PERAN LPKSM AL-JABBAR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA DI KABUPATEN SUMEDANG
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4493Keywords:
Perlindungan Konsumen, LPKSM, Penyelesaian SengketaAbstract
Abstrak
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Al-Jabbar dibentuk berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini, sebagaimana terjabar dalam pasal tersebut berfungsi sebagai penerima aspirasi atau keluhan konsumen yang dirugiÂÂkan serta menangani masalah penyelesaian sengketa konÂsumen dan pelaku usaha. Salah satu penyelesaian sengketa yang dilakukan lembaga tersebut adalah sengketa fidusia. Tulisan ini mendeskripsikan bagaimana LPKSM tersebut melaksanakan tugasnya dalam penyelesaan sengketa fidusia antara pelaku usaha dengan konsumennya. Dari analisis normatif ditemukan bahwa lembaga tersebut belum menerapkan secara utuh ketentuan dalam undang-undang yang memayungi berdirinya lembaga tersebut.
Â
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Ahmad Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Amad Sudiro, dkk, 2014, Hukum dan Keadilan (aspek nasional & internasional), Jakarta. PT.Rajagrafindo Persada.
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta, 2008.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Intar Nur dan Rukiyah Lubis, Win-Win Solution Sengketa Konsumen, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2014
J. Satrio, Hukum Jaminan dan Hak-hak Kebendaan, Bandung, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1991,
Janus sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Purrwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan,Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008
Sanusi Bintang dan Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Shindarta, Hukum Prlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006.
Subekti, Hukum Perjanjian,Cetakan Keempat, Intermasa, Jakarta, 1979.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada, Jakarta, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).