Konsistensi Putusan Hakim Terhadap Perkara Kerugian Lingkungan Hidup di Indonesia

Authors

  • Sri Wahyuni Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Indonesia, Indonesia
  • Arum Nur Rahmawati Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Indonesia, Indonesia
  • Cheryl Permata Kumala Dewi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Indonesia, Indonesia
  • Widya Chrisna Manika Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Indonesia, Indonesia
  • Sapto Hermawan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Indonesia, Indonesia http://orcid.org/0000-0003-1527-594X

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v15i2.12909

Keywords:

Kerugian Lingkungan Hidup, Konsistensi, Putusan Hakim

Abstract

To ensure environmental sustainability, environmental management must be supported by the enforcement of environmental law through litigation process, whether on criminal, civil, or administrative aspects.  (In Indonesia, there are numerous cases of environmental losses, as well as examples of environmental damage that have been attempted on the court of mandalawangi, natural kallista and sungailiat cases.) The purpose of this research is to find out the extent of court decisions’s consistencies  on environmental cases Using normative legal research method, this research examined three court decisions form two different types of court, which are criminal court (Sungai Liat case) and civil court (Mandalawangi case and Kalistas case). It was found that these judicial decisions show inconsistencies. This condition may weaken the enforcement of environmental law in Indonesia. On the other hand, this difference in judgments may be apprehended as a new standpoint of environmental law in Indonesia. 

Keberlangsungan pengelolaan lingkungan hidup harus ditunjang dengan penegakan hukum lingkungan, baik melalui jalur peradilan maupun luar peradilan, baik yang bersifat perdata, pidana, maupun administrasi. Penelitian ini mengkaji tiga kasus lingkungan hidup yang diselesaikan melalui peradilan pidana dan perdata, yaitu Kasus Mandalawangi, Kasus Kallista Alam dan Kasus Sungailiat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, dan untuk mengetahui dampak dari konsistensi putusan hakim dalam perkara lingkungan di Indonesia yang berbeda-beda. Untuk mencapai tujuan tersebut, ketiga putusan hakim tersebut di atas dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitin menunjukkan bahwa ketiga kasus tersebut diputuskan secara berbeda. Inkonsistensi tersebut dapat menjadi faktor pelemahan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Namun di samping itu dapat dimaknai sebagai suatu pandangan baru terhadap ketentuan lingkungan hidup di Indonesia.

References

Alam, Kallista. “6 Mei 2018 Berita Buruk Bagi Lingkungan : Berkomplotnya Mafia Peradilan Dengan Korporasi Perusak Hutan ?,†2018.

Anindita, Sri Laksmi. “Perkembangan Ganti Kerugian Dalam Sengketa Lingkungan Hidup.†Adapher:Jurnal Hukum Acara Perdata 3, no. 2 (2017): 331–50. https://doi.org/10.36913/jhaper.v3i2.59.

Dama Yanti, Elsa Nastiti. “Efektivitas Putusan Pengadilan Pidana Dan Perdata Kasus Pembakaran Lahan (Studi Kasus Pembakaran Lahan Berkelanjutan Oleh PT. Kallista Alam).†ResearchGate 1, no. 1 (2020): 11–20.

Environmental, Indonesia, and Law. “Proyeksi Keberlanjutan Lingkungan Hidup Di Tengah Upaya Pemulihan Ekonomi,†2021.

Hamid, Muhammad Amin. “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dalam Menanggulangi Kerugian Negara.†Legal Pluralism: Journal of Law Science 6, no. 1 (2016): 88–117.

Hardjaloka, Loura. “Ketepatan HAKIM DALAM Penerapan Precautionary Principle Sebagai ‘Ius Cogen’ Dalam Kasus Gunung Mandalawangi†5, no. 2 (2012): 134–53. https://doi.org/10.29123/jy.v5i2.132.

Hermawan, Sapto, and Wida Astuti. “Analysing Several ASEAN Countries’ Policy for Combating Marine Plastic Litter.†Environmental Law Review 23, no. 1 (2021): 9–22. https://doi.org/10.1177/1461452921991731.

———. “Penggunaan Penta Helix Model Sebagai Upaya Integratif Memerangi Sampah Plasik Di Laut Indonesia.†Bina Hukum Lingkungan 5, no. 2 (2021): 237–61. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i2.164.

Imamulhadi. “Perkembangan Prinsip Strict Liability Dan Precautionary Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Pengadilan.†Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 25, no. 3 (2014): 416–32. https://doi.org/10.22146/jmh.16070.

Juanda, Sutiyanti. “Representasi Kerusakan Lingkungan Di Indonesia Dalam Puisi Media Daring Indonesia (Kajian Ekokritik),†3, no. 2 (2016): 98–107.

M.W.A, Scheffer. The Precautionary and Preventions Principles, 1966.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.,†2013.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana, 2008.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty, 1993. Mulyadi, Lilik. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis Dan Prakter Pradilan. Jakarta: Mandar Maju, 2007.

Parlina, Nurasati. “Penerapan Class Action Di Indonesia Studi Kasus Putusan Nomor 1794 K/ PDT/2004.†Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 2, no. 2 (2021): 237–52. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i2.377.

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2009).

Permana, Rizky Bayu, Dewo Baskoro, and Arie Afriansyah. “Hukum Internasional Made In Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens Atas Prinsip Kehati-Hatian Dalam Mandalawangi.†Bina Hukum Lingkungan 5, no. 1 (2020): 153–79. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i1.156.

Downloads

Published

2021-10-25

How to Cite

Wahyuni, S., Rahmawati, A. N., Kumala Dewi, C. P., Manika, W. C., & Hermawan, S. (2021). Konsistensi Putusan Hakim Terhadap Perkara Kerugian Lingkungan Hidup di Indonesia. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 15(2), 197–216. https://doi.org/10.15575/adliya.v15i2.12909

Citation Check