DINAMIKA PENGATURAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA


Riza Fauziah Djazuli(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The unemployment rate in Indonesia has soared high enough since August 2020 with a total of 9,77 million person, while data on foreign labor recorded in 2020 amounted to 98.902 person. From this data, foreign workers from China rank first, namely 35,781 people or the equivalent of 36.17%. The research purposes are, firstly, to analyze the legal aspects of foreign labor in terms of national responsibility which is closely related to Article 27 verse (2) of the Constitution of 1945; secondly, to analyze the efforts to protect Indonesian employment law in terms of the national responsibility which is closely related to Article 27 verse (2) of the Constitution of 1945. This research used descriptive analytical method with normative juridical approach. Aspects of foreign employment law in terms of national responsibility are seen in the regulation of the control of foreign labor which can only be done in a work relationship for a certain time. Even though this needs to be emphasized regarding legal protection and social welfare insurance like domestic workers. In addition, in terms of supervision of foreign workers, there should be no imbalance in rights and obligations between foreign workers and domestic workers.. Efforts to protect Indonesian labor law in terms of the national responsibility can be seen in the implementation of efforts to educate and train domestic labor in order to improve competency standards that are able to compete with foreign labor.


Abstrak

Angka pengangguran di Indonesia melonjak cukup tinggi terhitung sejak Agustus 2020 dengan jumlah 9,77 juta orang, sementara data Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2020 tercatat berjumlah 98.902 orang. Berdasarkan data tersebut, TKA yang paling banyak di Indonesia berasal dari Negara China yaitu 35.781 orang atau setara 36,17%. Tujuan penelitian ini adalah, pertama untuk  menganalisis aspek hukum ketenagakerjaan asing ditinjau dari tanggungjawab negara yang memiliki kaitan erat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; kedua untuk menganalisis upaya perlindungan hukum ketenagakerjaan Indonesia ditinjau dari tanggungjawab negara yang memiliki kaitan erat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif analitis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Aspek hukum ketenagakerjaan asing ditinjau dari tanggungjawab negara dilihat pada pengaturan atas pengendalian TKA yang hanya dapat dilaksanakan dalam hubungan kerja pada waktu tertentu. Malahan perlu ditekankan mengenai perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan sosial layaknya tenaga kerja dalam negeri. Selain itu, dalam hal pengawasan tenaga kerja asing seharusnya tidak ada ketimpangan hak dan kewajiban antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja dalam negeri. Upaya perlindungan hukum ketenagakerjaan Indonesia ditinjau dari tanggungjawab negara ini dapat dilihat pada implementasi mengenai upaya mendidik dan melatih tenaga kerja dalam negeri guna meningkatkan standar kompetensi yang mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.


Keywords


Tenaga Kerja Asing; Tanggungjawab Negara; Pengawasan.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mukhtie Fadjar. Sejarah, Elemen, dan Tipe Negara Hukum. (Malang: Setara Press. 2016.

Adharinalti. “Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Irregular di Luar Negeri”. Jurnal Rechtsvinding (Vol. 1 No. 1, 2012).

Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

_________. Dilematika Hukum Ketenagakerjaan Tinjauan Politik Hukum. Medan: Sofmedia, 2011.

Asikin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Asri Wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

_____________, dkk. Tenaga Kerja Asing dan Kedaulatan Negara. Surabaya: UM Surabaya Publishing, 2018.

Atalim, S dan Shierly Debora. “Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Berdasarkan Pengaturan yang Dibuat oleh Presiden Nomor 20 Tahun 2018 jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018”. Era Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (vol. 17, No. 2, 2019).

Atmaja, Dewa Gede. “Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum”, Jurnal Kertha Wicaksana (Vol. 12 No. 2, 2018).

Badan Pusat Statistik, “Agustus 2020: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 7,07 persen”, https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/11/05/1673/agustus-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-7-07-persen.html, diakses 23 Desember 2020.

Bareta, Rizky Dian, dkk. “Politik Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Fase Purna Bekerja”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 20, No. 1, 2018).

