NORMA HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PELAKSANAAN BUYBACK TABUNGAN EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG MAJALAYA
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4495Keywords:
Emas, Akad, BuybackAbstract
Abstrak
Tabungan Emas merupakan salah satu produk dari pegadaian syariah Cabang Majalaya. Produk ini adalah layanan jual beli emas dan titipan yang dilakukan oleh pemilik rekening kepada peÂgadaian syariah. Hanya dengan minimal pembelian emas sebesar lima ribu rupiah atau enam ribu rupiah, masyarakat bisa memiliki emas seberat 0,01 gr, yang secara otomatis langsung dititipkan kepada pihak pegadaian sampai berat gram emas mencukupi untuk dicetak dengan minimal 1 gr dan sampai nasabah meminta untuk diambil emas secara fisik. Apabila nasabah membutuhkan dana, emas tersebut bisa dicairkan berupa uang tunai dengan cara sistem buyback (pembelian kembali saldo emas yang dimiliki nasabah oleh pegadaian syariah), namun pemilik rekening belum pernah melihat emas miliknya secara fisik. Disimpulkan bahwa pelaksanaan layanan jual beli dan titip emas dalam tabungan emas ini menggunakan akad murabahah dan wadiah. Selain itu, sistem buyback (pembelian kembali), dilihat dari segi hukum ekonomi syariah awalnya tidak diperbolehkan karena cacat akan rukun akadnya yaitu obyek belum pernah dilihat oleh pemilik emas secara fisik. Akan tetapi demi kemaslahatan bersama, maka diperbolehkan dengan mengetahui nominal emas yang terdapat dalam buku rekening nasabah sebagai bukti kepemilikan emas, dan kedua belah pihak telah sepakat dengan menandatangani kontrak pada awal perjanjian.
References
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), 130. lihat Himpunan Fatwa DSN Edisi Kedua Tahun 2003.
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), 131 mengutip Ibnu Taimiyah, juz 11
Abdul Rahman Ghazaly, Ghufran Ihsan, dan Saifudin Shidiq, Fiqih Muamalah (Jakarta: Kencana, 2010), 84 mengutipdarilihat Imam Taqiyuddin, Kifayah al Akhyar, Jilid I, t.th, 234, dan seterusnya, lihat juga Abdurrahman al Jaziri, kitab al fiqih aa al mazahib al arbaah jilid III, (Bairut: Dar al Taqwa: t.th), 170 dan seterusnya
Abdul Rahman Ghazaly, Ghufran Ihsan, dan Saifudin Shidiq, Fiqih Muamalah (Jakarta: Kencana, 2010)
Adrian Sutendi Hukum gadai Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2011)
Atang Abd. Hakim, Fiqih Perbankan Syariah (Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-Undangan) (Bandung:PT. Rafika Aditama, 2011)
Chairuman Pasaribu, dan Suhrawardi, Hukum Perjanjian dalam Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
M Habiburrahim, dkk, Mengenal Pegadaian Syariah: Prinsip-Prinsip Dasar dalam Menjalankan Usaha Pegadaian Syariah (Jakarta: Kuwais, 2012)
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001)
Tim Redaksi FOKUSMEDIA, “Bab II tentang Akad†dalamKompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Bandung: FOKUSMEDIA, 2008)
Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah (Jakarta: Grasindo, 2005)
PERDIR No. 26/BISNIS/2015 tentang Petunjuk Tekhnik Piloting Pegadaian Tabungan Emas Pasal 11 tentang Prosedur Order Cetak Emas.
PERDIR No. 26/BISNIS/2015 tentang Petunjuk Tekhnik Piloting Pegadaian Tabungan Emas, pasal 12 ayat (1) huruf b tentang Prosedur Penyerahan Emas Batangan
PERDIR No. 26/BISNIS/2015 tentang Petunjuk Tekhnik Piloting Pegadai¬an Tabungan Emaspasal 10 tentang Prosedur buyback Tabungan Emas
Ari, Wawancara di Kantor Wilayah Pegadaian jalan. Pungkur, pada hari Jumat, tanggal 06 Oktober 2017.
Chafid, Wawancara di Kantor Wilayah Pegadaian jalan. Pungkur, pada hari Rabu, tanggal 03 Oktober 2017
Hadhi Permadi Kusumah, Wawancara di Unit Pegadaian Syariah Rancaekek, Cabang Majalaya, pada hari Selasa, tanggal 06 Maret 2018.
DSN MUI, Fatwa MUI DSN No: 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual beli Murabahah.
Otoritas Jasa Keuangan, “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/ POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian Pasal 13 ayat (4) huruf câ€, , (internet/online resources), diakses pada tanggal 12 Maret 2018,
Otoritas Jasa Keuangan, ‘Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/SEOJK.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).