Peralihan Cara Pandang Masyarakat Terhadap Praktik Pernikahan Dini
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v15i2.13778Keywords:
pernikahan dini, masyarakat, HAM, kehormatan keluarga.Abstract
The public understands early marriage as stated in Law No. 16 of 2019 concerning Marriage as an amendment to Law Number 1 of 1974 that child marriage occurs at the age of under 19 years for both men and women and or those who have not reached puberty. This paper aims to examine the shift in the public's perspective on the practice of early marriage explicitly that occurred in Bone Regency, South Sulawesi, and its relation to Human Rights. This study uses qualitative descriptive data analysis techniques with stages; data reduction, data presentation, and conclusion. Researchers conducted interviews with informants who had been selected through snowball sampling and purposive sampling techniques. This study shows that the community's response to early marriage has changed along with the times, namely that in the past people considered early marriage as a way to maintain family honor, but is now considered a family disgrace. Factors for early marriage include promiscuity; the honor of family and relatives, local customary norms, less educated parents, and the economic burden of the family. Meanwhile, from a human rights perspective, the practice of child marriage is a serious part of child abuse concerning the right to education and employment.
Masyarakat memahami pernikahan dini sebagaimana tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa pernikahan anak terjadi pada usia di bawah 19 tahun bagi laki-laki maupun bagi perempuan dan atau mereka yang belum akil baligh. Tulisan ini memiliki tujuan untuk mengkaji peralihan cara pandang masyarakat terhadap praktik pernikahan dini secara eksplisit yang terjadi di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan serta kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif dengan tahapan; reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Peneliti melakukan wawancara terhadap informan yang sudah dipilih melalui teknik snowball sampling dan purposive sampling. Penelitian ini memberikan hasil bahwa respon masyarakat terhadap pernikahan dini berubah seiring dengan perkembangan zaman, yakni yang dulunya masyarakat menganggap pernikahan dini sebagai salah satu cara untuk menjaga kehormatan keluarga, namun sekarang dianggap sebagai aib keluarga. Faktor terjadinya pernikahan dini diantaranya adalah pergaulan bebas; kehormatan keluarga dan kerabat, norma adat lokal, orang tua yang kurang terpelajar, dan beban ekonomi keluarga. Adapun jika dipandang dari perspektif HAM, praktik pernikahan anak merupakan bagian serius dari pelecehan anak sehubungan dengan hak atas pendidikan dan ketenagakerjaan.
References
Ali, Surmiati. “Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama Serta Permasalahannyaâ€, dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 12, no. 2 (2015).
Bagong Suyanto & J. Dwi Narwoko. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Prenada Media, 2004.
Deepublish. “Teknik Pengambilan Sampel dalam Penelitian.†penerbit-buku-dee-publish.com, 2021. https://penerbitbukudeepublish.com /teknik-pengambilan-sampel/.
Hamid, Abu. “Bugis Makassar dalam Peta Islamisasi Indonesiaâ€, dalam Fikih Perkawinan Bugis Tellumpoccoe, Syarifuddin Latif, Cet. ke-2. Jakarta: Gaung Persada Press, 2016.
Kasjim. “‘Abuse of Islamic Law and Child Marriage’ dalam Jurnal Al-JÄmi’ah,†Volume 54, no. 1 (2016).
Latif, Syarifuddin. Fikih Perkawinan Bugis Tellumpoccoe. 2 ed. jakarta: Gaung Persada Press, 2016.
Mattulada. LATOA: Satu Lukisan Analitis terhadap Antropologi Politik Orang Bugis,. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1985.
Shawki, Noha. “Norm-Based Advocacy and Social Change An Analysis of Advocacy Efforts to End Child Marriageâ€, dalam jurnal Social Alternatives†Volume 34, no. 4 (2015): 58.
Sugiono. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Bandung: Alfabeta, 2008.
Wildana, Dina Tsalist. “Perkawinan Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.†Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2016.
Pengadilan Agama Watampone. “Informasi Perkara Perdata Permohonan†pa-watampone.net 2021, http://www.pa-watampone.net/index.php/en/ informasi-perkara-perdata-permohonan.
Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah. “Fondasi Keluarga Sakinah:Bacaan Mandiri Calon Pengantin", Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017.
Adam, Adiyana. “Dinamika Pernikahan Dini" dalam Al-Wahdah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, Volume 13, no. 1 (2019).
Manuaba. “Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan ", Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran, (1996).
Nur, Fadhilah dan Khairiyati Rahmah, “Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Anak Dalam Hukum Nasional Indonesiaâ€, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 4 No. 1, (2012).
Mubasyaroh, “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya bagi Pelakunyaâ€, dalam Yudisia: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, Volume 7, no. 2 (2016).
Gusnarib dan Rosnawati, “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Pola Asuh dan Karakter Anakâ€, dalam PALITA: Journal of Social-Religion Research, Volume 5, No. 2, (2020).
Halik, H. Ahsanul, “Pernikahan dibawah umur : Studi Kasus terhadap praktik pernikahan di Kota Mataramâ€, dalam Jurnal Schemata, Vol. 6, No. 2 (2017).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).