Hak Politik Pekerja Migran Indonesia: Dinamika Permasalahan dalam Pengimplementasian Hak Konstitusional
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v16i1.17089Keywords:
constitutional rights, political rights, Indonesian Migrant WorkersAbstract
Abstract:Â The need for workforce Indonesian citizens to work abroad. The government, as a representative of the state, must be able to provide protection and fulfillment of rights to these Indonesian Migrant Workers. Political rights are right mandated by the Constitution. This study determines the problems, especially the General Election (Pemilu) conducted abroad. This is necessary because to fulfill constitutional rights, maximum planning can minimize the occurrence of the same problem in future elections. This research uses the normative juridical method with secondary data obtained through literature study. The data obtained will be processed and narrated using words scientific logic. Legally, the laws and regulations in Indonesia accommodate the political rights of Indonesian Migrant Workers. The problem that occurs is that the implementation of the General Election has not accommodated every voting right owned by the community in the form of a Permanent Voter List. The lack of vigilance of the Overseas Election Committee also has to sacrifice many rights that the community has. Additionally, additional legal instruments are needed to regulate elections abroad because the challenges faced are not easier than implementation at home. Political education must also be increasingly socialized as a form of fulfilment of Political Rights. It is hoped that in the future there will be plans that can increase the sense of nationalism for Indonesian Migrant Workers and the implementation of Constitutional Rights can be carried out properly in the construction of the Indonesian rule of law.
Abstrak:Â Kebutuhan akan pekerjaan memaksa Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Pemerintah sebagai representasi negara harus dapat memberikan perÂlindungan dan pemenuhan hak kepada Pekerja Migran Indonesia tersebut. Hak Politik menjadi salah satu hak yang diamanatkan oleh Konstitusi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui permaÂsalahan khususnya Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan di luar negeri. Hal ini diperluÂkan karena dalam upaya pemenuhan Hak Konstitusional, perencanaan yang maksimal dapat meminimalÂkan terjadinya perÂmasaÂlahan yang sama pada Pemilu kedepannya. PenelitiÂan ini menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaÂan. Data yang didapatkan akan diolah dan dinarasikan menggunakan kata-kata dengan logika ilmiah. Secara substansi hukum, Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia telah mengakomodir Hak Politik bagi Pekerja Migran Indonesia. Permasalahan yang terjadi yaitu pelaksanaan Pemilu yang masih belum mengakomodir setiap hak pilih yang dimiliki oleh masyarakat dalam bentuk Daftar Pemilih Tetap. Kurang sigapnya Panitia Pemilihan Luar Negeri juga harus mengorÂbanÂkan banyak hak yang dimiliki oleh masyaÂrakat. Sebagai pembaharuan, dibutuhÂkan instrumen hukum tambahan untuk mengatur Pemilu di luar negeri karena tantangan yang dihadapi tidak lebih mudah daripada pelaksanaÂan di dalam negeri. Pendidikan politik pun harus semakin disosialisasikan sebagai salah satu bentuk pemenuhan Hak Politik. Diharapkan kedepannya setiap pembaharuan yang diÂrencanaÂkan dapat meningÂkatÂkan rasa nasionalisme bagi Pekerja Migran Indonesia dan pengÂimpleÂmenÂtasian Hak Konstitusional dapat dijalankan dengan baik dalam konstruksi Negara Hukum Indonesia.
References
Ardipandanto, Aryojati. “Kelemahan Pelaksanaan Pilpres 2014: Sebuah Analisis.†Jurnal Politica 6, no. 1 (2015).
Arssa, Ria Casmi. “Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi.†Jurnal Konstitus 11, no. 3 (2014).
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat Dan Demokratis. Malang: Setara Press, 2016.
_____. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
_____. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Ayunita, Khelda. Pengantar Hukum Konstitusi Dan Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2017.
Bawamenewi, Adrianus. “Implementasi Hak Politik Warga Negara.†Warta Dharmawangsa 13, no. 3 (2019).
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Dewi, Dewa Ayu Putu Shandra. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ketenagakerjaan Indonesia Pascarativikasi Konvensi Internasional Pekerja Migran Tahun 1990.†Reformasi 8, no. 1 (2018).
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. “Hak Politik Warga Negara (Sebuah Perbandingan Konstitusi).†diakses tanggal 04 Juli 2021, jam 12:22 WIB, pada laman http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2941.
Fahmi, Khairul. “Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif.†Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (2010).
Fauzani, Muhammad Addi, dan Aldinto Irsyad Fadhlurahman. “Rekonstruksi Hak Memilih Dalam Perspektif Kaidah Maslahah Mursalah Di Indonesia (Tinjauan Dalam Prespektif Hubungan Rakyat Dengan Negara Dari Segi Filsafat Hukum Islam).†Journal Of Islamic and Law Studies 4, no. 2 (2020).
Febriyanto, Triyan, dan Agus Taufiqur Rohman. “Perlindungan Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Bekerja Di Luar Negeriâ€,.†Lex Scientia Law Review 2, no. 2 (2018).
Hardani, Ayuk, dan Rahayu. “Politik Hukum Perlindungan Non-Derogable Rights Pekerja Migran Indonesia Tidak Berdokumen.†Refleksi Hukum 3, no. 2 (2019).
Hidayah, Anis. “Pengawasan Pemilu Diluar Negeri.†Materi disampaikan pada Seminar Kepemiluan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Tingkat Menengah di Provinsi Banten. Cilegon, 26 Oktober 2021.
Hidayat. “Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia Di Taiwan Dan Malaysia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.†Jurnal HAM 8, no. 1 (2017).
Hidayatulloh, Bagus Anwar. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Penggunaan KTP Dan Paspor Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Kerangka Menjamin Hak Memilih Dalam Pemilu.†Jurnal Pranata 1, no. 1 (2018).
Indra, Mexsasai. “Konsepsi Kedaulatan Rakyat Dalam Cita Hukum Pancasila.†Jurnal Selat 1, no. 2 (2014).
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Karianga, Indra, Haikal Arsalan, Lidya Josephine Yubagyo, dan Cavita Ezra. “Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi Dalam Perspektif Social Contract Theory.†Arena Hukum 14, no. 3 (2021).
Karim, M. Ruslin. Pemilu Demokrasi Kompetitif. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1991.
Kartoni, Khairani, dan Khairul Fahmi. “Perlindungan Hak Memilih Dalam Pemilihan Umum Melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.†Soematera Law Review 4, no. 1 (2021).
Kristiarso, Budi. “Pencabutan Hak Politik Sebagai Pidana Tambahan Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia.†Lex Et Societatis VI, no. 4 (2018).
Krustiyati, Atik. “Optimalisasi Perlindungan Dan Bantuan Hukum Pekerja Migran Melalui Promosi Konvensi Pekerja Migran Tahun 2000.†Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 1 (2013).
M.D, Moh. Mahfud. Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Martiany, Dina. “Fenomena Pekerja Migran Indonesia: Feminisasi Migrasi.†Jurnal Kajian 18, no. 4 (2013).
Migrant CARE. “Laporan Pemantauan Pemungutan Suara Pendahuluan Pemilu Serentak 2019 Diluar Negeri (Malaysia, Singapuran, Dan Hongkong).†Diiunduh tanggal 04 Juli 2021 WIB pada laman http://migrantcare.net
/2019/04/laporan-pemantauan-pemilu-serentak-2019-di-luar-negeri/.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Prihanto, Purwaka Hari. “Pengaruh Status Pekerjaan Dan Negara Penempatan Terhadap Remitansi Pekerja Migran Indonesia.†Jurnal Paradigma Ekonomika 9, no. 2 (2014).
Rahayu, Sri Lestari, Siti Muslimah, dan Sasmini. “Perlindungan HAM Pekerja Migran: Kajian Normatif Kewajiban Indonesia Berdasarkan Prinsip-Prinsip Dan Norma-Norma Hukum Internasional.†Jurnal Yustisia 2, no. 1 (2013).
Rismadani, Ni Nyoman Yesi, dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. “Perlindungan Hukum Hak Politik Pekerja Migran Dalam Pemilu Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.†Jurnal Kertha Negara 7, no. 6 (2019).
Samidi, R., dan Suharno. “Konseptualisasi Hak-Hak Politik Dalam Sejarah Periodesasi Demokrasi.†JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA) 6, no. 2 (2018).
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Solechan, Tri Rahayu Utami, dan Muhamad Azhar. “Upaya Meningkatkan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.†Administrative Law & Governance Journal 2, no. 1 (2020).
Solihah, Ratnia, dan Siti Witianti. “Permasalahan Dan Upaya Mewujudkan Pemilu Demokratis Di Indonesia Pasca Reformasi.†Jurnal Bawaslu 3, no. 1 (2017).
Solihah, Ratnia, Arry Bainus, dan Iding Rosyidin. “Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis.†Jurnal Wacana Politik 3, no. 1 (2018).
Sukmajati, Mada. “Pendahuluan: Evaluasi Pelaksanaan Hak Politik Di Pemilu Serentak 2019.†dalam Mada Sukmajati (ed), dkk. Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Pelaksanaan Hak Politik. Jakarta: Bawaslu, 2019.
Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Grasindo, 1992.
Taufik, Ade Irawan. “Peran Asean Dan Negara Anggota Asean Terhadap Perlindungan Pekerja Migran.†Jurnal RechtsVinding 3, no. 2 (2014).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Wardhani, Primandha Sukma Nur. “Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum.†Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10, no. 1 (2018).
Widodo, Hartono. “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.†Jurnal Bina Mulia 8, no. 1 (2019).
Zakiyah, Ninik, dan Lita Tyesta Addy Listya Wardhani. “Reformulasi Kebijakan Form A5-Komisi Pemilihan Umum Sebagai Upaya Perlindungan Hak Politik.†Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 10, no. 2 (2019).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).