TINJAUAN HUKUM AKAD SYARI’AH TERHADAP MULTI AKAD (AL-‘UQUD AL-MURAKKABAH) DALAM LINGKUP AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5150Keywords:
Akad Tunggal, Akad Majemuk, dan Musyarakah Mutanaqishah,Abstract
Abstrak
Pembagian akad dilihat dari segi jumlah akad yang digunakan dalam suatu transaksi dapat dibagi menjadi dua, yakni akad basith (tunggal) dan akad murakkab (akad majemuk). Bentuk-bentuk akad basith sebagaimana yang kita kenal seperti jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, musyarakah dan lain sebagainya. Musyarakah merupakan salah satu bentuk akad kerjasama yang termasuk golongan akad tunggal. Ciri khas kerjasama dalam musyarakah yakni adanya penyertaan modal dari para pihak yang berserikat. Seiring perkembangan zaman, akad musyarakah yang diterapkan diperbankan juga senantiasa berkembang. Dalam lembaga keuangan syari’ah kini dikenal sistem musyarakah mutanaqishah. Sistem ini menggunakan akad syirkah dalam hal penyertaan modal dari masing-masing pihak yang berserikat, kemudian diakhiri dengan kepemilikan salah satu pihak yang berserikat. Terkait hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi dua, sebagaian ulama membolehkan dan sebagian lain melarangnya.References
DAFTAR PUSTAKA
Al-Imroni, Abdullah bin Muhammad bin Abdullah. 2006. al-uqud al-maliyyah al-murakkabah dirasah fiqhiyyah tashiliyyah wa tathbiqiyyah. Riyadh: Kunuz Isybaliya.
Al-Qur’an dan terjemahnya, departemen Agama, 1992.
Anwar, Syamsul, 2007. Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Fatwa Dewan Syariah Nasional NO. 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqishah.
Hasanudin, Maulana dan Mubarak, Jaih. 2012. Perkembangan Akad Musyarakah. Jakarta: Kencana.
Hasanudin. 2008. “Konsep dan Standar Multi Akad dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)â€. Disertasi Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ikatan Bankir Indonesia. 2014. Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta: Gramedia.
Sjahdeini, Sutan Remi. 2014. Perbankan Syariah (Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya). Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).












