PEMENUHAN KEWAJIBAN PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5146Keywords:
Cerai talak, mut‘ah, nafkah ‘iddah, nafkah anak.Abstract
Abstrak
Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan mengakibatkan bebeÂrapa akibat hukum lainnya, diantaranya berupa pembebanan kewajiban membayar nafkah ‘iddah, mut‘ah, maskan, kiswah, hadhanah, dan nafkah anak yang dibebankan kepada suami. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketika putusan pengadilan tidak dijalankan secara sukarela dan mencari solusi agar putusan tersebut bukan hanya sebagai keadilan semu tetapi dapat menjamin keadilan dan kemanÂfaatan dari putusan tersebut secara real. Berdasarkan analisis penulis, maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal putusan tentang kewajiban mantan suami tidak dijalankan secara sukarela maka dapat diajukan upaya permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Agama yang memeÂriksa perkara tersebut. Permohonan tersebut dapat didasarkan pada hukum acara peradilan umum yaitu pasal 197 HIR atau 207-208 RBg. Upaya tersebut dapat dilakukan pihak mantan isteri meskipun hasilnya berdasarkan penilaian majlis hakim yang memeriksa perkara tersebut.References
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah bin Qudamah. 1988. al-Kafiy fi Fiah al-Imam Ahmad bin Hanbal. Beirut: al-Maktabah al-Islamiy.
Abi Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’i. 1961. al-Umm. Kairo: Maktabah Kulliyah al-Azhariyah.
Al-Zuhailiy. Wahbah. t.th. al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al Fikr.
Dirjen Badilag Mahkamah Agung (MA). 2013. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II. Jakarta: t.pn.
Effendi, Satria. 2004. Problema Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah). Jakarta: Kencana.
Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Malik bin Anas. t.th. al-Mudawwanah al-Kubra. Beirut: Dar Shadir.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 jo, PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Sutayuga, Tata. 2012. “Penyelesaian Sengketa Keluarga melalui Pengadilan Agama (Makalah)â€. Jakarta: t.pn.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 jo, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Yahya bin Syarif bin Marw al-Nawawi. 1408 H. Tahrir Alfaz al-Tanbih. Damaskus: Dar al-Qalam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).