Dampak Penafsiran Konstitusi Terhadap Perkembangan Politik Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan


Alwi Khoiri Ramdani(1*), Hikam Hulwanullah(2)

(1) Universitas Padjadjaran, Indonesia
(2) University of Melbourne, Australia
(*) Corresponding Author

Abstract


This study aims to investigate the dynamics of legal politics in the creation of a particular judicial body with the power to resolve election disputes in local government elections (elections); the influence of constitutional interpretation, which has the potential to become the main legal politics governing the power of state institutions. This study examines normative legal issues, the evolution of legal politics, legislation, historical context, constitutional court rulings, and the idea of the institution's ability. Beginning with the interpretation of the constitution about the dynamics of the meaning of the implementation of elections and the process for resolving election result disputes, the prospect for the legitimacy of the Constitutional Court's ability to settle disputes over election results is impacted by the evolution of the interpretation of article 22E paragraph (2) of the 1945 Constitution, which most recently surfaced. The reason for this is that the definitions of elections and general elections have become synonymous. As a result, article 24C of the 1945 Constitution systematically covers the ability to resolve disputes over election results.

Penelitian ini bermaksud menggali dinamika politik hukum dalam pembentukan badan peradilan khusus yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota (pemilihan); serta pengaruh penafsiran konstitusi yang berpeluang menjadi politik hukum dasar kewenangan lembaga negara menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis perkembangan politik hukum peraturan perundang-undangan, latar belakang dan pertimbangan Penafsiran konstitusi dalam Putusan MK serta konsep kewenangan lembaga yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan. Hasil penelitian menunjukan adanya pasang surut politik hukum penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, ditandai dengan adanya perkembangan penafsiran konstitusi yang berdampak pada beberapa kali perubahan perundang-undangan. Dinamika pemaknaan penyelenggaraan pemilihan serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan diawali adanya penafsiran konstitusi yang memasukkan pemilihan dalam rezim pemilihan umum (pemilu); kemudian menegaskan pemisahannya; hingga terakhir adanya peluang peng­gabungan kembali pemilihan dalam rezim pemilu sebagai pilihan model keserentakan yang konstitutional berdasarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Perkembang­an penafsiran Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang terakhir muncul berpengaruh pada peluang adanya legitimasi kewenangan MK menyelesaikan sengketa hasil pemilihan. Pasalnya, pemaknaan pemilu dan pemilihan telah melebur menjadi satu, sehingga secara sistematis kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu dalam Pasal 24C UUD 1945 dapat melingkupi kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan. 



Keywords


constitutional interpretation; legal politic; resolving election disputes.

Full Text:

PDF

References


Albab, Abid Ulil. “Problem Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pilkada.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 3 (2018): 542. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1745.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Ayuni, Qurrata. “Gagasan Pengadilan Khusus Untuk Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 1 (2018): 199. https://doi.org/10.21143/.vol48.no1.1602.

Golford, Dennis J. The American Constitution and The Debate Over Originalism. New York: Cambridge University Press, 2005.

Hendra Sudrajat. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Mengadili Perselisihan Hasil Pemilukada.” Jurnal Konstitusi 7, no. 4 (2010).

Jazim Hamidi. Teori Dan Politik Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Total Media, 2009.

Jeremy L.C. Sanger. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pilkada.” Jurnal Lex Administratum VI, no. 4 (2018).

K.C Wheare. Konstitusi-Konstitusi Modern, Diterjemahkan Dari Modern Constitutions. Edited by Imam Baehaqie. Bandung: Nusa Media, n.d.

Leli Tibaka. “Penafsiran Konstitusi Oleh Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Terhadap Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Universitas Padjadjaran, 2012.

Mahkamah Konstitusi. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan 1999-2002. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2010.

———. Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 (n.d.).

———. Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 (n.d.).

Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, 2001.

Manan, Bagir, and Susi Dwi Harijanti. Memahami Konstitusi; Makna Dan Aktualisasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

MD, Moh. Mahfud. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

———. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Nasrudin. “Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 Tentang Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Syarat Penerbitan PERPPU.” ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 9, no. 2 (2015): 204. https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6164.

Nugroho, Wahyu. “Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pelaksanaan Pemilu Dan Pemilukada Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 480. https://doi.org/10.31078/jk1331.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2014.

Refli Harun. “Rekonstruksi Kewenanganan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (2016).

Rosjidi Ranggawidjaja. Wewenang Menafsirkan Undang-Undang Dasar. Bandung-Sukabumi: Citra Bakti Akademik, 1996.

Shidarta. “Filosofis Penalaran Hukum Hakim Konstitusi Dalam Masa Transisi Konstitusionalitas.” Jantera 11 (2006).

Siregar, Fritz Edward. “Pilihan Transformatif Badan Peradilan Khusus Pemilu.” In Perihal Penegakan Hukum Pemilu. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia, 2019.

Strauss, David A. The Living Constitution. Edited by Geoffrey R. Stone. United States of America: Oxford University Press, 2010.

Suparto. “Perbedaan Tafsir Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perkara Pemilihan Umum Serentak (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Dan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008).” Yudisial 10, no. 1 (2017).

Supriyadi, Aminuddin Kasim. “Desain Badan Peradilan Khusus Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013.” Jurnal Konstitusi 17, no. 3 (2020). https://doi.org/10.31078/jk17310.

Zoelva, Hamdan. “Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 10, no. 3 (2013).




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v16i2.20586

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Alwi Khoiri Ramdani, Hikam Hulwanullah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats