SISTEM PERPANJANGAN MASA JABATAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) KAITANNYA DENGAN TUGAS DAN WEWENANG TERHADAP PENGAWASAN DUNIA USAHA
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v13i1.4543Abstract
Usaha atau bisnis merupakan kegiatan yang menjadi tombak dan tolak ukur majunya suatu bangsa dan negara. Orang-orang yang terlibat di dalamnya berupaya sekuat mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi mencapai kemajuan dan kesuksesan dalam usaha yang dikembangkannya sendiri. Sesekali, usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau bahkan secara jelas bisa merugikan para pengusaha lainnya yang berada dalam pasar yang sama. Mengingat bahwa perkembangan ekonomi negara bergantung pada kemajuan bisnis-bisnis yang berkembang di dalam negara itu, maka pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh orang-orang tertentu harus diselesaikan dengan campur tangan pemerintah, karena mempengaruhi nasib kemajuan suatu negara dan kesejahteraan rakyat banyak.
Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
References
Abd. G. Hakim Nusantara dan Nasroen Yasabari, Beberapa Pemikiran Pembangunan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung: Jakarta.
Meyliana, Devi, 2013, Hukum Persaingan Usaha, Setara Pres: Malang
Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo: Yogyakarta.
Fahmi, Andi Lubis, 2009, Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks danKonteks, GTZ: Jakarta.
Fuady, Munir, 2001, Hukum Antimonopoli Menyongsong EraPersaingan Usaha Tidak Sehat, PT. Citra Aditya Bakti:Bandung.
Fuady, Munir, 2005, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung,
Grafindo Persada: Jakarta.
Hansen, Knud. Et.al. 2002, Undang-Undang Larangan PraktikMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, GTZ-PT.Katalis: Jakarta.
Hermansyah, 2008, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha DiIndonesia, Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Ibrahim, Johnny, 2006, Hukum Persaingan Usaha, Bayu Media: Jakarta.
Kamal, Mustafa Rokan, 2010, Hukum Persaingan Usaha (Teori danPraktikya di Indonesia), PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).












