Pembatasan Hak Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v17i2.37150

Keywords:

human rights, Indonesia, restriction, victim terrorism.

Abstract

Every victim of terrorism is entitled to a remedy that the state must guarantee by law. However, Law No. 5/2018 on the Eradication of Criminal Acts of Terrorism limits victims of criminal acts of terrorism to three years since the enactment of the law to be able to apply for reparations. This will certainly harm those victims who have passed the three years, but have not submitted a request for reparations. This research aims to examine the position of the right to recovery for victims of terrorism in the context of international law and the compatibility between the limitation period and international law. This conceptual research uses qualitative methods, legal research, and is descriptive. The result shows that terrorism crime can be qualified as a gross violation of human rights. Therefore, the state must provide remedies to the victims affected by the law's enactment, namely to those victims of terrorism who lost the right to apply for remedy three years after the law's enactment. Then, it can also be concluded that the right to reparations for victims of terrorism is inherent to every victim and the restriction on the right to reparations for victims of terrorism by the law is contrary to the international human rights law norms. Setiap korban tindak pidana terorisme berhak atas pemulihan yang harus dijamin oleh negara secara hukum. Namun, UU No. 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme membatasi selama tiga tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut bagi korban tindak pidana terorisme untuk dapat mengajukan pemulihan. Hal itu tentunya akan merugikan para korban tersebut yang setelah lewat waktu tiga tahun, tapi belum megajukan permohonan pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hak atas pemulihan korban tindak pidana terorisme dalam konteks hukum internasional dan kesesuaian antara aturan pembatasan tersebut dengan aturan hukum internasional. Penelitian konseptual ini menggunakan metode kualitatif, penelitian hukum, dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana terorisme dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat HAM. Oleh karena itu, negara wajib untuk melakukan pemulihan terhadap para korban yang terdampak dari berlakunya undang-undang itu, yaitu terhadap mereka para korban tindak pidana terorisme yang kehilangan hak untuk mengajukan pemulihan setelah tiga tahun sejak berlakunya undang-undang itu. Kemudian, dapat disimpulkan pula bahwa kedudukan hak atas pemulihan korban tindak pidana terorisme adalah bersifat melekat (inherent) pada setiap korbannya dan pembatasan terhadap hak atas pemulihan korban tindak pidana terorisme oleh undang-undang tersebut tidak sesuai dengan norma hukum HAM internasional.

Author Biography

Andrey Sujatmoko, The Faculty of Law, Universitas Trisakti

Head of the International Department of the Faculty of Law-Universitas Trisakti.

References

Balqish Az-Zahra S. “Pahami Perbedaan Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.†Artikel, 2024.

Boven, Theo van. Mereka Yang Menjadi Korban Hak Korban Atas Restitusi, Kompensasi, Dan Rehabilitasi. Jakarta: ELSAM, 2002.

Boven, Theo Van. Mereka Yang Menjadi Korban : Hak Korban Atas Restitusi, Kompensasi, Dan Rehabilitasi. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2002.

Committee, UN Human Rights. “International Covenant on Civil and Political Rights 1966,†2019.

Conde, H. Victor. A Handbook of International Human Rights Terminology. Vol. 4. London: University of Nebraska Press, 1999.

Dani, Ahmad. “Remisi Bagi Teroris Perspektif Hukum Pidana Islam.†IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia 1, no. 2 (May 2, 2012): 472. https://doi.org/10.14421/inright.v1i2.1228.

Desmonda, Angela Jessica, Christianti, and Diajeng Wulan. “Terrorism as Core International Crimes: The Case of Foreign Terrorist Fighter (FTF) of Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).†Padjadjaran Journal of International Law 6, no. 1 (2022): 97. https://doi.org/10.23920/pjil.v5i1.

Eddyono, Supriyadi Widodo. Minimnya Hak Korban Dalam RUU Pemberantasan Terorisme: Usulan Rekomendasi Atas RUU Pemberantasan Terorisme Di Indonesia (DIM Terkait Hak Korban Terorisme). I. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2016.

Herman Sujarwo. “Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Nilai-Nilai Hukum Islam.†Syariati Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 4, no. 2 (2018): 181.

Indonesia, CNN. “720 Korban Terorisme Belum Terima Kompensasi Dari Pemerintah.†CNN Indonesia, 2022.

Iswanto, Wahyudi. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Korban Terorisme.†Lex Crimen 4, no. 1 (2015): 236.

Konstitusi, Mahkamah. “Mahkamah Konstitusi Risalah Sidang Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan.†Jakarta, 2023.

Kurnia, Rizki. “Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Sebagai Leader Sector Dalam Memenuhi Hak Korban Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia.†Southeast Asian Journal of Victimology 1, no. 1 (2023): 26. https://doi.org/10.51825/sajv.v1i1.3.

Liesbeth Zegveld. “Remedies for Victims of Violations of International Humanitarian Law.†International Review of the Red Cross 85, no. 851 (2003): 498–99.

Mantiri, Sidney Nicole Esther, Nontje Rimbing, and Boby Pinasang. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Yang Berakibat Cacat Seumur Hidup 1.†Lex Administratum 11, no. 4 (2023): 128.

Musyarri, Fazal Akmal. “Ganti Rugi Korban Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Sosio-Legal Compensation for Victims of Terrorism Is Viewed From a Socio-Legal Perspective.†Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 9 (2020): 22.

Nasution, Aulia Rosa. “Terorisme Di Abad Ke -21 Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kejahatan Terorisme Dalam Perpektif Hukum Internasional Dan Hak Asasi Manusia.†Jurnal Mercatoria 8, no. 1 (2015): 55.

———. “Terorisme Sebagai ‘Extraordinary Crime’ Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia.†Jurnal Hukum Responsif 5, no. 5 (2017): 89.

Nations, United. Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law (2005).

———. “International Covenant on Civil and Political Rights.†United Nations Human Rights Office of the High Commissioner, 1966.

———. Resolution 1456 (2003) (2003).

———. Universal Declaration of Human Rights (1948).

Pemerintah Republik Indonesia. UU RI No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penentapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Pub. L. No. 5, DPR RI 28 (2018).

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (2020).

Prasetyo, Mujiono Hafidh. “Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional.†Jurnal Gema Keadilan 7, no. 3 (2020): 127. https://doi.org/10.14710/gk.2020.9075.

Putri, Devita Kartika. “Interpreting ‘Most Serious Crimes’ Under Article 6(2) of ICCPR.†Mimbar Hukum 31, no. 3 (2019): 419. https://doi.org/10.22146/jmh.48979.

R.I., Mahkamah Konstitusi. Salinan Putusan MK No. 103/PUU-XXI/2023 (2024).

Ramadiantoh, Anang Riyan. “Sebuah Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Dan India.†Diktum 1, no. 1 (2022): 128.

Saha, Sujoy Kumar. “Terrorism, Counter Terrorism and the Role of United Nations to Attain Global Peace†10, no. 10 (2021): 1. https://doi.org/10.35629/7722-1010010106.

Schmid, Alex P. “Defining Terrorism.†The Hague, 223AD. https://doi.org/10.19165/2023.3.01.

Sefriani. “Karakteristik the Most Serious Crime Menurut Hukum Internasional Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Yudisial 6, no. 2 (2013): 95.

Singgih Wiryono, Ardito Ramadhan. “Apresiasi Putusan MK, LPSK: Beri Kesempatan Luas Untuk Korban Terorisme Dapatkan Haknya.†News, 2024.

Sitter, Tom Parker, and Nick. “The Four Horsemen of Terrorism It’s Not Waves, It’s Strains.†Terrorism and Political Violence 28, no. 2 (2016): 199. https://doi.org/Anarchist, Exclusionist, horsemen, Huntington, Marxist, Nationalist, Rapoport, Religious, Socialist, strains, waves.

Stacey solava and Norbert Delatte. “Pelaksanaan Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.†Demographic Research 49, no. 0 (2003): 310.

Sumigar, Bernhard Ruben Fritz. “Pelanggaran Berat HAM Dalam RUU KUHP: Tinjauan Dari Hukum Internasional (Gross Violations of Human Rights in the Criminal Code Bill: An Overview from International Law).†Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 11, no. 2 (2020): 129. https://doi.org/10.22212/jnh.v11i2.1639.

Taskarina1, Leebarty, Nuri Widiastuti Veronika2, and Adrianus E Meliala3. “Layers of Victim: Diskursus Tentang Kompensasi Korban Terorisme Di Indonesia Dalam Perspektif Ketahanan Nasional.†Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia 10, no. 1 (2022): 42–56.

Tirta Mulya Wira Pradana, Khoiril Huda. “Penanganan Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia.†Lex Scientia Law Review, 1, no. 1 (2017): 22.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,†n.d.

University, Sampoerna. “Penelitian Deskriptif Tujuan Hingga Contohnya.†Artikel, n.d.

Widiyantoro, Bambang. “Declaration of Basic Principles of Justice for Victim of Crime and Abuse of Power Terhadap Perlindungan Korban.†Judika 4, no. 1 (2019): 3–4.

Published

2023-09-30

How to Cite

Sujatmoko, A. (2023). Pembatasan Hak Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 17(2), 149–168. https://doi.org/10.15575/adliya.v17i2.37150

Citation Check