899764011434558
Zubaedi, M. A. (2016). Pengembangan Masyarakat: Wacana Dan Praktik. Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).