WAKALAH BIL UJAH DALAM INVESTASI JASA PENGIRIMAN BARANG

Authors

  • Muhammad Burhanudin Sekolah Tinggi Agama Islam Siliwangi Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v13i1.4544

Keywords:

Investment, Wakalah, Wakalah Bil Ujrah

Abstract

Abstract

The rapid growth of the creative industry should ideally be followed by industrial development, one of which is freight forwarding/courier services. One of the factors driving this industry's rapid development is the development of online trading system. PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), which is engaged in this courier services, plays an important role in the new trading system to deliver the merchandise that goods reach consumers. However, does the Islamic economic law allow to invest in this kind of service? A qualitative approach with descriptive methods is used to analyze the problems. Investment in freight forwarding services at PT. JNE has fulfilled the three elements of wakalah which are wakalah bil ujrah, the object used as wakalah is in the form of is administrative activities services, and the agreement documents have been stated the rights and obligations of the two parties. It can be stated that the investment in PT. JNE complies the Islamic economic law.

Abstrak

Pesatnya pertumbuhan industri kreatif idealnya diikuti dengan perkembang­an industri, salah satunya industri industri jasa pengiriman atau jasa ekspedisi/kurir. Salah satu faktor yang mendorong pesatnya industri ini adalah perkembangan perdagangan dengan sistem jual beli online. PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang bergerak dalam perusahaan jasa ekpedisi/pengiriman ikut berperan dalam sistem jual beli online agar barang sampai ke tangan konsumen. Namun, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tersebut apakah dibolehkan investasi di bidang tersebut? Pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif digunakan untuk meng­analisis permasalahan tersebut. Investasi pada jasa pengiriman barang di PT. JNE telah meme­nuhi ketiga unsur akad wakalah yaitu akad wakalah bil ujrah, objek yang dijadikan wakalah adalah berupa jasa yang ber­gerak dalam kegiatan administrasi, dan dalam dokumen perjanjian telah dicantum­kan mengenai hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak. Dapat dinyatakan bahwa investasi pada PT. JNE  memenuhi ketentuan hukum ekonomi syariah.

References

Ayub, Muhammad, Understanding Islamic Finance. t.tp, Jhon Wiley & Sons. 2007

Editor, 2019, “Fenomena Jasa Ekspedisiâ€. Dalam http://digilib.its.ac.id/ public/ITS-Undergraduate-21500-Chapter1-463480.pdf, diakses tanggal 07 Februari 2019.

Editor, 2019, “Product and Service: JNE Ekspressâ€, dalam http://www.jne.co.id/ product-01.php, diakses tanggal 07 Februari 2019.

Editor, 2019, “Sejarah dan Milestoneâ€, dalam http://www.jne.co.id/ corporate-01-04.php, diakses tanggal 07 Februari 2019.

Fatwa DSN-MUI Nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah.

Fatwa DSN-MUI Nomor: 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.

Jahidin, Investasi Bagi Hasil dalam Ekonomi Mikro Islam, Adliya, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol.10, No. 1, 2016

Liestyowati, Analisis Kelayakan Ivestasi Bisnis Jasa Pengiriman Barang ditinjau dari Aspek Keuangan (Studi Kasus pada CV. Wahana) Jurnal Ekonomi, Volume 17 Nomor 3, Oktober 2015

M. Fuad, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 2006) hlm. 129

Pradja, Juhaya S., Ekonomi Syariah, cet kesatu. Bandung: Pustaka Setia, 2012

Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Syariah, Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana. 2014

Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta: UUP AMP. 2003

Downloads

Published

2019-09-02

How to Cite

Burhanudin, M. (2019). WAKALAH BIL UJAH DALAM INVESTASI JASA PENGIRIMAN BARANG. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 13(1), 27–38. https://doi.org/10.15575/adliya.v13i1.4544

Citation Check