PERAN LPKSM AL-JABBAR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA DI KABUPATEN SUMEDANG

Authors

  • Acep Fahmi Abdullah Salam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4493

Keywords:

Perlindungan Konsumen, LPKSM, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Abstrak

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Al-Jabbar dibentuk berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini, sebagaimana terjabar dalam pasal tersebut berfungsi sebagai penerima aspirasi atau keluhan konsumen yang dirugi­­kan serta menangani masalah penyelesaian sengketa kon­sumen dan pelaku usaha. Salah satu penyelesaian sengketa yang dilakukan lembaga tersebut adalah sengketa fidusia. Tulisan ini mendeskripsikan bagaimana LPKSM tersebut melaksanakan tugasnya dalam penyelesaan sengketa fidusia antara pelaku usaha dengan konsumennya. Dari analisis normatif ditemukan bahwa lembaga tersebut belum menerapkan secara utuh ketentuan dalam undang-undang yang memayungi berdirinya lembaga tersebut.

 

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Ahmad Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Amad Sudiro, dkk, 2014, Hukum dan Keadilan (aspek nasional & internasional), Jakarta. PT.Rajagrafindo Persada.

Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta, 2008.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Intar Nur dan Rukiyah Lubis, Win-Win Solution Sengketa Konsumen, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2014

J. Satrio, Hukum Jaminan dan Hak-hak Kebendaan, Bandung, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1991,

Janus sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Purrwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan,Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008

Sanusi Bintang dan Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Shindarta, Hukum Prlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006.

Subekti, Hukum Perjanjian,Cetakan Keempat, Intermasa, Jakarta, 1979.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada, Jakarta, 2013.

Downloads

Published

2019-04-12

How to Cite

Salam, A. F. A. (2019). PERAN LPKSM AL-JABBAR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA DI KABUPATEN SUMEDANG. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 12(2), 107–122. https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4493

Citation Check