PEMENUHAN KEWAJIBAN PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

PEMENUHAN KEWAJIBAN PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Authors

  • Nandang Ihwanudin Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Siliwangi Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5146

Keywords:

Cerai talak, mut‘ah, nafkah ‘iddah, nafkah anak.

Abstract

Abstrak

Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan mengakibatkan bebe­rapa akibat hukum lainnya, diantaranya berupa pembebanan kewajiban membayar nafkah ‘iddah, mut‘ah, maskan, kiswah, hadhanah, dan nafkah anak yang dibebankan kepada suami. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketika putusan pengadilan tidak dijalankan secara sukarela dan mencari solusi agar putusan tersebut bukan hanya sebagai keadilan semu tetapi dapat menjamin keadilan dan keman­faatan dari putusan tersebut secara real. Berdasarkan analisis penulis, maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal putusan tentang kewajiban mantan suami tidak dijalankan secara sukarela maka dapat diajukan upaya permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Agama yang meme­riksa perkara tersebut. Permohonan tersebut dapat didasarkan pada hukum acara peradilan umum yaitu pasal 197 HIR atau 207-208 RBg. Upaya tersebut dapat dilakukan pihak mantan isteri meskipun hasilnya berdasarkan penilaian majlis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah bin Qudamah. 1988. al-Kafiy fi Fiah al-Imam Ahmad bin Hanbal. Beirut: al-Maktabah al-Islamiy.

Abi Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’i. 1961. al-Umm. Kairo: Maktabah Kulliyah al-Azhariyah.

Al-Zuhailiy. Wahbah. t.th. al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al Fikr.

Dirjen Badilag Mahkamah Agung (MA). 2013. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II. Jakarta: t.pn.

Effendi, Satria. 2004. Problema Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah). Jakarta: Kencana.

Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Malik bin Anas. t.th. al-Mudawwanah al-Kubra. Beirut: Dar Shadir.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 jo, PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Sutayuga, Tata. 2012. “Penyelesaian Sengketa Keluarga melalui Pengadilan Agama (Makalah)â€. Jakarta: t.pn.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 jo, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Yahya bin Syarif bin Marw al-Nawawi. 1408 H. Tahrir Alfaz al-Tanbih. Damaskus: Dar al-Qalam.

Downloads

Published

2019-07-02

How to Cite

Ihwanudin, N. (2019). PEMENUHAN KEWAJIBAN PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 10(1), 51–68. https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5146
Loading...