STUDI KOMPARATIF FATWA YUSUF QARDAWI DAN SYAIKH UTSAIMIN TENTANG HUKUM BERCADAR (MENUTUP WAJAH)
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v12i1.4488Keywords:
Fatwa, Hijab, CadarAbstract
Abstrak
Al-Hijab merupakan pakaian yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh perempuan yang haram untuk diperlihatkan. Bercadar merupakan konsekuensi logis dari proses pembelajaran lebih intens mengenai hakikat perempuan. Cadar sering kali diasosiasikan dengan atribut organisasi Islam yang fanatic, fundamental, dan garis keras. Hal ini lebih kuat melekat manakala pemberitaan di media massa member label batu bagi perempuan yang bercadar dengan istri teroris. Dalam “Al Mu’ashiraah atau Fatwa Kontemporer†Yusuf Qardhawi menjawab sebuah pertanyaan tentang “Apakah memakai cadar itu bid’ah†yang menurutnya bahwa pada kenyataannya mengidentifikasi cadar sebagai bid’ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa cadar masuk ke kalangan umat Islam saat zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat sasaran. Identifikasi ini hanyalah perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan yang sebenarnya. Syaikh Utsaimin berpendapat bahwa setiap wanita muslimah untuk menutup wajahnya dengan cadar itu serupa dengan pendapat yang beliau anggap sebagai muta’akhirin, yaitu pendapat Ibnu Ruslan dalam kitab Nailul Authar karena manusia lemah keimanannya dan kebanyakan perempuan di antara mereka tidak menjaga kehormatan, maka yang wajib adalah menutup wajah.
References
Abdul Halim, 2015. Alqur’an Al-Hadi dan Terjemahnya, Pustaka Al-Hadi, Jakarta
Abdul Qadir Mansur, 2012. Buku Pintar Fiqih Wanita, Penerbit Zaman, Jakarta
Abdul Wahhab Khalaf, 2003. Ilmu Ushl Fiqh. Alih bahasa oleh: Faiz Muttaqin (Jakarta: Pustaka Amani,),
Ibnu Katsir, 2007. TafsirAl-Quranul ‘Adzhim, alih bahasa oleh Bahrun Abu Bakar, Juz ke-22, Sinar Baru Algensindo,. Bandung
Ibrahim bin Musa al-Lakhmi al-Gharnathi al-Maliki (asy-Syathibi), al-Muwafaqat fi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Dara l-Ma’rifah, tt.),
M.Walid, 2011. Etika Berpakaian Bagi Perempuan. UIN Maliki Press. Malang
Muhammad Al-Bani N, 2002. Jilbab al-Mar’atul Muslimah fi Kitab wa As-Sunnah, alih bahasa Hidayati, cet ke-1,: Media Hidayah, Jogjakarta
Muhammad Shahib Thahar, 2009. Al-Qur’an Mushaf Al-Burhan, Fitrah Rabbani, Bandung
Muhammad Shalih Utsaimin, 2012. Fatawa Al-Muhimmah, alih bahasa oleh: Abdurrahman Abdullah Amin dkk, Pustaka As-Sunnah. Jakarta
Muhammad Shalih Utsaimin, 2012. Fatawa Al-Muhimmah, alih bahasa oleh: Abdurrahman Abdullah Amin dkk, Pustaka As-Sunnah, Jakarta.
Muhammad Shalih Utsaimin, 2015. Risalatul Hijab, alih bahasa oleh: Abu Idris, Pustaka At-Tibyan. Solo,
Nuhannad Shahib Thahar, 2009. Al-Qur’an Mushaf Al-Burhan, Fitrah Rabbani. Bandung
Yusuf Qardhawi, 1993. Al-Shahwah Al-Islamiyah bain Al-Juhud Wa Al-Tatharruf, Alih bahasa oleh: Alwi, Mizan, Bandung:,
Yusuf Qardhawi, 2014. Fatawa al-Mu’ashirah, alih bahasa oleh: As’ad Yasin, Gema Insani, Jakarta
Yusuf Qardhawi, 2014. Fatawa al-Mu’ashirah. Alih bahasa oleh As’ad Yasin “Fatwa Kontemporerâ€Gema Insasni. Jakarta
Yusuf Qardhawi, Fatawa al-Mu’ashirah. Alih bahasa oleh As’ad Yasin “Fatwa Kontemporer†(Jakarta: Gema Insasni, 2014)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).












