PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v12i1.4491Keywords:
Pembakaran Lahan, Hukum Pidana IslamAbstract
Abstrak
Syari’at Islam mengatur larangan berbuat kerusakan di muka bumi yang akibatnya menimbulkan kemadharatan untuk orang banyak. Salah satu tindakan tersebut adalah pembakaran lahan. Sebagaimana pasal 69 ayat (1) huruh h dan sanksinya pada pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi dalam hukum pidana Islam dikategorikan sebagai ta’zir karena salah satu bentuk jarimah yang diatur oleh nash tetapi tidak ditentukan sanksi sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan ulil amri. Relevansi antara kedua hukum tersebut memiliki tujuan yang sama dalam pemberian sanksi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketentraÂmÂan yang ada di masyarakat, memberikan kemaslahatan untuk orang banyak dengan tujuan pokok (maqashid syari’ah) seperti hifdz ad-din, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz al-mal dan hifdz an-nasl.
Â
References
Ahmad Al-Mursi Husain Juhar. (2003). “Maqashid Syariah†Jakarta : AMZAH.
Ahmad Hanafi. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta : Bulan Bintang.
Ali Yafie. (2006). “Merintis Fiqh Lingkungan Hidupâ€, Jakarta :PT Cahaya Insan Suci.
Asadulloh Al-Faruq. (2009). Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam. Bogor : Ghalia Indonesia
Asep, Arifin. (2015). Buku diklat “Tafsir Ayat Hukum Pidana Islamâ€. Bandung
Deddy Ismatullah & Asep A. Sahid Gatara. (2007). Ilmu Negara Dalam Multi Prspektif. Bandung : CV Pustaka Setia.
Helmi. (2012). Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta : Sinar Grafika.
M Abdurrahman. (2011). Memelihara Lingkungan Dalam Ajaran Islam. Bandung.
Muhammad Akib. (2004). “Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasionalâ€, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Mujiyono Abdillah. (2005). Fikih Lingkungan : Panduan Spiritual Hidup Berwawasan Lingkungan. Yogyakarta : Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.
Rahmat Hakim. (2000). Hukum Pidana Islam ( Fiqh Jinayah). Bandung : CV Pustaka Setia.
Supriadi. (2010). Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta : PT Sinar Grafika.
Syahrul Machmud. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Umar Said Sugiarto. (2013). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Wisnu Arya Wardhana. (2004). Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta : Andi.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan.
“Badan Litbang Kementrian Agama RI. Pelestarian Lingkungan Hidup (Tafsir Al-Quran Tematik)â€. Jakarta : Aku Bisa, 2012
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).