PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN

Authors

  • Laila Hasanah Alumni UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v12i1.4491

Keywords:

Pembakaran Lahan, Hukum Pidana Islam

Abstract

Abstrak

Syari’at Islam mengatur larangan berbuat kerusakan di muka bumi yang akibatnya menimbulkan kemadharatan untuk orang banyak. Salah satu tindakan tersebut adalah pembakaran lahan. Sebagaimana pasal 69 ayat (1) huruh h dan sanksinya pada pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi dalam hukum pidana Islam dikategorikan sebagai ta’zir karena salah satu bentuk jarimah yang diatur oleh nash tetapi tidak ditentukan sanksi sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan ulil amri. Relevansi antara kedua hukum tersebut memiliki tujuan yang sama dalam pemberian sanksi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketentra­m­an yang ada di masyarakat, memberikan kemaslahatan untuk orang banyak dengan tujuan pokok (maqashid syari’ah) seperti hifdz ad-din, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz al-mal dan hifdz an-nasl.

 

References

Ahmad Al-Mursi Husain Juhar. (2003). “Maqashid Syariah†Jakarta : AMZAH.

Ahmad Hanafi. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta : Bulan Bintang.

Ali Yafie. (2006). “Merintis Fiqh Lingkungan Hidupâ€, Jakarta :PT Cahaya Insan Suci.

Asadulloh Al-Faruq. (2009). Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam. Bogor : Ghalia Indonesia

Asep, Arifin. (2015). Buku diklat “Tafsir Ayat Hukum Pidana Islamâ€. Bandung

Deddy Ismatullah & Asep A. Sahid Gatara. (2007). Ilmu Negara Dalam Multi Prspektif. Bandung : CV Pustaka Setia.

Helmi. (2012). Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta : Sinar Grafika.

M Abdurrahman. (2011). Memelihara Lingkungan Dalam Ajaran Islam. Bandung.

Muhammad Akib. (2004). “Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasionalâ€, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Mujiyono Abdillah. (2005). Fikih Lingkungan : Panduan Spiritual Hidup Berwawasan Lingkungan. Yogyakarta : Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.

Rahmat Hakim. (2000). Hukum Pidana Islam ( Fiqh Jinayah). Bandung : CV Pustaka Setia.

Supriadi. (2010). Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta : PT Sinar Grafika.

Syahrul Machmud. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Umar Said Sugiarto. (2013). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Wisnu Arya Wardhana. (2004). Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta : Andi.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan.

“Badan Litbang Kementrian Agama RI. Pelestarian Lingkungan Hidup (Tafsir Al-Quran Tematik)â€. Jakarta : Aku Bisa, 2012

Downloads

Published

2019-04-11

How to Cite

Hasanah, L. (2019). PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 12(1), 85–106. https://doi.org/10.15575/adliya.v12i1.4491

Citation Check