PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • Zainudin Hasibuan Fakultas Syariáh dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4497

Keywords:

Teknologi, Ujaran Kebencian, Pidana Islam

Abstract

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi saat ini seperti pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif melakukan perbuatan melawan hukum. Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkait dengan pe­nyampaian informasi, komunikasi, dan/atau data secara elektronik. Kebebasan berpendapat seolah dibatasi oleh UU ITE tahun2008 ini, sehingga perlu adanya penjelasan atau kajian mengenai perbuatan ujaran kebencian yang dimaksud dalam UU ini dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2). Tinjauan Hukum Pidana Islam menggunakan dua istilah untuk tindak pidana yaitu jinayah dan jarimah, objek utama kajian fiqh jinayah yaitu al-rukn al-syar’i, al- rukn al-madi dan al-rukn al-adabi, jika dikaitkan dengan materi pembahasan, dimana hal ini erat hubungannya dengan al-rukn al-madi, maka objek utama kajian fiqih jinayah meliputi tiga bagian pokok, yaitu Jarimah Qishahs /diyat, Hudud, dan Ta’zir. Maka perbuatan tindak pidana ujaran ke­bencian tergolong kepada jarimah ta’zir, yaitu jarimah yang tidak ditentukan bentuk ataupun sanksinya dalam nash. 

References

Abdul Hamid Al-Ghazali, Ihyaul Ulumuddin, (Ciputat: Lentera Hati, 2003)

Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (HAMKA), Tafsir al-Ashhar, (Surabaya, Yayasan Nurul Islam, 1982)

Al-Qur’an dengan Tajwid Blok Warna diserta terjemahan, (Jakarta: Lautan lestari, 2010).

Al-Qur’an dengan Tajwid Blok Warna diserta terjemahan, Jakarta: Lautan Lestari, 2010

Al-Qur’an dengan Tajwid Blok Warna diserta terjemahan, 2010, Op.Cit.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014)

Ledeng Marpaung, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

M. Nurul Irfan & Masyrofah, Fiqh Jinayah, Jakarta: AMZAH, 2013,

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi Aksara, 2014

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001

Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009

Undang-Undang R.I. No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Data Transaksi Elektronik, (Yogjakarta: Pustaka Mahardika)

Zainuddi Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta; Sinar Grafika, 2007

Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial

KH. Nasaruddin Umar saat menjelaskan bahaya hate speech atau ujaran kebencian dalam acara kongres ke-17 Muslimat Nahdatul Ulama Komisi Batshul Masa’il

Downloads

Published

2019-04-12

How to Cite

Hasibuan, Z. (2019). PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 12(2), 183–203. https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4497

Citation Check