PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI PERSPEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI MELALUI PERADILAN NIAGA

PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI PERSPEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI MELALUI PERADILAN NIAGA

Authors

  • M. Irsan Nasution Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5147

Keywords:

Penyelesaian Sengketa Ekonomi, Pengadilan Niaga, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Abstract

Abstrak

Sengketa Niaga bukan hanya masalah utang-piutang, tetapi juga permo­honan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditambah lagi sengketa dibidang perniagaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, ternyata diwujudkan dengan Undang-Undang di bidang HAKI tentang Desain Industri (Undang-Undang No. 31/2000), HAKI tentang Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (Undang-Undang No. 32/2000), Paten (Undang-Undang No. 14/2001), Merk (Undang-Undang No. 15/2001). Hukum formil berupa tatacara pemeriksaan dan upaya hukum yang terbatas dalam mendekati perce­patan penyelesaian perkara, begitu pula hukum materilnya dengan sangat sederhana mengatur syarat-syarat pernyataan pailit dan PKPU. Peranan Hukum dalam pembangunan ekonomi, Peranan hukum sangat diperlukan dan semakin penting artinya, paling tidak dapat dijadikan momentum untuk dapat menampilkan hukum dengan peran korektif­nya, mengoreksi sekaligus memperbaiki prilaku aparat penyelenggara negara, berbagai kebijakan dan aturan yang melandasi berbagai kebi­jakan dibidang ekonomi. Dalam proses hukum acaranya yaitu Hukum Formil berupa tatacara pemeriksaan dan upaya hukum yang terbatas, mendekati percepatan penyelesaian perkara, begitu pula Hukum Mate­rilnya dengan sangat sederhana mengatur syarat-syarat pernyataan pailit dan PKPU.

References

DAFTAR PUSTAKA

Astawa, I Gede Pantja. 2002. “Peranan Hukum dalam Pembangunan dan Pemulihan Ekonomiâ€. Disampaikan dalam Lokakarya Optimalisasi Peran Hukum dalam Restrukturisasi Utang Perusahaan.

Hermayulis. 2002. “Eksistensi dan Kompetensi Pengadilan Niagaâ€. Makalah Disampaikan dalam Kegiatan Workshop.

Hermayulis. 2002. “Pengadilan Niaga dari Perspektif Pencari Keadilanâ€, dalam Kertas Kerja Workshop di Jakarta.

Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999.

Marsaulina, Teti. 2002. “Utang Perusahaan dari Sudut Pandang Kebijakan Ekonomiâ€. Makalah Disampaikan pada Lokakarya Optimalisasi Peranan Hukum dalam Restrukturisasi Utang Perusahaan.

Rajagukguk, Erman. 1999. “Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomiâ€. dalam Jurnal Hukum, No. 11, Vol. 6.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.

Downloads

Published

2019-07-02

How to Cite

Nasution, M. I. (2019). PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI PERSPEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI MELALUI PERADILAN NIAGA. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 10(1), 69–82. https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5147
Loading...