KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


M. Asro(1*)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Kekuasaan kehakiman sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perubahan signifikan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di satu sisi telah mampu memberikan jaminan tentang kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman, namun di sisi lain, telah memberikan peluang kepada lembaga lain untuk “mengganggu kebebasan dan kemandirian keku­asaan keha­kiman”. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi kajian tersendiri dari tulisan ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lem­baga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembu­baran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pen­dapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga kepada MK.


Keywords


Judicial Review; Kekuasaan Kehakiman; Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Cunningham, P.H. Lane Helen. 1999. Fragile Bastion: Judicial Independence in the Nineties and Beyond.

Dokumen Laporan Akhir Kegiatan Fokus Group Diskusion, Lembaga Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2016.

Fatwa, A. M. 2009. “Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945”, dimuat dalam Kompas (Gramedia).

Huda, UU Nurul. 2016. Makalah: “Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia”.

Manan, Bagir. 1995. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: LPPM-UNISBA.

Muchsin. 2009. “Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945”, Makalah Kuliah, Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya.

Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2016. Makalah: “Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945”.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2006 yang salah satu amarnya telah membatalkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Raban, Ofer. 2003. Modern Legal Theory and Judicial Impartiality.

Rasyid, Fauzan Ali. 2016. Makalah dengan Judul: “Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan Nasional”.

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010. Profil Hakim Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Jakarta: MPR R.I.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016. Buku Bahan Tayang Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Jakarta: MPR R.I.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI. Jakarta: MPR R.I.

Shetreet, Shimon dan Deschenes, Jules. 1995. Judicial Independence: the Contemporary Debate.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v11i2.4857

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 'ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats