Politik Hukum dan Arah Kebijakan Organisasi Keagamaan dalam Pengelolaan Konsesi Pertambangan di Indonesia: Analisis Perkembangan Regulasi Terkini
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v18i1.39738Keywords:
Politik Hukum, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Konsesi Pertambangan.Abstract
Pada tahun 2024, terdapat kebijakan pada sektor energi Indonesia khususnya pertambangan batu bara yang memberikan konsensi kepada badan usaha yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan, konsensi ini dinilai sarat dengan kepentingan yang saling terkait yang mencakup pembuat kebijakan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum dan arah kebijakan ormas keagamaan dalam pengelolaan konsesi pertambangan di Indonesia, dengan fokus pada perkembangan regulasi terkini. Pertanyaan penelitian yang diangkat adalah bagaimana peran ormas keagamaan dalam pengelolaan konsesi pertambangan dan bagaimana regulasi yang ada mengarahkan kebijakan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis dokumen. Artikel ini juga memanfaatkan data sekunder berupa dokumen resmi, jurnal, dan laporan terkait. Hasil menunjukkan bahwa keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan konsesi pertambangan semakin signifikan seiring dengan penekanan regulasi pada keberlanjutan dan keadilan sosial. Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan untuk mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam regulasi pertambangan serta meningkatkan peran ormas keagamaan dalam menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.
Published
2025-04-22
How to Cite
Anggayudha, Z. H. (2025). Politik Hukum dan Arah Kebijakan Organisasi Keagamaan dalam Pengelolaan Konsesi Pertambangan di Indonesia: Analisis Perkembangan Regulasi Terkini. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 18(1). https://doi.org/10.15575/adliya.v18i1.39738
Issue
Section
Articles
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Zaihan Harmaen Anggayudha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).












