PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI PERSPEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI MELALUI PERADILAN NIAGA


M. Irsan Nasution(1*)

(1) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Sengketa Niaga bukan hanya masalah utang-piutang, tetapi juga permo­honan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditambah lagi sengketa dibidang perniagaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, ternyata diwujudkan dengan Undang-Undang di bidang HAKI tentang Desain Industri (Undang-Undang No. 31/2000), HAKI tentang Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (Undang-Undang No. 32/2000), Paten (Undang-Undang No. 14/2001), Merk (Undang-Undang No. 15/2001). Hukum formil berupa tatacara pemeriksaan dan upaya hukum yang terbatas dalam mendekati perce­patan penyelesaian perkara, begitu pula hukum materilnya dengan sangat sederhana mengatur syarat-syarat pernyataan pailit dan PKPU. Peranan Hukum dalam pembangunan ekonomi, Peranan hukum sangat diperlukan dan semakin penting artinya, paling tidak dapat dijadikan momentum untuk dapat menampilkan hukum dengan peran korektif­nya, mengoreksi sekaligus memperbaiki prilaku aparat penyelenggara negara, berbagai kebijakan dan aturan yang melandasi berbagai kebi­jakan dibidang ekonomi. Dalam proses hukum acaranya yaitu Hukum Formil berupa tatacara pemeriksaan dan upaya hukum yang terbatas, mendekati percepatan penyelesaian perkara, begitu pula Hukum Mate­rilnya dengan sangat sederhana mengatur syarat-syarat pernyataan pailit dan PKPU.

Keywords


Penyelesaian Sengketa Ekonomi, Pengadilan Niaga, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Astawa, I Gede Pantja. 2002. “Peranan Hukum dalam Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi”. Disampaikan dalam Lokakarya Optimalisasi Peran Hukum dalam Restrukturisasi Utang Perusahaan.

Hermayulis. 2002. “Eksistensi dan Kompetensi Pengadilan Niaga”. Makalah Disampaikan dalam Kegiatan Workshop.

Hermayulis. 2002. “Pengadilan Niaga dari Perspektif Pencari Keadilan”, dalam Kertas Kerja Workshop di Jakarta.

Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999.

Marsaulina, Teti. 2002. “Utang Perusahaan dari Sudut Pandang Kebijakan Ekonomi”. Makalah Disampaikan pada Lokakarya Optimalisasi Peranan Hukum dalam Restrukturisasi Utang Perusahaan.

Rajagukguk, Erman. 1999. “Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi”. dalam Jurnal Hukum, No. 11, Vol. 6.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats