Peralihan Cara Pandang Masyarakat Terhadap Praktik Pernikahan Dini


Andi Nur Fikriana Aulia Raden(1*), Azmil Fauzi Fariska(2), Mariana Mariana(3)

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
(3) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


The public understands early marriage as stated in Law No. 16 of 2019 concerning Marriage as an amendment to Law Number 1 of 1974 that child marriage occurs at the age of under 19 years for both men and women and or those who have not reached puberty. This paper aims to examine the shift in the public's perspective on the practice of early marriage explicitly that occurred in Bone Regency, South Sulawesi, and its relation to Human Rights. This study uses qualitative descriptive data analysis techniques with stages; data reduction, data presentation, and conclusion. Researchers conducted interviews with informants who had been selected through snowball sampling and purposive sampling techniques. This study shows that the community's response to early marriage has changed along with the times, namely that in the past people considered early marriage as a way to maintain family honor, but is now considered a family disgrace. Factors for early marriage include promiscuity; the honor of family and relatives, local customary norms, less educated parents, and the economic burden of the family. Meanwhile, from a human rights perspective, the practice of child marriage is a serious part of child abuse concerning the right to education and employment.

Masyarakat memahami pernikahan dini sebagaimana tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa pernikahan anak terjadi pada usia di bawah 19 tahun bagi laki-laki maupun bagi perempuan dan atau mereka yang belum akil baligh. Tulisan ini memiliki tujuan untuk mengkaji peralihan cara pandang masyarakat terhadap praktik pernikahan dini secara eksplisit yang terjadi di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan serta kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif dengan tahapan; reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Peneliti melakukan wawancara terhadap informan yang sudah dipilih melalui teknik snowball sampling dan purposive sampling. Penelitian ini memberikan hasil bahwa respon masyarakat terhadap pernikahan dini berubah seiring dengan perkembangan zaman, yakni yang dulunya masyarakat menganggap pernikahan dini sebagai salah satu cara untuk menjaga kehormatan keluarga, namun sekarang dianggap sebagai aib keluarga. Faktor terjadinya pernikahan dini diantaranya adalah pergaulan bebas; kehormatan keluarga dan kerabat, norma adat lokal, orang tua yang kurang terpelajar, dan beban ekonomi keluarga. Adapun jika dipandang dari perspektif HAM, praktik pernikahan anak merupakan bagian serius dari pelecehan anak sehubungan dengan hak atas pendidikan dan ketenagakerjaan.



Keywords


pernikahan dini; masyarakat; HAM; kehormatan keluarga.

Full Text:

PDF

References


Ali, Surmiati. “Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama Serta Permasalahannya”, dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 12, no. 2 (2015).

Bagong Suyanto & J. Dwi Narwoko. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Prenada Media, 2004.

Deepublish. “Teknik Pengambilan Sampel dalam Penelitian.” penerbit-buku-dee-publish.com, 2021. https://penerbitbukudeepublish.com /teknik-pengambilan-sampel/.

Hamid, Abu. “Bugis Makassar dalam Peta Islamisasi Indonesia”, dalam Fikih Perkawinan Bugis Tellumpoccoe, Syarifuddin Latif, Cet. ke-2. Jakarta: Gaung Persada Press, 2016.

Kasjim. “‘Abuse of Islamic Law and Child Marriage’ dalam Jurnal Al-Jāmi’ah,” Volume 54, no. 1 (2016).

Latif, Syarifuddin. Fikih Perkawinan Bugis Tellumpoccoe. 2 ed. jakarta: Gaung Persada Press, 2016.

Mattulada. LATOA: Satu Lukisan Analitis terhadap Antropologi Politik Orang Bugis,. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1985.

Shawki, Noha. “Norm-Based Advocacy and Social Change An Analysis of Advocacy Efforts to End Child Marriage”, dalam jurnal Social Alternatives” Volume 34, no. 4 (2015): 58.

Sugiono. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Bandung: Alfabeta, 2008.

Wildana, Dina Tsalist. “Perkawinan Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2016.

Pengadilan Agama Watampone. “Informasi Perkara Perdata Permohonan” pa-watampone.net 2021, http://www.pa-watampone.net/index.php/en/ informasi-perkara-perdata-permohonan.

Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah. “Fondasi Keluarga Sakinah:Bacaan Mandiri Calon Pengantin", Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017.

Adam, Adiyana. “Dinamika Pernikahan Dini" dalam Al-Wahdah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, Volume 13, no. 1 (2019).

Manuaba. “Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan ", Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran, (1996).

Nur, Fadhilah dan Khairiyati Rahmah, “Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia”, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 4 No. 1, (2012).

Mubasyaroh, “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya bagi Pelakunya”, dalam Yudisia: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, Volume 7, no. 2 (2016).

Gusnarib dan Rosnawati, “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Pola Asuh dan Karakter Anak”, dalam PALITA: Journal of Social-Religion Research, Volume 5, No. 2, (2020).

Halik, H. Ahsanul, “Pernikahan dibawah umur : Studi Kasus terhadap praktik pernikahan di Kota Mataram”, dalam Jurnal Schemata, Vol. 6, No. 2 (2017).




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v15i2.13778

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Andi Nur Fikriana Aulia Raden, Azmil Fauzi Fariska, Mariana Mariana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats