Pewarisan Hak Atas Tanah dalam Perkawinan Antar Negara
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v15i2.13494Keywords:
pewarisan, perkawinan antar negara, kewarganegaraan ganda.Abstract
The phenomenon of inter-state marriage in Indonesia has an influence on legal actions in it, especially the issue of children born and having dual citizenship after Law Number 12 of 2006 concerning Citizenship was passed by the Government. This study aims to measure the extent to which children born from these marriages get inheritance rights with underage positions. In addition, what is the legal status based on Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Law Number 5 of 1960 concerning Land regarding the position of land inheritance rights. This study uses an empirical normative method, which combines legal research methods that not only view law as a prescriptive (determining) and applied scientific discipline, but also descriptive (explaining) based on the reality of legal developments in society. The results of this study indicate that children born from inter-state marriages who have dual citizenship and are still minors are entitled to land inheritance rights in the form of property rights provided that the child must choose Indonesian citizenship at the age of 18 (eighteen) years based on the laws and regulations. valid invitation.
Fenomena perkawinan antar negara di Indonesia memberi pengaruh dalam perbuatan hukum di dalamnya, terutama persoalan anak yang lahir dan memiliki kewarganegaraan ganda setelah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan disahkan oleh Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut mendapatÂkan hak waris dengan kedudukan masih di bawah umur. Selain itu bagaimana status hukumnya berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pertanahan terhadap kedudukan hak waris tanah. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, yaitu melakukan penggabungan metode penelitian hukum yang tidak hanya memandang hukum sebagai disiplin ilmu yang bersifat preskriftif (menentukan) dan terapan, namun sekaligus bersifat deskriptif (memaparkan) yang didasarkan pada kenyataan perkembangan hukum di masyarakat. Hasil penelitian ini memberikan petunjuk bahwa anak yang dilahirÂkan dari perkawinan antar negara yang berkewarganegaraan ganda dan masih di bawah umur berhak atas hak waris tanah berupa hak milik dengan ketentuan anak tersebut harus memilih kewarganegaraan Indonesia pada saat usianya 18 (delapan belas) tahun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ÂReferences
Andriani, Dian, Santoso, Bambang, and Oksidelfa Yanto. “Pemisahan Harta Perkawinan Campuran Dan Akibat Hukumnya Jika Diwariskan Tanpa Wasiat Pada Anak Berkewarganegaraan Ganda.†Jurnal Lex Specialis 1, no. 1 (2020): 61–70.
Aprilianti, and Rosida Idrus. Kapita Selekta Hukum Waris Berdasarkan KUHPerdata. Bandar Lampung: Lembaga Penerbit Universitas Lampung, 2013.
Bandiyah, Irma, and Abraham Ferry Rosando. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Warga Negara Indonesia Yang Melaksanakan Perkawinan Campuran.†DiH Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 25 (2017): 105–23.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990.
Hanan, Suciati, and Anindya Bidasari. “Status Dan Kedudukan Anak Dari Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.†Nomos:Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 20–25.
I Gede Wardana Oka Sastra Wiguna, I Nyoman Putu Budhiarta, and I Putu Gede Seputra. “Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Yang Lahir Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.†Jurnal Analogi Hukum 1, no. 2 (2020): 88–92.
Sahari, Yoga. “Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).†Jurnal Mitra Manajemen 9, no. 1 (2017): 15–23.
Sari, Indah. “Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).†Jurnal Mitra Manajemen 9, no. 1 (2017): 15–33.
Sheanny Scholastica, Gavrilla Theodora, Olga Nadina, and Tsamara Probo Ningrum. “Keabsahan Pencatatan Perkawinan Diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.†Kerta Wicaksana, Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa, 2020, 139–46.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Sudarmawan, I Putu Gede Bayu, I Gusti Bagus Suryawan, and Luh Putu Suryani. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran.†Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (2020): 153–63.
Syahputra, Andi, Aries Harianto, and Jayus Jayus. “Hak Konstitusional Anak Hasil Perkawinan Campuran Di Indonesia.†Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Fairness and Justice 16, no. 1 (2018): 16–31.
Instruksi Presiden 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).