Spatial Planning for Mining Exploitation Rights in Forest Area


Hartati Hartati(1*), Febrian Chandra(2), Adithiya Diar(3)

(1) Universitas Jambi, Indonesia
(2) Universitas Merangin, Jambi, Indonesia
(3) Universitas Adiwangsa, Jambi, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


This study aims to analyse and criticise the application of sustainable development principles in forest spatial planning. The research method used is normative juridical research, and the approach used is the context and statutory approaches. The study results show that law in the primary sector must refer to sustainable development and people's welfare. Forest destruction cannot be considered a consequence of activities in this sector; it also reflects the failure of spatial planning in an area. The embodiment of spatial planning that can realise environmental preservation must lead to how the law exists in the community. The community around the forest area, as the leading actor, plays a crucial role in controlling and protecting the forest, and their involvement is vital for successful environmental preservation. An extraordinary, measurable, planned, and directed spatial arrangement is urgently and significantly needed. This is done so that the living environment is maintained and planned. Good planning is expected to lead to good spatial use, but this requires consistent management so that environmental sustainability remains aligned with spatial planning scenarios.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi tata ruang dalam pinjam pakai kawasan hutan dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum di sektor kehutanan harus mengacu kepada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan rakyat. Kerusakan hutan tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi dari kegiatan di sektor kehutanan, kerusakan tersebut juga mencerminkan gagalnya penataan ruang di suatu daerah. Perwujudan tata ruang yang dapat mewujudkan pelestarian lingkungan hidup harus mengarah kepada bagaimana hukum yang ada di masyarakat, karena masyarakat sekitar Kawasan hutan dapat menjadi aktor utama pengendali dan penjaga hutan itu sendiri. Atas dasar hal tersebut dibutuhkan penataan ruang yang terukur, terencana dan terarah yang bersifat extraordinary, ini dilakukan agar lingkungan hidup tetap terjaga dan terencana. Perencanaan yang baik diharapkan dapat mengarah pada pemanfaatan ruang yang baik, namun hal ini membutuhkan tata kelola yang konsisten agar kelestarian lingkungan hidup tetap sejalan dengan skenario penataan ruang.


Keywords


Spatial Planning; Lend-to-Use Forest Areas; Mining.

Full Text:

PDF

References


Ayat, Asep. “Hutan Desa Lubuk Beringin: Skenario Konservasi Kabupaten Bungo.” Jurnal Kiprah Agroforestri 3, no. 2 (2010).

Budiningsih, Kushartati, Sulistya Ekawati, and Handoyo. “Dinamika Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan : Sebuah Analisa Isi Perubahan Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan.” Jurnal Analisi Kebijakan 3, no. 1 (2016): 13–28.

Chandra, Febrian. “Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup.” Jurnal Ekopendia 5 (2020): 103–10.

———. “Peran Pemuda Sebagai Agen of Change Lingkungan Hidup Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Hukum STIH YPM 3, no. 1 (2021).

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin. “Buku Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merangin Tahun 2022-2042.” Merangin, 2021.

Gunardi, Gunardi, Ahmad Redi, and Luthfi Marfungah. “Rekonstruksi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pertambangan Di Indonesia.” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 19, no. 1 (2021).

Hardjana, Asef Kurniyawan, Herry Purnomo, Dodik R Nurrochmat, and Irdika Mansur. “Strategi Kebijakan Yang Tepat Untuk Meningkatkan Pengelolaannya, Seperti Melakukan Rutinitas Pengawasan, Intervensi Kebijakan Dan Perbaikan Kinerja.” Jurnal Teknologi Mineral Dan Batubara 15, no. 3 (2019): 159–77.

Iskandar. Hukum Kehutanan: Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan. Bandung: Mandar Maju, 2015.

Mahita Paksi, Tutut Ferdiana, Suteki Suteki, and Tity Wahju Setiawati. “Rekonstruksi Kebijakan Publik Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Yang Berbasis Sustainable Development.” Diponegoro Law Journal 6, no. 3 (July 2017).

Muhdar, Muhamad, Mohamad Nasir, and Rosdiana Rosdiana. “Implikasi Hukum Terhadap Praktik Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pertambangan Batubara.” Hasanuddin Law Review 1, no. 3 (2015): 430. https://doi.org/10.20956/halrev.v1i3.120.

Najicha, Fatma Ulfatun. “Dampak Kebijakan Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung Menjadi Areal Pertambangan Berakibat Pada Degradasi Hutan.” In Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 2021.

Nugroho, Antonius Aditantyo. “Analisis Putusan PTUN NO. 7/G/LH/2019/PTUN. BNA Antara Walhi Melawan Gubernur Aceh Atas Penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan PLTA Tampur.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 1 (2019): 126–44.

Nugroho, Bambang Daru. Hukum Adat: Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Alam Kehutanan Dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Refika Aditama, 2015.

Rawls, John. A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, cetakan ke, 2011.

Rico Ferry Yuniarto, Bastiana, Windhu Nugroho, and Tommy Trides. “Studi Reklamasi Pada Lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Terhadap Bekas Lahan Tambang PT. Singlurus Pratama, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.” Jurnal Teknologi Mineral FT UNMUL 5, no. 2 (2017): 16–22.

Rongiyati, Sulasi. “Kajian Yuridis Izin Pertambangan Di Kawasan Hutan.” DPR RI (E-Journal) 4, no. 13 (2012).

Setiawan, DIAN, D Nurrochmat, and BUDI Kuncahyo. “Model Keberterimaan Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan Di Kepulauan Bangka Belitung.” Media Konservasi 23, no. 1 (2018): 65–76.

Statistik Merangin, Badan Pusat. “Merangin Dalam Angka Tahun 2021.” Merangin, 2021.

Syaprudin, Ismail Bakrie, and Legowo Kamarubayana. “Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dan Realisasi Pemanfaatannya Oleh PT. Mahakam Sumber Jaya Di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.” Agrifor: Jurnal Ilmu Pertanian Dan Kehutanan 13, no. 1 (2014): 93–104.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v17i1.22747

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Hartati Hartati, Febrian Chandra, Adithiya Diar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats