Complaint Offense Application Effectiveness against the Creator's understanding of Copyright Infringement


Miftahul Rizky Adhitama(1*)

(1) Euro Management Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


With a broad scope of Copyright in Indonesia, its regulation must develop progressively following human behavior development, including overcoming the offense against it. This writing presents the effectiveness of applying complaint offense and factors that affect its effectiveness. This research uses the empirical juridical approach. This study found that the complaint offense does not necessarily prohibit law enforcement officials from initiating investigations without any complaint, at least until the case is filed. A synergy between the state and individuals (creators) will suppress the number of copyright infringements in Indonesia. Based on the widespread practice of piracy in society, the factor inhibiting the effectiveness of law enforcement lies in the lack of understanding of the concept of copyright protection. Law enforcement can only take action against copyright offenders by confirming the embodiment between the expression of the complainant's copyrighted work and the alleged one. Copyright Law enforcement still needs the presence of practical means and adequate infrastructure to minimize basic reporting errors due to mis­recog­nizing the characteristics of copyright infringement.

Dengan cakupan Hak Cipta yang luas di Indonesia, pengaturan tentangnya harus berkembang secara progresif mengikuti perkembangan perilaku manusia, termasuk mengatasi pelanggaran terhadapnya. Tulisan ini memaparkan efektivitas penerapan delik aduan dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Studi ini menemukan bahwa delik aduan tidak serta merta melarang aparat penegak hukum memulai penyelidikan tanpa adanya pengaduan, setidaknya sampai gelar perkara dilakukan. Sinergi antara negara dan individu (pencipta) akan menekan angka pelanggaran hak cipta di Indonesia. Berdasar­kan maraknya praktik pembajakan di masyarakat, faktor penghambat efektifitas penegakan hukum terletak pada kurangnya pemahaman tentang konsep perlindungan hak cipta. Penegak hukum hanya dapat menindak pelanggar hak cipta dengan menegaskan perwujudan antara ekspresi karya berhak cipta pelapor dan yang diduga. Penegakan hukum Hak Cipta masih membutuhkan adanya sarana praktis dan infrastruktur yang memadai untuk meminimalkan kesalahan pelaporan dasar karena salah mengenali karakteristik pelanggaran hak cipta.


Keywords


complaint offense; creator; copyright infringement.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Abdul Gani, and Dkk. “Kajian Tim Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Tentang Cipta (Perubahan UU No. 19 Tahun 2002).” Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI, 2008.

Academic Paper on the Draft Law 2013.

Amrani, Hanafi. “Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan Dan Relevansinya Terhadap Perlindungan Dan Penegakan Hak Cipta.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2018): 347–62. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.347-362.

Amrikasari, Risa. “Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta Dalam Platform Digital Lintas Negara.” Hukum Online.com, 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c32dc6def6d2/

penyelesaian-pelanggaran-hak-cipta-dalam-platform-digital-lintas-negara.

Arinanto, Satya. Memahami Hukum Dari Kontruksi Sampai Implementasi. Edited by Ninuk Triyanti. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009.

Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2001.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilam 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33.

Darwance, Darwance, Yokotani Yokotani, and Wenni Anggita. “Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 15, no. 2 (2020): 193–208. https://doi.org/10.33019/progresif.v15i2.1998.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975. https://muse.jhu.edu/book/38415.

Gema, Ari Juliano. “Tindak Pidana Hak Cipta: Lebih Baik Delik Biasa Atau Delik Aduan.” Blogspot, 2008. http://arijuliano.blogspot.com/2008/02/tindak-pidana-hak-cipta-lebih-baik.html.

Ginting, Elyta Ras. Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori Dan Praktik. Banudung: Citra Aditya, 2012.

Irawan, Candra. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia : Kritik Terhadap WTO/TRIPs Agreement Dan Upaya Membangun Hukum Kekayaan Intelektual Demi Kepentingan Nasional. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Isnaini, Yusran. Hak Cipta Dan Tantangannya Di Era Cyber Space.

Cet. 2. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

Jamba, Padrisan, "Analisis Penerapan Delik Aduan Dalam Uu Hak Cipta Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta Di Indonesia", Jurnal Cahya Keadilan, 3. No. 1 ISSN: 2339-1693, Universitas Putera Batam, (2019): 32-49.

Kelsen, Hans. Teori Umum Hukum Dan Negara. Cetakan X. Bandung: Nusamedia, 2018.

Kurnianingrum, Trias Palupi. “Materi Baru Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (The New Material on Copyright Act Number 28 Year 2014).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 6, no. 1 (2015): 93–106. https://doi.org/10.22212/jnh.v6i1.249.

Kusumaatmadja, Mochtar, H.R. Otje Salman, and Eddy Damian. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis). 2nd ed. Bandung: Alumni, 2013.

Law Number 39 Year 1999 concerning Human Rights.

Law Number 28 Year 2014.

Lindsey, Tim, Eddy Damian, Simon Butt, and Tomi Suryo Utomo. Hak Kekayaan Intelektual : Suatu Pengantar. Bandung: Alumni, 2004.

Nugroho, Nurkhamid Widi, and Sri Endah Wahyuningsih. “Efektifitas Pelaksanaan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Dalam Memberantas Tindak Pidana Hak Cipta Di Kota Semarang.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 13, no. 1 (2018): 11–18. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2578.

Nurhayati, Yati. Pergeseran Delik Pelanggaran Hak Cipta Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Edited by Irfani Irfani. Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarmasin Dewan, 2019. http://eprints.uniska-bjm.ac.id/198/.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Eresco, 1986.

Purba, Achmad Zen Umar. Perjanjian TRIPs Dan Beberapa Isu Startegis. Bandung: Alumni, 2016.

Rafianti, Lailana. “Sejarah Dan Politik Hukum Hak Cipta.” Jurnal Bina Mulia Hukum 2, no. 2 (2018): 266–73. https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n2.21.

Rasyid, Fitri Pratiwi. “Kajian Relevansi Delik Aduan Pada Implementasi Undang-Undang Hak Cipta.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 32, no. 2 (2020): 212–227. https://doi.org/10.22146/jmh.51060.

Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Rongiyati, Sulasi. “Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif (Protection of Intellectual Property Rights on Creative Economic Products).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 9, no. 1 (June 1, 2017): 39–58. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.1001.

Saidin, O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008.

Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. 1st ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Cet. 4. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Sofyan, Andi, and Nur Azisa. Buku Ajar : Hukum Pidana. Edited by Kadarudin Kadarudin. Makassar: Pustaka Pena Pers, 2016.

Syafrinaldi. Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Riau: UIR Press, 2006.

Teresia, Rita. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pemilik Lagu Atas Perbuatan Pengunduhan Lagu Melalui Situs Tanpa Bayar Di Internet.” JOM Fakultas Hukum II, no. 2 (2015): 1–15. https://media.neliti.com/media/publications/34376-ID-perlindungan-hukum-hak-cipta-tehadap-ppemilik-lagu-atas-perbuatan-pengunduhan-la.pdf.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Wibowo, Ari. “Justifikasi Hukum Pidana Terhadap Kebijakan Kriminalisasi Pelanggaran Hak Cipta, Serta Perumusan Kualifikasi Yuridis Dan Jenis Deliknya.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 1 (2015): 54–75. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art3.

Wendy dan Westra, Iketut. "Penerapan Delik Aduan Dalam Pelanggaran Hak Cipta Pada T-Shirt Yang Dikeluarkan Joger Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta", Jurnal Kertha Semaya Universitas Udayana, 8 No. 2, (2020): 45-62




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v16i1.18682

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Miftahul Rizky Adhitama

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats