PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI PERSPEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI MELALUI PERADILAN NIAGA
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5147Keywords:
Penyelesaian Sengketa Ekonomi, Pengadilan Niaga, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Abstract
Abstrak
Sengketa Niaga bukan hanya masalah utang-piutang, tetapi juga permoÂhonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditambah lagi sengketa dibidang perniagaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, ternyata diwujudkan dengan Undang-Undang di bidang HAKI tentang Desain Industri (Undang-Undang No. 31/2000), HAKI tentang Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (Undang-Undang No. 32/2000), Paten (Undang-Undang No. 14/2001), Merk (Undang-Undang No. 15/2001). Hukum formil berupa tatacara pemeriksaan dan upaya hukum yang terbatas dalam mendekati perceÂpatan penyelesaian perkara, begitu pula hukum materilnya dengan sangat sederhana mengatur syarat-syarat pernyataan pailit dan PKPU. Peranan Hukum dalam pembangunan ekonomi, Peranan hukum sangat diperlukan dan semakin penting artinya, paling tidak dapat dijadikan momentum untuk dapat menampilkan hukum dengan peran korektifÂnya, mengoreksi sekaligus memperbaiki prilaku aparat penyelenggara negara, berbagai kebijakan dan aturan yang melandasi berbagai kebiÂjakan dibidang ekonomi. Dalam proses hukum acaranya yaitu Hukum Formil berupa tatacara pemeriksaan dan upaya hukum yang terbatas, mendekati percepatan penyelesaian perkara, begitu pula Hukum MateÂrilnya dengan sangat sederhana mengatur syarat-syarat pernyataan pailit dan PKPU.References
DAFTAR PUSTAKA
Astawa, I Gede Pantja. 2002. “Peranan Hukum dalam Pembangunan dan Pemulihan Ekonomiâ€. Disampaikan dalam Lokakarya Optimalisasi Peran Hukum dalam Restrukturisasi Utang Perusahaan.
Hermayulis. 2002. “Eksistensi dan Kompetensi Pengadilan Niagaâ€. Makalah Disampaikan dalam Kegiatan Workshop.
Hermayulis. 2002. “Pengadilan Niaga dari Perspektif Pencari Keadilanâ€, dalam Kertas Kerja Workshop di Jakarta.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999.
Marsaulina, Teti. 2002. “Utang Perusahaan dari Sudut Pandang Kebijakan Ekonomiâ€. Makalah Disampaikan pada Lokakarya Optimalisasi Peranan Hukum dalam Restrukturisasi Utang Perusahaan.
Rajagukguk, Erman. 1999. “Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomiâ€. dalam Jurnal Hukum, No. 11, Vol. 6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).