PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4497Keywords:
Teknologi, Ujaran Kebencian, Pidana IslamAbstract
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi saat ini seperti pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif melakukan perbuatan melawan hukum. Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkait dengan peÂnyampaian informasi, komunikasi, dan/atau data secara elektronik. Kebebasan berpendapat seolah dibatasi oleh UU ITE tahun2008 ini, sehingga perlu adanya penjelasan atau kajian mengenai perbuatan ujaran kebencian yang dimaksud dalam UU ini dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2). Tinjauan Hukum Pidana Islam menggunakan dua istilah untuk tindak pidana yaitu jinayah dan jarimah, objek utama kajian fiqh jinayah yaitu al-rukn al-syar’i, al- rukn al-madi dan al-rukn al-adabi, jika dikaitkan dengan materi pembahasan, dimana hal ini erat hubungannya dengan al-rukn al-madi, maka objek utama kajian fiqih jinayah meliputi tiga bagian pokok, yaitu Jarimah Qishahs /diyat, Hudud, dan Ta’zir. Maka perbuatan tindak pidana ujaran keÂbencian tergolong kepada jarimah ta’zir, yaitu jarimah yang tidak ditentukan bentuk ataupun sanksinya dalam nash.Â
References
Abdul Hamid Al-Ghazali, Ihyaul Ulumuddin, (Ciputat: Lentera Hati, 2003)
Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (HAMKA), Tafsir al-Ashhar, (Surabaya, Yayasan Nurul Islam, 1982)
Al-Qur’an dengan Tajwid Blok Warna diserta terjemahan, (Jakarta: Lautan lestari, 2010).
Al-Qur’an dengan Tajwid Blok Warna diserta terjemahan, Jakarta: Lautan Lestari, 2010
Al-Qur’an dengan Tajwid Blok Warna diserta terjemahan, 2010, Op.Cit.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014)
Ledeng Marpaung, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
M. Nurul Irfan & Masyrofah, Fiqh Jinayah, Jakarta: AMZAH, 2013,
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi Aksara, 2014
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001
Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009
Undang-Undang R.I. No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Data Transaksi Elektronik, (Yogjakarta: Pustaka Mahardika)
Zainuddi Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta; Sinar Grafika, 2007
Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial
KH. Nasaruddin Umar saat menjelaskan bahaya hate speech atau ujaran kebencian dalam acara kongres ke-17 Muslimat Nahdatul Ulama Komisi Batshul Masa’il
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).