International Labour Organization, “Poin-poin penting Laporan Terbaru ILO: Tren Sosial dan Ketenagakerjaan di Indonesia 2011: Mempromosikan pertumbuhan lapangan kerja di tingkat provinsi”, https://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/eventsandmeetings/WCMS_176897/lang--en/index.htm, diakses 15 September 2020.

Jazuli, Ahmad. “Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Keimigrasian”. JIKH (Vol. 12 No. 1 Maret 2018).

Juaningsih, Imas Novita, dkk. “Rekonsepsi Pengawasan Tenaga Kerja Asing Sebagai Eksistensi Kedaulatan Negara". Jurnal Legislasi Indonesia, (Vol. 17 No. 3, 2020).

Julyano, Mario, dkk. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido (Vol. 01 No. 01 2019).

Kontan.co.id, “Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia 98.902, TKA China terbesar”, https://nasional.kontan.co.id/news/jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-98902-tka-china-terbesar-berikut-datanya, diakses 23 Desesmber 2020.

Kuriawan, Chandra Putra. “Pemegang Hak Tenaga Kerja Asing dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal JIPPK (Vol. 3 No. 1, 2018).

Kusuma, Rahmawati, dkk. "Penempatan TenagaKerjaAsing Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia". Pagaruyuang Law Journal, (Volume 4 No. 1, 2020).

Herlas Juniar oleh Riza Fauziah Djazuli. Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat. Tanggal 30 Juli 2018.

Lelisari, dkk. “Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Jurnal (Vol. 13 No 2 2019).

Mashudi dan Rochman Heri Dwi Prasetio. “Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Hubungan Industrial”. Jurnal (Vol. 7 No 2 2018).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, cet. Pertama. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Muabezi, Zaherman Armands. “Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat) Rule of Law and Not Power State”. Jurnal Hukum dan Peradian (Vol 06 No. 03, November 2017).

Narsif. Hukum Diplomatik Konsuler. Padang: Universitas Andalas, 2007.

Nurhidayati. “Perizinan Tenaga Kerja Asing, Kebijakan dan Implementasinya”. Widya Cipta: Jurnal Sekretari dan Manajemen (Vol. 3 No. 2, 2019).

Rahmatika, Nurlia dan Nur Siti Annazah, "Alih Pengetahuan dan Teknologi Melalui Kegiatan Pendampingan Tenaga Kerja Asing (Studi Kasus di Yogyakarta)". Jurnal Ketenagakerjaan, (Vol. 15 No. 1, 2020).

Sari, Risky Vista Puspita, dkk. “Kepastian Hukum Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia”. Lentera Hukum (Vol. 5 Issue 3, 2018).

Shadiqin, Moch. Thariq. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Asas Kepastian dan Keadilan”. Administrative Law and Governance Journal. (Volume 2 Issue 3, 2019).

Suhandi. “Pengaturan Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Asing dalam Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia”. Jurnal Perspektif (Vol. XXI No. 2, 2016).

Sumarprihatiningrum. Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Jakarta: HIPSMI. 2016.

Syaffirah, Nur. “Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asingsetelah Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing”. Tadulako Master Law Journal, (Vol 4 Issue 2, 2020).

Topik (Pekerja Proyek Kereta Cepat Rancaekek) oleh Riza Fauziah Djazuli. Transportasi Online. Tanggal 16 Agustus 2020.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Utami, Andi Fauziah Nurul, dkk. “Penghapusan Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia melalui Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2015”. Jurnal (Makassar: Universitas Hasanuddin. 2017).

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, “Siaran Pers Migrant Care Memperingati Hari Buruh Migran Sedunia”, https://migrantcare.net/category/kabar/siaran-pers/page/6/, diakses tanggal 15 September 2020.

Yuliastuti, Ari. “Dampak Investasi Dan Tenaga Kerja Asing Terhadap Kesempatan Kerja Tenaga Kerja Asal Indonesia”. Jurnal Ketenagakerjaan, (Vol. 13 No. 1, 2018).




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v15i1.10434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Riza Fauziah Djazuli

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats