PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN


Laila Hasanah(1*)

(1) Alumni UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Syari’at Islam mengatur larangan berbuat kerusakan di muka bumi yang akibatnya menimbulkan kemadharatan untuk orang banyak. Salah satu tindakan tersebut adalah pembakaran lahan. Sebagaimana pasal 69 ayat (1) huruh h dan sanksinya pada pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi dalam hukum pidana Islam dikategorikan sebagai ta’zir karena salah satu bentuk jarimah yang diatur oleh nash tetapi tidak ditentukan sanksi sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan ulil amri. Relevansi antara kedua hukum tersebut memiliki tujuan yang sama dalam pemberian sanksi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketentra­m­an yang ada di masyarakat, memberikan kemaslahatan untuk orang banyak dengan tujuan pokok (maqashid syari’ah) seperti hifdz ad-din, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz al-mal dan hifdz an-nasl.

 


Keywords


Pembakaran Lahan; Hukum Pidana Islam

Full Text:

PDF

References


Ahmad Al-Mursi Husain Juhar. (2003). “Maqashid Syariah” Jakarta : AMZAH.

Ahmad Hanafi. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta : Bulan Bintang.

Ali Yafie. (2006). “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup”, Jakarta :PT Cahaya Insan Suci.

Asadulloh Al-Faruq. (2009). Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam. Bogor : Ghalia Indonesia

Asep, Arifin. (2015). Buku diklat “Tafsir Ayat Hukum Pidana Islam”. Bandung

Deddy Ismatullah & Asep A. Sahid Gatara. (2007). Ilmu Negara Dalam Multi Prspektif. Bandung : CV Pustaka Setia.

Helmi. (2012). Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta : Sinar Grafika.

M Abdurrahman. (2011). Memelihara Lingkungan Dalam Ajaran Islam. Bandung.

Muhammad Akib. (2004). “Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional”, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Mujiyono Abdillah. (2005). Fikih Lingkungan : Panduan Spiritual Hidup Berwawasan Lingkungan. Yogyakarta : Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.

Rahmat Hakim. (2000). Hukum Pidana Islam ( Fiqh Jinayah). Bandung : CV Pustaka Setia.

Supriadi. (2010). Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta : PT Sinar Grafika.

Syahrul Machmud. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Umar Said Sugiarto. (2013). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Wisnu Arya Wardhana. (2004). Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta : Andi.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan.

“Badan Litbang Kementrian Agama RI. Pelestarian Lingkungan Hidup (Tafsir Al-Quran Tematik)”. Jakarta : Aku Bisa, 2012




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v12i1.4491

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats