PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN PASCA KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5148Keywords:
Mediasi, Otoritas Jasa Keuangan, Sengketa Perbankan,Abstract
Abstrak
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan termasuk memfasilitasi mediasi pada lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. Sebelumnya BI merupakan lembaga yang menjadi fasilitator untuk penyelesaian sengketa-sengketa perbankan yang tidak selesai pada tahapan Unit Pengaduan Internal Bank sebagaimana diamanatkan PBI Nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dan PBI Nomor: 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan tetapi semenjak lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang isinya memberikan kewenangan untuk menjadi regulator dan supervisor pada lembaga keuangan perbankan dan non perbankan di Indonesia agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tulisan ini akan memberikan deskripsi tentang penyelesaian sengketa perÂbankan melalui Otoritas Jasa Keuangan pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
References
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghafur. 2007. Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Jakarta: UII Press.
Chatamarrasjid, Ais. 1999. Penyelesaian Konflik: Arbitrase dan Pengadilan. Jakarta: t.pn. 1999.
Moore, Christoper W. 1995. Mediasi Lingkungan. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law dan CDR Associete.
Goodpaster, Gary. 1993. Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Jakarta: Elips Project.
Adolf, Huala. 1994. Hukum Arbitrase Komersil Internasional Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Adolf, Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Gafika.
Kusumaatmadja, Mochtar. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT. Alumni.
Kusumaatmadja, Mochtar. 2006. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: PT. Alumni.
Fuady, Munir. 2003. Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian, Sengketa Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Umar, M. Husyein dan Kardono, A. Supriyani. 1995. Hukum dan Lembaga Arbitrase di Indonesia. Jakarta: Elips.
Harahap, M. Yahya. 1989. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: PT. Gramedia.
Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
Margono, Suyud. 2004. ADR & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor:7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Surat Edaran OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).