ARAH DAN KEBIJAKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v10i2.5151Abstract
Abstrak
Sejak tahun 1997, pasar modal syariah Indonesia terus tumbuh dan berkembang yang ditandai dengan semakin banyaknya produk syariah, terbitnya regulasi terkait pasar modal syariah, dan semakin bertambahÂnya masyarakat yang mengenal dan peduli pasar modal syariah. Peraturan terkait pasar modal syariah diterbitkan pertama kali pada tahun 2006, yaitu Peraturan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan No. IX.A.14 tentang Akad-akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek. Selanjutnya pada tahun 2007 diterbitkan Peraturan No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Seluruh peraturan tersebut memuat ketentuan khusus terkait dengan pemeÂnuhan prinsip syariah di pasar modal yang diadopsi dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Kemudian pada tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 15/POJK.04/2015 terkait dengan Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Peraturan OJK tersebut mengarah kepada: 1) penguatan kerangka hukum untuk penerbitan efek syariah; 2) mengupayakan insentif untuk produk syariah; 3) memperkuat peran pelaku pasar di pasar modal syariah; dan 4) memperkuat landasan hukum bagi transaksi efek syariah. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, angka 1 Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
References
DAFTAR PUSTAKA
Draft Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ......./POJK.04/2014 tentang Penerbitan Sukuk.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Fatwa DSN Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Syariah di Bidang Pasar Modal.
Cahyono, Jaka E. 2000. Cara Jitu Memilih Untung dari Reksa Dana. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Peraturan Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
Peraturan Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. IX.A.14 tentang Akad-akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.
Peraturan Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Siamet, Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sitompul, Asri. 2000. Reksa Dana: Pengantar dan Pengenalan Umum. Bandung: Cintra Aditya Bakti.
Soemitra, Andri. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Susilo, Y. Sri., dkk. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Tim Penyunting. 2014. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah (Dewan Syariah Nasional MUI). Jakarta: Erlangga.
Tim Penyusun Direktorat Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019. Jakarta: Direktorat Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan.
Darmadji, Tjipto dkk. 2000. Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).