KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v11i2.4857Keywords:
Judicial Review, Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah KonstitusiAbstract
Abstrak
Kekuasaan kehakiman sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perubahan signifikan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di satu sisi telah mampu memberikan jaminan tentang kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman, namun di sisi lain, telah memberikan peluang kepada lembaga lain untuk “mengganggu kebebasan dan kemandirian kekuÂasaan kehaÂkimanâ€. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi kajian tersendiri dari tulisan ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lemÂbaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembuÂbaran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas penÂdapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga kepada MK.
References
DAFTAR PUSTAKA
Cunningham, P.H. Lane Helen. 1999. Fragile Bastion: Judicial Independence in the Nineties and Beyond.
Dokumen Laporan Akhir Kegiatan Fokus Group Diskusion, Lembaga Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2016.
Fatwa, A. M. 2009. “Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945â€, dimuat dalam Kompas (Gramedia).
Huda, UU Nurul. 2016. Makalah: “Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesiaâ€.
Manan, Bagir. 1995. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: LPPM-UNISBA.
Muchsin. 2009. “Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945â€, Makalah Kuliah, Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya.
Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2016. Makalah: “Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945â€.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2006 yang salah satu amarnya telah membatalkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Raban, Ofer. 2003. Modern Legal Theory and Judicial Impartiality.
Rasyid, Fauzan Ali. 2016. Makalah dengan Judul: “Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan Nasionalâ€.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010. Profil Hakim Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945†Jakarta: MPR R.I.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016. Buku Bahan Tayang Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Jakarta: MPR R.I.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI. Jakarta: MPR R.I.
Shetreet, Shimon dan Deschenes, Jules. 1995. Judicial Independence: the Contemporary Debate.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).